Pilkada DPRD Hanya Pilih Kepala Daerah, Ada Apa di Balik Usulan Ini? - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

6 Jan 2026

Pilkada DPRD Hanya Pilih Kepala Daerah, Ada Apa di Balik Usulan Ini?

Pilkada DPRD Hanya Pilih Kepala Daerah, Ada Apa di Balik Usulan Ini?


Foto Dr. Nurmal Idrus, MM ( yang berdiri)

zonabuser,id, MAKASSAR – Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat.

Sejumlah partai politik di Senayan disebut mulai mendorong sistem pilkada tidak langsung sebagai alternatif dari pemilihan langsung.


Menanggapi dinamika tersebut, Pengamat Pemilu sekaligus Direktur Nurani Strategic, Dr. Nurmal Idrus, MM, mengajukan usulan progresif guna membenahi tata kelola pemerintahan daerah agar lebih stabil dan efektif.


Nurmal menyarankan, apabila regulasi Pilkada DPRD benar-benar diterapkan, maka proses pemilihan sebaiknya hanya difokuskan pada kepala daerah, tanpa lagi memilih wakil kepala daerah dalam satu paket.


Menurutnya, salah satu persoalan klasik yang kerap menghambat jalannya pemerintahan daerah adalah disharmonisasi atau “pecah kongsi” antara kepala daerah dan wakilnya di tengah masa jabatan.


“Salah satu faktor kerumitan pilkada selain pendanaan adalah harmonisasi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sekalian diubah saja semua, Pilkada DPRD sebaiknya hanya memilih kepala daerah,” tegas Nurmal. Selasa 6 Januari 2026


Ia menilai, konflik antara gubernur, bupati, atau wali kota dengan wakilnya sering berujung pada lambannya pembangunan daerah. Program kerja kerap tersendat akibat perbedaan kepentingan dan munculnya dua pusat kekuasaan dalam satu pemerintahan.


“Disharmonisasi dengan wakil kerap terjadi. Maka sebaiknya, kepala daerah saja yang dipilih DPRD, lalu kepala daerah terpilih menunjuk sendiri wakilnya. Itu jauh lebih baik untuk menjamin stabilitas pemerintahan,” lanjutnya.


Dengan mekanisme tersebut, Nurmal meyakini hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya akan lebih solid, hierarkis, dan loyal. Hal ini dinilai mampu memastikan visi dan misi pembangunan daerah berjalan tanpa gangguan konflik internal di pucuk pimpinan.


Selain itu, usulan ini juga diyakini dapat mengurangi potensi mahar politik, mengingat tidak lagi diperlukan pengusungan paket pasangan calon. Proses administrasi pilkada di tingkat DPRD pun dinilai akan menjadi lebih sederhana dan efisien.


Kini, wacana Pilkada DPRD sepenuhnya berada di tangan pembentuk undang-undang. Namun, gagasan yang disampaikan Nurmal Idrus memberi perspektif baru bahwa perubahan sistem pilkada tidak semata soal mekanisme pemilihan, melainkan tentang mewujudkan pemerintahan daerah yang solid, efektif, dan berkelanjutan. (*)

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved