Langkah pertama yang dilakukan yakni meminta panitia untuk menurunkan biaya sewa lapak bagi pedagang di Pasar Ramadan. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha kecil agar dapat berjualan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Selain itu, pemerintah daerah juga menambah jumlah tenant atau lapak pedagang, sehingga semakin banyak pelaku usaha mikro dan masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berjualan dan mendapatkan penghasilan selama Ramadan.
Bupati juga menegaskan agar panitia tidak menggunakan dana APBD dalam pelaksanaan kegiatan Pasar Ramadan. Hal ini dilakukan untuk menjaga efisiensi anggaran daerah sekaligus mendorong pengelolaan kegiatan secara mandiri.
Tak hanya itu, durasi pelaksanaan Pasar Ramadan juga diperpanjang, sehingga pedagang memiliki waktu lebih lama untuk berjualan dan meningkatkan pendapatan mereka selama bulan suci.
Kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Bupati yang mengusung prinsip “Vokal dalam Aksi, Minimal dalam Narasi,” yang menekankan pentingnya kerja nyata dan keberpihakan pada masyarakat kecil.
Dengan berbagai kebijakan tersebut,
diharapkan Pasar Ramadan di Kabupaten Soppeng tidak hanya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi para pedagang kecil.
Link berita ini telah dibagikan ke beberapa grup WhatsApp antara lain Info Publik, Latemmamala, Soppeng Terkini, News IWO Soppeng, Yasissopengi, serta grup WhatsApp lainnya dan juga dibagikan di beberapa grup Facebook sebagai bagian dari penyebaran informasi kepada publik

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram