Menurut Kapolres Wajo pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa, didalam modus Penipuan skema Segitiga ini, Penipu akan berperan sebagai perantara yang menipu pemilik mobil atau penjual dan pembeli.
"Jadi dalam artian, Pelaku penipuan ini bertindak sebagai penjual dan pembeli yang menawarkan mobil atau motor dengan harga yang terbilang murah dari pasaran", Ujarnya.
Lanjut Kapolres Wajo, yang menjadi target penipuan biasanya yaitu kendaraan yang telah diiklankan secara online oleh pemilik asli lalu diambil oleh penipu untuk di iklankankan dengan harga murah dari yang sebenarnya untuk menarik pembeli.
"Ciri ciri utama modus ini adalah pelaku akan mempengaruhi korban dan mengatakan dirinya tidak bisa berjumpa, nanti ada seseorang yang mewakili proses jual beli. Namun terlebih dahulu transaksinya harus ke pelaku langsung dengan via transfer", Jelas Kapolres.
Kapolres Wajo menyampaikan kepada seluruh masyarakat bila menemukan kejadian tersebut segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat atau menghubungi Polres Wajo di nomor 0823-3485-1110 atau layanan cal center di 110. (V3124)
Social Header