Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di Desa Kalola, Kecamatan Maniangpajo. Pemasangan spanduk dipimpin langsung oleh Kapolsek Maniangpajo AKP Johari, S.H., bersama Kanit Reskrim, Kanit Intelkam, serta sejumlah personel Polsek Maniangpajo.
Kapolsek Maniangpajo AKP Johari mengatakan, spanduk imbauan tersebut berisi larangan dan ajakan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik judi sabung ayam, judi online, togel, maupun bentuk perjudian lainnya.
“Selain perjudian, imbauan juga menyoroti bahaya dan dampak negatif tindak pidana lain seperti penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, premanisme, pencurian kendaraan bermotor, serta berbagai kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Johari.
Menurut dia, pemasangan spanduk merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mengajak warga berperan aktif menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Dalam kegiatan tersebut turut terlibat Kanit Reskrim Polsek Maniangpajo Ipda Muh. Yunus, S.H., Aipda Syamsuddin, Bripda Hamka, S.H., dan Bripda Asrian Pratama.
Polsek Maniangpajo berharap, melalui upaya edukatif ini, masyarakat semakin memahami konsekuensi hukum dari berbagai tindak kejahatan serta mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah Kecamatan Maniangpajo.
**KASI HUMAS POLRES WAJO**
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram