AHAD POST
-->

30 Apr 2025

"Mengapa Sertifikat Tanah Tidak Menjamin Kemenangan dalam Sengketa?"

Kalimat "sertifikat tanah bukan segala kemenangan" menekankan bahwa memiliki sertifikat tanah, meskipun penting sebagai bukti kepemilikan, tidak menjamin kemenangan dalam segala hal terkait tanah, terutama jika ada sengketa atau permasalahan hukum lainnya. 

Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:

Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan:

Sertifikat tanah (SHM atau HGB) adalah alat bukti yang kuat dan sah atas kepemilikan tanah, tetapi tidak selalu berarti kemenangan mutlak. 

Sengketa dan sengketa tumpang tindih:

Sertifikat tanah yang ganda atau tumpang tindih (satu tanah dengan dua sertifikat) dapat menyebabkan sengketa dan perlu diselesaikan secara hukum. 

Perlu bukti lain:

Selain sertifikat, bukti lain seperti akta jual beli, surat keterangan ahli waris, atau bukti penguasaan fisik juga penting dalam membuktikan kepemilikan. 

Permasalahan hukum:

Jika ada sengketa tanah, sertifikat saja tidak cukup. Proses hukum seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri mungkin diperlukan. 

Pemalsuan dan sertifikat ganda:

Sertifikat palsu atau sertifikat ganda dapat menjadi masalah serius dan memerlukan tindakan hukum seperti melaporkan ke polisi atau mengajukan gugatan. 

Singkatnya, sertifikat tanah adalah bukti penting, tetapi bukan jaminan kemenangan dalam semua kasus terkait tanah. Permasalahan hukum, sengketa, atau potensi pemalsuan dapat memerlukan bukti lain dan langkah hukum yang tepat untuk mendapatkan kemenangan. 


"Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Sulit Dihentikan? Temukan Alasannya!"

Peredaran rokok ilegal memang sulit untuk diberantas karena berbagai faktor seperti tingginya harga rokok legal, kurangnya sanksi dan penegakan hukum, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Rokok ilegal juga memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi pelaku, sehingga sulit untuk dibasmi sepenuhnya. 

Faktor-faktor yang membuat rokok ilegal sulit diberantas:

Keuntungan Ekonomi:

Rokok ilegal memberikan keuntungan yang besar bagi produsen dan pengedar, sehingga mereka terus beroperasi meskipun telah dilakukan upaya pemberantasan.

Tingginya Harga Rokok Legal:

Harga rokok legal yang tinggi membuat sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.

Kurangnya Sanksi dan Penegakan Hukum:

Kurangnya sanksi yang tegas dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor pendukung berlanjutnya peredaran rokok ilegal.

Kurangnya Pemahaman Masyarakat:

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal juga menjadi faktor lain yang membuat peredaran rokok ilegal sulit diberantas.

29 Apr 2025

Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Komnas HAM RI, Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Penegakan HAM

ZONA BUSER , MAKASSAR-Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menerima kunjungan silaturahmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada Selasa, 29 April 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Tamu Pa’rimpungan Toana Bharadaksa, Mapolda Sulsel. Turut mendampingi Kapolda yaitu, Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi, Kabidkum Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.

Rombongan Komnas HAM dipimpin oleh Wakil Ketua Eksternal, Abdul Haris Semendawai. Dalam audiensi tersebut, Komnas HAM menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk mengetahui secara langsung perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

"Kami datang untuk mendengarkan langsung perkembangan dari rekomendasi yang telah kami berikan. Terkadang informasi yang kami terima tidak lengkap, bisa saja dari pihak kepolisian sebenarnya sudah menyelesaikan, tetapi belum sampai ke kami. Karena itu, pertemuan langsung ini sangat penting," ujar Abdul Haris.

Komnas HAM juga menyoroti perhatian yang diberikan oleh DPR terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut, dan menekankan pentingnya peran kepolisian dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan komitmennya dalam menegakkan aturan secara tegas dan jujur. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk yang terkait narkoba.

"Kami telah membaca dan memahami rekomendasi yang ada. Pada prinsipnya, saya sebagai Kapolda akan bersikap jujur dan tegas. Siapa pun yang melanggar, baik perwira menengah, perwira pertama, bintara, maupun PNS, apalagi yang terkait narkoba, akan kami tindak secara pidana," tegas Irjen Rusdi Hartono.

Sebagai bentuk keseriusan, Kapolda juga memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui koordinasi dengan Irwasda Polda Sulsel.

28 Apr 2025

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

ZONA BUSER , JAKARTA- 28 April 2025 – Indonesia mencatatkan lonjakan produksi jagung yang signifikan pada triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan hasil survei KSA Jagung Februari 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan April 2025, produksi jagung tongkol kering panen (JTKP) tercatat mencapai 9.032.262 ton, meningkat 48,47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 6.083.506 ton. Meskipun angka tersebut masih bersifat angka sementara, data ini menunjukkan potensi peningkatan yang lebih besar lagi dalam beberapa bulan mendatang.

Kenaikan produksi jagung ini tidak terlepas dari upaya bersama antara jajaran Polri, pemerintah, kelompok tani, KWT (Kelompok Wanita Tani) dan sektor swasta. Polri, melalui Gugus Tugas Mendukung Ketahanan Pangan, telah aktif menggerakkan masyarakat dan kelompok tani untuk menanam jagung, melalui program yang terintegrasi dengan berbagai pihak terkait. Polri mengawal Perum Bulog untuk menyerap Hasil produksi jagung petani dengan Harga yang sudah ditetapkan Badan Pangan Nasional seharga Rp 5.500,00 rupiah per kilogram di tingkat petani.

Dalam kegiatan analisis dan evaluasi (Anev) yang dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025, secara daring dan luring dipimpin langsung oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, As Logistik Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Edy Murbowo dan Wakaposko Gugus Tugas merangkap Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo. Secara daring, dihadiri gugus tugas Polri pada tingkat Polda oleh seluruh Wakapolda, Karo SDM, Dirbinmas, Dansat Brimob dan pada tingkat Polres dipimpin langsung oleh para Kapolres yang hadir seluruh Indonesia.

Kapolri melalui Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Pol. Anwar, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek yang telah berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan jagung. 

"Bapak Kapolri mengucapkan terima kasih atas kerja keras Gugus Tugas Polri dari Mabes hingga Polsek, jika setiap tiga bulan ada kenaikan produksi 2 hingga 3 ton dibandingkan tahun lalu, maka Indonesia bisa mencapai swasembada jagung pada tahun 2025 dan mengurangi ketergantungan pada impor jagung," ujar Irjen Pol. Anwar.

Kapolri melalui As SDM Kapolri mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian atas kepercayaan yang diberikan kepada Polri untuk menjadi mitra dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kementan tetap menjadi Leading Sector dalam pelaksanaan tugas mencapai ketahanan pangan, Polri berperan sebagai penggerak dan  menjadi perekat sumber daya organisasi nasional. Kerja sama antara pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat dalam upaya meningkatkan produksi pangan menunjukkan hasil yang menggembirakan. 

"Peningkatan produksi jagung pada triwulan pertama tahun 2025 merupakan hasil kolaborasi dari banyak pihak, dan kami akan terus mengoptimalkan sinergi ini untuk ketahanan pangan nasional," Jelas Irjen Pol. Anwar.

Lonjakan produksi tahun ini berdampak pada ketersediaan gudang, Pada Rapat Anev Kali ini, Asisten Logistik Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan mengungkapkan bahwa Polri telah diminta oleh Presiden Republik Indonesia untuk membantu menanggulangi kekurangan gudang penyimpanan akibat lonjakan hasil panen. 

“Peningkatan panen tahun ini berdampak kepada ketersediaan gudang penyimpangan Bulog. Melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto, Polri melalui Slog bersama Perum Bulog akan memanfaatkan gudang Polri sebagai gudang sementara untuk menampung hasil panen jagung, sementara itu kami juga sedang merencanakan pembangunan gudang jangka panjang di tanah Polri di seluruh Indonesia,” Ujar Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Mantan Kapolda DIY yang sekarang menjabat Aslog Kapolri.

 
#swasembadapangan #ketahananpangan #Polrimendukungketahananpangan #polisicintapetani

"Pers dan Kontrol Sosial: Kunci untuk Mewujudkan Pembangunan yang Adil dan Berkualitas"


Tugas pers dalam pembangunan meliputi menyebarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan kontrol sosial, serta berperan sebagai agen pendidikan. Pers juga memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah dan memastikan adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. 


Menyebarkan Informasi:

Pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Informasi yang baik dari pers dapat membantu masyarakat memahami isu-isu pembangunan dan mengambil keputusan yang tepat. 

Kontrol Sosial:

Pers berperan sebagai pengawas pemerintah dan masyarakat. Dengan mengkritik kebijakan pemerintah dan fenomena sosial, pers dapat mendorong perubahan positif dan meningkatkan kualitas pembangunan. 

Agen Pendidikan:

Pers dapat berperan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Dengan menyajikan informasi yang bermanfaat dan edukatif, pers dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pembangunan. 

Mengawasi Pemerintah:

Pers memiliki tugas untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Dengan mengawasi kinerja pemerintah, pers dapat mencegah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. 

Mewujudkan Transparansi:

Pers berperan penting dalam mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan mengawal informasi publik, pers dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang berkaitan dengan pembangunan.

24 Apr 2025

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan


ZONA BUSER , MAKASSAR-Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., yang dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini mencakup dua laporan polisi yang berbeda.

Kasus 1
Pada kasus pertama, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, yaitu AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Mereka terbukti memalsukan data pada STNK motor yang telah habis masa berlakunya, kemudian menjual STNK tersebut dengan harga Rp 1.000.000 per lembar. STNK palsu tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka yang data identitasnya telah diubah, guna menghindari penarikan kendaraan yang sudah menunggak angsuran.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit motor yang menggunakan STNK palsu, satu unit laptop, serta perangkat printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Kasus 2
Dalam kasus kedua, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Mereka terlibat dalam pemalsuan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) mobil dengan harga yang bervariasi antara Rp 1.800.000 hingga Rp 2.500.000 per unit. Pemalsuan ini dilakukan dengan cara menghapus tulisan pada STNK yang telah kadaluarsa, kemudian mencetak ulang STNK palsu menggunakan aplikasi photoshop. Selain itu, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan dengan menggunakan bahan-bahan tidak resmi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil, untuk menghindari deteksi oleh pihak pembiayaan kendaraan. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini meliputi 8 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 4 STNK palsu, dan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktek pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak. Ia menekankan bahwa Kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal semacam ini, yang dapat berdampak buruk pada sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

“Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Pol Didik.

Pasal yang Disangkakan, para tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat kendaraan ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pembantu dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kendaraan yang sah dan legal.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved