Pemusnahan tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho, S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Wajo, Kasat Res Narkoba Polres Wajo, perwakilan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel, Kejaksaan, unsur pengawas internal Polres Wajo, Dinas Kesehatan, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), unsur LSM, serta personel Sat Res Narkoba Polres Wajo.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara melalui mekanisme restorative justice sejak tahun 2021 hingga 2025, serta sejumlah perkara yang dinyatakan tidak cukup bukti.
Adapun barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat netto lebih dari sepuluh gram, obat-obatan terlarang seperti ekstasi, tramadol, dan obat daftar G, serta berbagai alat yang digunakan dalam penyalahgunaan narkotika.
Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji dan diverifikasi oleh petugas yang berwenang untuk memastikan kesesuaian dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.
Proses pemusnahan kemudian dilakukan secara terbuka dan transparan, disaksikan oleh seluruh pihak yang hadir, serta ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.
Dalam sambutannya, Kapolres Wajo AKBP Rosid Ridho, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Wajo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar barang bukti tidak disalahgunakan kembali, sekaligus menunjukkan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram