Penutupan Akses Batu Kapur Dinilai Keliru, Warga Tak Miliki Legal Standing - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

8 Feb 2026

Penutupan Akses Batu Kapur Dinilai Keliru, Warga Tak Miliki Legal Standing

Penutupan Akses Batu Kapur Dinilai Keliru, Warga Tak Miliki Legal Standing



Petugas berada di lokasi saat penutupan akses operasional pengangkutan batu kapur, guna mencegah terjadinya kericuhan, (7/2/2026)



zonabuser,id, Bantaeng-Penutupan akses operasional serta polemik pengangkutan batu kapur yang sempat terjadi perlu diluruskan secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Berdasarkan klarifikasi yang diterima, persoalan bermula dari kesalahan mendasar di pihak warga yang melakukan pemuatan dan pengangkutan batu kapur tanpa melalui kontrak kerja sama resmi dengan pihak perusahaan.

 Faktanya, warga hanya ikut serta atau “nebeng” pada salah satu pemilik CV yang telah lebih dahulu mengantongi kontrak kerja sama resmi.


Dalam praktiknya, warga menerima upah berdasarkan jumlah ritase atau angkutan batu kapur yang diangkut.

 Namun karena minimnya pemahaman terhadap mekanisme dan prosedur kerja perusahaan, sebagian warga justru bertindak di luar kewenangan, bahkan mencoba mengatur serta menekan pihak perusahaan.


Perlu ditegaskan bahwa untuk dapat menjadi pemasok batu kapur secara resmi, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Di antaranya memiliki badan usaha yang sah berupa CV atau PT, NPWP aktif, legal standing yang jelas, serta memiliki atau menguasai alat crusher atau pemecah batu kapur.

Apabila seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, pada prinsipnya pihak perusahaan terbuka dan siap menerima serta menjalin kontrak kerja sama suplai batu kapur.

Namun dalam kasus ini, warga yang bersangkutan tidak memiliki legal standing, sehingga aktivitas suplai yang dilakukan dinilai tidak sesuai ketentuan atau ilegal.


Sementara itu, apabila warga hanya ingin berpartisipasi sebagai armada angkutan, maka dump truck yang digunakan wajib didaftarkan secara resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan.

Bukan dengan cara menutup akses operasional secara sepihak.


Penutupan akses yang dilakukan sejak pagi hingga siang hari dinilai sebagai tindakan keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Beruntung, pihak terkait bersama salah satu oknum wartawan telah lebih dahulu mengambil langkah pencegahan dengan membuka kembali akses serta memindahkan armada dump truck milik warga, sehingga potensi kericuhan dapat dihindari.


Apabila tindakan tersebut tidak segera dicegah, sangat dimungkinkan pihak-pihak yang terlibat harus berhadapan dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Hamrah


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved