Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Komandan Kodim (Dandim) 1627/Rote Ndao terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya sudah menerima laporan dari Dandim 1627/Rote Ndao bahwa Pelda Chrestian diduga melakukan pelanggaran disiplin keprajuritan. Saat ini kami sedang mendalami dan akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Brigjen Hendro dalam keterangan tertulis, Rabu (5/11).
Hendro menegaskan, seluruh proses penyelidikan hingga penyerahan berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky telah dilakukan secara transparan dan terbuka.
“Tidak benar kalau dikatakan Pelda Chrestian tidak mendapat informasi. Yang bersangkutan sudah dua kali kami panggil ke Korem untuk diberikan penjelasan. Semua proses, mulai dari penyelidikan hingga penyerahan berkas ke Oditur Militer, berjalan transparan. Kami bahkan hadir langsung dalam prosesi pemakaman almarhum sebagai bentuk empati dan tanggung jawab moral,” jelasnya.
Ia menambahkan, Korem 161/Wira Sakti juga terus memantau jalannya proses persidangan kasus tersebut di Pengadilan Militer.
“Kami selalu menekankan kepada seluruh prajurit untuk memegang teguh disiplin dan etika kehidupan keprajuritan, termasuk dalam menghadapi situasi sulit,” tegas Hendro.
Kasus Penganiayaan Prada Lucky
Diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia akibat penganiayaan berat yang dilakukan oleh para seniornya di satuan Yonif 834/WM.
Dalam surat dakwaan oditur militer, sebanyak 17 terdakwa didakwa melakukan penganiayaan terhadap Prada Lucky dan Prada Richad Boelan selama lebih dari 48 jam secara bergantian.
Para terdakwa disebut melakukan penyiksaan dengan memukul, mencambuk menggunakan kabel dan selang, serta menendang korban. Bahkan, terdapat perwira yang diduga memerintahkan tindakan penyiksaan ekstrem terhadap kedua korban.
Peristiwa tersebut juga disebut beberapa kali disaksikan oleh Komandan Kompi A Yonif 834/WM, Lettu Ahmad Faisal, yang kini juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Kasus tragis ini menyita perhatian publik dan menjadi sorotan terhadap sistem pembinaan di lingkungan militer.
Untuk rilis berita tersebut, sumber informasinya dapat dicantumkan sebagai berikut:
Sumber:
Keterangan tertulis Brigjen TNI Hendro Cahyono, Danrem 161/Wira Sakti, Rabu (5/11/2025);
Surat dakwaan Oditur Militer dalam perkara penganiayaan terhadap Prada Lucky Chepril Saputra Namo

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram