Makassar
-->

10 Mar 2026

Kabid Propam Polda Sulsel Beberkan Hasil Sidang Etik Kasus Narkoba, Dua Polisi Toraja Utara Di-PTDH


zonabuser,id, Makassar-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel. Setelah pelaksanaan sidang, Kabidpropam memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan doorstop pada Selasa (10/03/2026).

Dalam doorstop tersebut, Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika.

Kenalan Pria di TikTok, Motor Janda 31 Tahun di Makassar Dibawa Kabur Usai Diminta Beli Minuman


Foto Ilustrasi 


zonabuser,id, MAKASSAR – Seorang janda bernama Raoda (31) di Kota Makassar menjadi korban penipuan setelah sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui aplikasi TikTok.


Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Februari 2026 dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.


Kronologi Kejadian

Korban awalnya berkenalan dengan seorang pria bernama Ical melalui siaran langsung di TikTok. Dari perkenalan itu, keduanya kemudian saling bertukar nomor WhatsApp dan sepakat untuk bertemu secara langsung.
Pertemuan pertama berlangsung di Jalan Landak Lama, Makassar, di mana keduanya sempat makan bersama.


Namun pada keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban dan mengajaknya bertemu di depan sebuah minimarket di Jalan Metro Tanjung Bunga. Saat itu pelaku beralasan ingin membantu korban mengurus SIM gratis.
Setibanya di lokasi, pelaku meminta korban masuk ke dalam minimarket untuk membeli minuman.


Saat korban berada di dalam toko, pelaku justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Dilaporkan ke Polisi
Menyadari telah menjadi korban penipuan, Raoda kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalate, Makassar.


Sementara itu, pihak kepolisian juga dikabarkan telah mengamankan seorang remaja berinisial RA (17) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian motor di lokasi lain.


 Polisi masih mendalami kemungkinan adanya modus penipuan serupa dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial.

9 Mar 2026

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pengecekan Senjata Api Serentak serta Penyambutan Personel Brimob BKO Polda Aceh


zonabuser,id, Makassar-Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. memimpin langsung Apel Pengecekan Senjata Api (Senpi) serentak di jajaran Polda Sulsel sekaligus penyambutan personel Satuan Brimob Polda Sulsel yang telah menyelesaikan tugas Operasi Aman Nusa II sebagai Bantuan Kendali Operasi (BKO) di Polda Aceh.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Senin (09/03/2026), dan diikuti oleh Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta personel jajaran Polda Sulsel.

Dalam arahannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa apel yang dilaksanakan tersebut merupakan momentum penting dalam melakukan konsolidasi organisasi guna memastikan kesiapan seluruh elemen di lingkungan Polda Sulsel, baik dari sisi sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana pendukung tugas kepolisian.

“Terkait pelaksanaan pengecekan senpi serentak di seluruh jajaran, saya ingin mengingatkan kembali bahwa senjata api bukanlah simbol kekuasaan atau gagah-gagahan. Senjata api adalah instrumen hukum yang diberikan negara kepada Polri untuk menegakkan keadilan dan melindungi nyawa manusia,” tegas Kapolda.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan senjata api yang dilakukan meliputi tiga aspek utama, yakni aspek administrasi, kelayakan teknis, serta aspek moralitas dan psikologis personel yang memegang senjata api.

“Gunakan akal sehat dan nurani sebelum menggunakan jari telunjukmu di atas pelatuk,” pesan Kapolda kepada seluruh personel.

Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sulsel juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada personel Satuan Brimob Polda Sulsel yang telah kembali dari pelaksanaan tugas kemanusiaan di Provinsi Aceh selama kurang lebih dua bulan dalam rangka Operasi Aman Nusa II.

“Atas nama pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi, disiplin, serta semangat pengabdian yang tinggi dalam membantu masyarakat di wilayah Provinsi Aceh,” ungkapnya.

Menurut Kapolda, tugas kemanusiaan tersebut bukanlah tugas yang ringan karena selain menuntut kesiapsiagaan fisik dan mental, juga membutuhkan keikhlasan, kepedulian, serta solidaritas untuk membantu masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan akibat bencana.

Kapolda Sulsel juga berharap pengalaman yang diperoleh para personel selama melaksanakan tugas di Aceh dapat menjadi bekal berharga dalam meningkatkan profesionalisme, memperkuat solidaritas antar personel, serta meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai situasi darurat di masa mendatang.

5 Mar 2026

Kapolda Sulsel Buka Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Ketupat 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri 1447 H



zonabuser,id, Soppeng-Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., membuka langsung kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Tahun 2026 dalam rangka kesiapan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Ketupat-2026” untuk pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Harper Makassar, Kamis (05/03/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan, Wakapolda Sulsel Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Sulsel, serta para Kapolres jajaran Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa rapat koordinasi lintas sektoral ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tingkat pusat bersama kementerian dan lembaga terkait, guna memastikan kesiapan pengamanan dalam menghadapi perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kapolda menjelaskan bahwa Operasi Ketupat merupakan operasi kepolisian yang bersifat pemeliharaan keamanan dengan pendekatan kemanusiaan, yang mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam merayakan Idul Fitri.

“Melalui operasi ini diharapkan masyarakat dapat melaksanakan rangkaian ibadah serta merayakan Idul Fitri dengan aman dan nyaman,” ujar Kapolda Sulsel.

Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat 2026 akan dilaksanakan selama 13 hari, mulai tanggal 13 Maret hingga 25 Maret 2026. Dalam pelaksanaannya, Polda Sulawesi Selatan akan melibatkan sebanyak 5.268 personel pengamanan gabungan yang terdiri dari 2.583 personel Polri, 546 personel TNI, serta 2.139 personel dari berbagai instansi terkait.

Guna mengoptimalkan pengamanan, personel akan ditempatkan pada 108 pos pengamanan yang terdiri dari 61 pos pengamanan, 22 pos pelayanan, dan 25 pos terpadu. Pos-pos tersebut akan beroperasi di berbagai titik strategis seperti masjid, tempat wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, serta bandara.

Kapolda Sulsel berharap melalui rapat koordinasi ini seluruh pihak dapat menyatukan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.

“Saya berharap melalui rapat koordinasi ini kita dapat menyatukan persepsi serta memberikan masukan terkait langkah-langkah strategis yang akan dilaksanakan sehingga dapat mensukseskan operasi yang segera kita gelarkan,” tutup Kapolda.

2 Mar 2026

Polda Sulsel Gelar Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Pelaku Dijatuhi Sanksi PTDH



zonabuser,id, Makassar-Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang terhadap pelaku Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Sidang kode etik dan profesi Polri tersebut dilaksanakan pada Senin (02/03/2026) di Mapolda Sulsel.

Usai pelaksanaan sidang, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait hasil persidangan.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Zulham Effendy menjelaskan bahwa rangkaian pemeriksaan, penyelidikan, hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan pelaku utama dalam kasus tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, keterangan awal pelaku yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Yang awalnya keterangannya hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah, ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan. Hal tersebut kita sesuaikan dengan hasil visum,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Dari hasil visum terhadap korban, ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan.

“Sehingga kita melihat adanya kesesuaian antara hasil visum dengan keterangan dari fakta persidangan dan keterangan terduga pelaku. Walaupun awalnya yang bersangkutan tidak mengakui, namun melalui pemeriksaan saksi-saksi yang berada di tempat kejadian, fakta tersebut dapat dibuktikan,” tegasnya.

Berdasarkan seluruh rangkaian fakta dan pembuktian tersebut, sidang komisi kode etik Polri menyatakan perbuatan pelaku sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

“Anggota komisi memberikan bahwa, sanksi etik menyatakan sebagai perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH, karena memang itu sanksi yang pantas karena menghilangkan nyawa daripada rekannya.,” jelas Kabid Propam.

Selain pelaku utama, Kabid Propam juga menyampaikan bahwa terdapat tiga personel lain yang turut diproses terkait dugaan obstruction of justice. Ketiganya dinilai memiliki peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara tegas, profesional, dan transparan, sebagai bentuk tanggung jawab institusi serta wujud keadilan bagi korban dan keluarga.

26 Feb 2026

Doorstop Kapolda Sulsel Terkait Perkembangan Penyidikan Kasus Penganiayaan Bripda Dirja Pratama



zonabuser,id, Makassar-Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama. Kegiatan doorstop tersebut dilaksanakan di Mapolda Sulsel pada Kamis (26/02/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel didampingi oleh Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kabid Propam Kombes Pol. Zulham Effendy, serta Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto.

Berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian yang dilakukan secara intensif, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka.

​"Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan," ujar Irjen Pol. Djuhandhani.

Selain tersangka utama, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Meski belum ditemukan bukti keterlibatan langsung dalam tindak pidana penganiayaan, dua orang anggota kini menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan kode etik yaitu Bripda MF dan Bripda MA, salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal.

"Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik aksi penganiayaan ini dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap korban. Tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali," ungkap Kapolda Sulsel.

​Atas perbuatannya, tersangka Bripda P dijerat dengan ​Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ​ancaman Pidana Maksimal 10 tahun penjara.

Event Kemala Run 2026 Bali, Polda Sulsel Intens Latih Para Atlet



zonabuser,id, Makassar – Sulsel, Ajang lari bergengsi Kemala Run 2026 resmi diluncurkan. Berbeda dari tahun sebelumnya, tahun ini Bhayangkari bersama Yayasan Kemala Bhayangkari memboyong kemeriahan race ke Pulau Dewata.

Puncak acara dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2026 di Bali United Training Center (BUTC), Gianyar, Bali.

Pengumuman ini disampaikan dalam acara Pre-Event & Press Conference yang dimeriahkan oleh ratusan pelari di Pintu 6 GBK, Senayan.

Kategori Lomba & Kelas Spesial TNI/Polri
Kemala Run 2026 dirancang sebagai ajang yang inklusif, mulai dari pelari profesional hingga keluarga. Terdapat tiga kategori utama dengan total 39 kelas pertandingan:

• 21K (Half Marathon): Ditujukan bagi profesional dan experienced runners.
• 10K: Kategori tantangan menengah yang selalu favorit.
• 5K (Fun Run): Ramah bagi pemula dan pelari rekreasi.

Adapun Kemala Run yang akan digelar di Bali pada 19 April 2026 itu menargetkan 10.000 peserta di tingkat nasional dan internasional.

Polda Sulsel sendiri dalam mnemeriahkan Kemala Run 2026 tersebut telah gencar melakukan latihan dan sosialsiasi kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan

Karo SDM Polda Sulsel Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK, MH menyampaikan bahwa Polda Sulsel siap mensukseskan dan akan menurunkan atlit dengan seluruh kategori.

”Kami beberapa hari ini telah melakukan latihan intens kepada personel dan bhayangkari Polda Sulsel untuk memeriahkan event Kemala Run 2026 nantinya, seluruh kategori baik 21 K, 10 K, 5 K kami sudah latihkan kepada seluruh calon peserta” Ucapnya.

Selain personel dan bhayanghkari kami juga mensosialisasikan kepada seluruh runners se Sulawesi Selatan untuk mengikuti event tersebut. Sosialsiasi di media sosial, papan reklame sampai mengajak runners di CPI Pantai Losari Makassar bagaimana event kemala run ini meriah dan sukses. Tambahnya.

Momentum Kemala Run 2026 pun ini akan memperlihatkan wajah humanis institusi Polri yang mendukung olahraga sebagai sarana membangun solidaritas nasional dan juga sebagai bentuk dukungan Polri terhadap korban bencana. Tutup Kombes Adi Ferdian.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved