Eksekusi Harta Warisan di Maniangpajo dan Tanasitolo Berjalan Aman di Bawah Pengawalan Polres Wajo - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

15 Jan 2026

Eksekusi Harta Warisan di Maniangpajo dan Tanasitolo Berjalan Aman di Bawah Pengawalan Polres Wajo

Eksekusi Harta Warisan di Maniangpajo dan Tanasitolo Berjalan Aman di Bawah Pengawalan Polres Wajo




zonabuser,id, WAJO – Personel Polres Wajo melaksanakan pengamanan dan pengawalan kegiatan eksekusi harta warisan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sengkang di Kelurahan Dualimpoe, Kecamatan Maniangpajo, serta Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Kamis (15/1/2026).

Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sengkang Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Skg jo Nomor 711/Pdt.G/2024/PA.Skg tanggal 1 Desember 2025, yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 76/Pdt.G/2024/PTA.Mks tanggal 17 Juli 2025.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Wajo, KOMPOL Nano S, didampingi Kasubbag Kerma Bag Ops IPTU Aris, dengan melibatkan 64 personel gabungan Polres Wajo, Polsek Maniangpajo, dan Polsek Tanasitolo. Kegiatan turut dihadiri Panitera dan Juru Sita Pengadilan Agama Sengkang, unsur pemerintah setempat, kuasa hukum para pihak, tokoh masyarakat, serta pemohon dan termohon eksekusi.

KOMPOL Nano S menyampaikan himbauan kepada seluruh pihak agar menghormati dan menerima putusan pengadilan sebagai keputusan hukum yang sah.

“Kami menghimbau kepada seluruh pihak, baik pemohon maupun termohon eksekusi, agar tetap menjaga situasi yang kondusif, menahan diri, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik. Segala bentuk keberatan hendaknya ditempuh melalui jalur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Objek eksekusi berupa beberapa bidang tanah kebun dan tanah perumahan beserta satu unit rumah panggung yang merupakan harta warisan dari almarhum Dinggi Bin Made dan almarhumah I Picing Binti Baraima. Berdasarkan amar putusan, objek sengketa tersebut dinyatakan sebagai harta warisan yang harus dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketentuan hukum.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel pengecekan personel dan arahan pimpinan (APP), dilanjutkan pembacaan putusan eksekusi di lokasi, penandatanganan berita acara, peninjauan, pengukuran, serta pemasangan patok objek eksekusi oleh Pengadilan Agama Sengkang, hingga penyerahan berita acara kepada para pihak.

Seluruh rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.45 WITA dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif. Polres Wajo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan monitoring pasca eksekusi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Wajo.

**KASI HUMAS POLRES WAJO**

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved