Jakarta
-->

23 Okt 2025

Simbol Persahabatan: Kenang-kenangan Spesial dari IWO Bogor untuk IWO Soppeng



ZONA BUSER , JAKARTA — Disela suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai gelaran Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Wartawan Online (IWO) 2025 yang berlangsung di Grand Cemara, Menteng, Jakarta, pada 22–23 Oktober 2025. Dalam momentum tersebut, Ketua IWO Bogor, Brodin, memberikan kenang-kenangan khusus untuk Ketua IWO Soppeng, Sulawesi Selatan, Andi Mull Makmun dan jajarannya.

Pemberian kenang-kenangan itu bukan sekadar seremonial, melainkan simbol persahabatan panjang antara dua pengurus daerah IWO yang terjalin lintas pulau. “Sahabat saya, Ketua IWO Soppeng, Andi Mull Makmun, sejak Mubes IWO di Jakarta tahun 2017 lalu hingga saat ini, sering berkomunikasi aktif,” ujar Brodin usai acara.

Brodin menambahkan, meski Bogor dan Soppeng dipisahkan jarak ribuan kilometer, kedekatan dan komunikasi awak media di era digital membuat hubungan antar jurnalis yang juga anggota IWO semakin erat. “Jarak bukan halangan. Dengan kemajuan teknologi, kami bisa terus saling berkoordinasi dan bertukar informasi,” tuturnya.

Pertemuan langsung antara keduanya terjadi dalam rangkaian Rakernas IWO yang juga dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Otto Hasibuan. Dalam sambutannya, Otto menegaskan peran penting media dalam menjaga demokrasi dan memperkuat kepemimpinan nasional di era digital.

“Pers itu independen, tapi kebebasan harus sejalan dengan tanggung jawab, etika, dan hukum,” ujar Otto. Ia menekankan bahwa media online kini menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan masyarakat dan memperkuat demokrasi yang sehat.

Rakernas IWO 2025 mengusung tema “Adaptasi Kekuatan Digital, Perkuat Kepemimpinan.” Kegiatan ini dihadiri oleh 33 Pengurus Daerah (PD) dan Pengurus Wilayah (PW) IWO dari seluruh Indonesia, yang berkumpul untuk menyamakan langkah dalam menghadapi tantangan jurnalisme digital yang terus berkembang.

Bagi Brodin, momen Rakernas bukan hanya wadah diskusi organisasi, tetapi juga ajang mempererat silaturahmi antar jurnalis. “Persahabatan kami menjadi bukti bahwa semangat jurnalis di IWO tidak hanya sebatas kegiatan jurnalistik, tetapi juga persaudaraan dan kebersamaan lintas daerah,” ungkap jurnalis di PRMN Grup ini.

Sementara itu, Andi Mull Makmun menyambut hangat kenang-kenangan yang diberikan Brodin. Ia mengapresiasi kebersamaan yang sudah terjalin selama delapan tahun terakhir. “Hubungan ini bukan sekadar antarorganisasi, tapi sudah seperti saudara. Inilah kekuatan jurnalis IWO, saling mendukung dan menguatkan,” katanya.

Rakernas IWO 2025 pun menjadi momentum berharga, tidak hanya dalam membahas arah strategis organisasi, tetapi juga mempertegas semangat solidaritas dan persahabatan para awak media di tubuh IWO yang terus tumbuh dari Sabang sampai Merauke. (***)p

Peran Media dalam Mengawal Pembangunan Bukan Lawan Salah satu Poin penting Tersampaikan Rakernas IWO 2025 di Jakarta


ZONA BUSER , JAKARTA- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Wartawan Online (IWO) Tahun 2025 yang dihadiri seluruh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) dari berbagai daerah di Indonesia, berlangsung meriah.


Acara Rakernas IWO yang digelar selama dua hari, 22-23 Oktober 2025, berlangsung di Grend Cemara Hotel Jakarta pusat, dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan. 


"Pembukaan ditandai dengan pemukulan gamelan oleh Prof. Otto Hasibuan yang disaksikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PP IWO Dwi Cristianto dan Sekretaris Jenderal IWO Telli Nathalia serta para Ketua IWO Seluruh Indonesia"


Kehadiran para Ketua PW (Pengurus Wilayah) dan PD (Pengurus Daerah) dari seluruh Indonesia menunjukkan kekompakan organisasi.


Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Cristianto, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaannya atas kekompakan yang ditunjukkan oleh para KSB yang hadir dalam Rakernas tersebut.


Sementara itu, Prof. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengungkapkan rasa bangganya dapat menghadiri kegiatan Rakernas IWO tersebut.


Prof. Otto Hasibuan secara khusus meminta para wartawan yang tergabung di IWO Dwi Cristianto untuk senantiasa memegang teguh kode etik jurnalistik serta berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya


Wamenko juga mengapresiasi kehadiran para Ketua IWO dari seluruh Indonesia yang datang dengan semangat tinggi, serta mengajak IWO untuk terus berkontribusi positif bagi bangsa.


juga mengajak media untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyebarkan informasi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi, kata Otto, bukan berarti kehilangan independensi, melainkan bentuk sinergi dalam memberikan informasi yang konstruktif.


“Pemerintah terbuka terhadap kritik. Justru dari kritik itulah kami bisa memperbaiki diri. Tapi tentu, kritik harus tetap berlandaskan pada data dan niat baik,” tandasnya 


Rakernas IWO 2025 ini dipadati oleh seluruh Ketua PD-PW Ikatan Wartawan Online (IWO), yang tampak antusias dan bersemangat dalam mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas. (***)



22 Okt 2025

Harumkan Nama BGN dan NTB, Kombes Lalu Iwan Masuk Kategori 9 Peserta Terbaik PKN Tingkat I 2025


ZONA BUSER , JAKARTA- Kabar membanggakan datang dari dunia aparatur sipil negara dan kepemimpinan nasional. Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, Rabu (22/10/2025) di Jakarta, resmi melepas 43 peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXIII Tahun 2025 yang dinyatakan lulus.

Upacara pelepasan turut dihadiri Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN Tri Widodo Wahyu Utomo, serta sejumlah pejabat tinggi lintas instansi.

Dalam sambutannya, Wamen Purwadi berharap para lulusan PKN menjadi pejabat pimpinan tinggi (JPT) Madya, yang mampu menjadi inisiator lintas sektor, pemecah sekat birokrasi, dan penggerak sinergi antarinstansi.

“Kita butuh pemimpin yang berani menembus batas birokrasi, dan menciptakan kolaborasi strategis demi pelayanan publik yang lebih baik,” tegas Purwadi.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Utama LAN Andi Taufik, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah, Executive Director Pijar Foundation Cazadira Fediva Tamzil, perwakilan IKA PIMNAS Estiarty Haryani, serta sejumlah pejabat tinggi madya dan pratama dari berbagai kementerian dan lembaga.

Dari 43 peserta yang dinyatakan lulus, salah satu nama yang mencuri perhatian yakni Kombes Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan, S.I.K., M.M., Perwira Menengah (Pamen) Polri yang kini menjabat sebagai Sekretaris Deputi (Sesdep) Bidang Promosi dan Kerja Sama di Badan Gizi Nasional (BGN) RI.

Lulusan asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu sukses menorehkan prestasi membanggakan, masuk dalam kategori 9 peserta terbaik nasional, dalam program pelatihan bergengsi yang diikuti pejabat tinggi dari berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah, saya bersyukur bisa menyelesaikan PKN Tingkat I Tahun 2025 dan menjadi peringkat 9 peserta terbaik,” ujar Kombes Lalu Iwan usai upacara pelepasan.

Ia juga tak lupa menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga, rekan kerja, dan seluruh pihak yang mendukung selama proses pendidikan.

“Capaian ini bukan hasil kerja keras pribadi saja, tapi juga doa dan semangat dari keluarga, sahabat, dan rekan-rekan,” ucapnya.

PKN Tingkat I sendiri, jenjang pendidikan tertinggi dalam pengembangan kompetensi kepemimpinan strategis nasional, yang diselenggarakan LAN RI. Tujuannya, menyiapkan pejabat eselon I agar memiliki kemampuan transformasional, kolaboratif, dan adaptif dalam menghadapi tantangan birokrasi modern.

Capaian Kombes Lalu Iwan menjadi kebanggaan tersendiri bagi BGN RI dan masyarakat NTB, yang mengenal dirinya sebagai sosok polisi berdedikasi tinggi dan berjiwa pengayom.

“Semoga ilmu dan pengalaman selama pelatihan, bisa saya manfaatkan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dan membawa nama baik BGN RI,” ungkapnya.

Dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digelorakan, para lulusan PKN Tingkat I Angkatan LXIII diharapkan menjadi motor perubahan menuju birokrasi yang profesional, humanis, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

21 Okt 2025

Terjadi saling klaim kepemimpinan ketua umum (ketum) IWO, Akhirnya Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira, Logo dan Nama IWO Sah Milik Perkumpulan Wartawan Online


ZONA BUSER , JAKARTA – Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025,  menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada  Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui e-court pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. 

Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui e-court dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

"Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia," harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO. 


(PP-IWO)


11 Okt 2025

Dukung MBG dan PLTS, Bupati Soppeng Ikuti Rakornas TPAKD 2025



ZONA BUSER ,JAKARTA – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Tahun 2025 di Balai Kartini, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).

Acara nasional yang mengusung tema “Memperkuat Ketahanan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Akses Keuangan Daerah” ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dan dihadiri oleh para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. 

Rakornas berfokus pada upaya memperluas inklusi keuangan hingga ke pelosok daerah dan mempersempit kesenjangan antara pusat dan daerah.

Dalam arahannya, Menko Airlangga menekankan peran strategis TPAKD dalam mendukung berbagai program prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Program-program tersebut mencakup makan bergizi gratis (MBG), penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi Desa Merah Putih, serta perluasan akses energi bersih melalui program PLTS “1 hektar 1 megawatt”.

“TPAKD diharapkan dapat mempercepat akses keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM di daerah. Pemerataan akses keuangan merupakan bagian dari keadilan sosial untuk memperkuat ekonomi rakyat,” ujar Airlangga.

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng siap mendukung langkah percepatan inklusi keuangan di daerah.

Menurut Bupati Suwardi Haseng peningkatan akses keuangan adalah bagian penting dari strategi daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, memperluas pembiayaan bagi UMKM, dan mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pinjaman informal, tandasnya.

Sebagai bagian dari Rakornas, kegiatan ini juga menjadi momen peluncuran Roadmap Nasional TPAKD 2025–2029 serta TPAKD Award 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang berhasil mempercepat akses keuangan masyarakat..(***)

5 Okt 2025

Teuku Yudhistira Bukan Ketua Umum IWO: Bukti SK Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023


ZONA BUSER , JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) dengan tegas membantah pernyataan Teuku Yudhistira yang menyatakan dirinya sebagai Ketua Umum IWO. Keterangan hukum menunjukkan dengan jelas bahwa Yudhistira telah kehilangan semua legitimasi dalam organisasi IWO, menyusul pemecatannya melalui Surat Keputusan Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang dikeluarkan PP IWO pada 10 Juli 2023. Oleh karena itu, setiap pernyataan dan tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO merupakan kebohongan yang menyesatkan masyarakat dan pemangku kepentingan pers, serta merusak reputasi profesi jurnalis.

Sebelum dipecat, Yudhistira, yang pernah memegang jabatan di IWO Sumatera Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Pengurus Pusat IWO, melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, juga membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara dan sekaligus mencabut legalitasnya karena tidak mematuhi peraturan IWO.

Yudhistira diduga mengeluarkan surat keputusan tanpa izin, dan menghasut perpecahan dalam organisasi IWO. Berdasarkan pelanggaran tersebut, Yudhistira dipecat secara resmi melalui SK Nomor tersebut di atas. Dengan adanya pemecatan ini, segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO menjadi tidak sah dan melanggar hukum.

Namun, daripada menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru melakukan tindakan ilegal. Ia membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi yang tidak benar seolah ia dinobatkan sebagai Ketua Umum IWO.

Tidak berhenti di situ, Yudhistira juga menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023. Sementara itu, Pasal 65 UU Hak Cipta menekankan bahwa pencatatan ciptaan tidak bisa dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang. Selain itu, Dyah Arumsari bukan merupakan anggota dan/atau IWO, sehingga pendaftaran tersebut jelas bertentangan dengan hukum.

Ironisnya, pada 1 Agustus 2025, Yudhistira menggugat Perkumpulan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa pendaftaran merek resmi IWO merugikannya atas hak cipta banner yang ia daftarkan secara tidak sah. Padahal, sebagai perkumpulan - IWO telah mendaftarkan merek "Ikatan Wartawan Online (IWO)" secara sah dengan Nomor Registrasi IDM001313975, pada 21 Maret 2025.

Lebih jauh lagi, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan yang disebut Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Faktanya, meski sudah membentuk organisasi baru, Yudhistira tetap mencatut nama, logo dan atribut IWO. Dia bahkan menambahkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak ada di dalam Anggaran Dasar IWO. Tindakan ini menunjukkan bahwa Yudhistira tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga melakukan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.

Perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. Atas dasar itu, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus segera diproses secara pidana, agar tidak terus menyesatkan publik dan merusak nama baik IWO.

Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menekankan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bersifat mandiri, demokratis, dan diakui secara hukum. “Yudhistira bukan lagi anggota/pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dan mendirikan WWO. Namun ia masih menggunakan atribut IWO dan menyebarkan informasi palsu. Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya, melalu rilis resminya, pada Jumat, (3/10/2025).

“Selama  setahun terakhir, kami telah berupaya memberikan saran kepada pihak Yudhistira dan kawan-kawannya, baik secara persuasif maupun administratif – namun saran itu tidak  digubris.  Beberapa waktu lalu, kami dari PP IWO juga telah  melayangkan dua kali somasi – itu  pun tidak dindahkan Yudhistira. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum, dengan datang ke Bareskrim Polri dan membuat laporan polisi, dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 25 September 2205. Ini sikap tegas kami,” tambahnya.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat, dan merusak nama baik jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan, manipulasi, dan informasi palsu yang mengatasnamakan IWO,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E, S.H., M.H.

Dengan segala fakta dan landasan hukum tersebut, PP IWO menyatakan pendirian yang tegas: Yudhistira harus dikenakan sanksi pidana.

Seperti diketahui, IWO merupakan organisasi legal yang berbadan hukum, didirikan pada tanggal 8 Agustus 2012, oleh sejumlah jurnalis media online, yang kemudian dikuatkan oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017. Anggaran Dasar IWO secara tegas menyebutkan bahwa atribut sah organisasi adalah tulisan IWO dan logo bola dunia dengan jari di atas garis melintang. Pada 19 Oktober 2023, IWO mengadakan perubahan kepengurusan untuk periode 2023-2028 berdasarkan Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, yang menetapkan Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.***

(PP-IWO)l


22 Sep 2025

Anggota Komisi III : Restorasi Polri, Harapan itu Masih Ada




ZONA BUSER ,  JAKARTA-Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, angkat bicara mengenai reformasi Polri yang terus dimatangkan prosesnya. Transformasi Polri dilakukan guna memenuhi harapan masyarakat dalam upaya melindungi, mengayomi, melayani serta penegakan hukum. 

Ia sendiri memandang bahwa transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter (profesional, modren, dan terpercaya) serta Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan). Nasir Djamil memandang, dalam kaitannya dengan seruan reformasi Polri, dirinya lebih condong memilih pendekatan restorasi.

“Inti dari restorasi, menurut saya, adalah memulihkan keadaan yang ‘sakit’ di tubuh Polri menjadi ‘sehat’ kembali,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (22/9/25).

Menurutnya, reformasi Polri juga sudah dilakukan kala pemisahan Polri dari ABRI. Sedangkan puncak reformasi Polri adalah ketika Abdurrahman Wahid, Presiden keempat RI yang menempatkan Polri itu di bawah Presiden. 

Kebijakan itu kemudian diformalkan oleh Presiden kelima, Megawati Soekarnoputri,  dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara RI. Posisi  tanpa “hijab” dengan Presiden itu dimaksud memberi insentif bagi Polri untuk menentukan dan mengubah arah kebijakan kepolisian secara “mandiri” dan “humanis” sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian sebagai. 

“Implikasinya Polri memiliki kewenangan yang luas dan membuat mereka menjadi salah satu pilar keberlangsungan NKRI,” jelasnya.
 
Lebih lanjut ditambahkannya, tim Transformasi Reformasi Kepolisian yang dibentuk di internal Polri oleh Kapolri  Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo diharapkan mengevaluasi, menilai, dan memulihkan sistem karir agar berada pada posisi ideal. Dalam konteks meritrokasi, maka perlu dilakukan sejumlah langkah untuk mengevaluasi yang diikuti upaya  memperbaiki, memulihkan, dan mengembalikan sistem karir yang baik dan benar. 

“Upaya restorasi harus dibarengi dengan niat yang tulus dan keinginan kuat untuk memperbaiki, mengembalikan, dan memulihkan agar prinsip-prinsip kepolisian profesional dapat dihadirkan,” ungkapnya.

Disampaikannya, dalam survei GoodStats 2025, disebutkan bahwa 80,5 persen orang ingin polisi lebih bersih dari pungli dan suap menyuap. Kemudian, 70,1 persen responden ingin polisi lebih adil, profesional, dan tidak pandang bulu. 

Mereka yang ingin polisi itu lebih humanis dan dekat dengan masyarakat ada di angka  39,1 persen. Ketiga hal itu menggambarkan harapan besar publik terhadap masa depan institusi kepolisian. 

Untuk meraihnya, ujar Nasir, diperlukan kepemimpinan yang menjadi panutan dan restorasi dengan cara pembenahan yang diikuti perubahan kultur. Hal itu akan menumbuhkan budaya hukum yang lebih responsif, mempersiapkan berbagai tantangan ke depan dan akomodatif terhadap kepentingan masyarakat. 

“Slogan ‘Polri untuk masyarakat’ yang kerap kita temukan dalam bentuk spanduk yang digantung di pagar kantor-kantor polisi semoga menjadi kenyataan tanpa syarat,” ujarnya.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved