All Posts - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

8 Feb 2026

Mayat Tanpa Kepala Ditemukan Terapung di Pesisir Danau Tempe, Polisi Lakukan Olah TKP



zonabuser,id, WAJO – Sesosok jenazah ditemukan di Pulau IX (Sembilan), pesisir Danau Tempe, Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Minggu (8/2/2026) pagi. Aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan.

Jenazah tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan sekitar pukul 08.30 Wita saat melintas di sekitar lokasi. Nelayan tersebut mencium bau tidak sedap yang kemudian mengarah pada penemuan jenazah di tepi perairan. Temuan itu selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Tempe AKP Candra Said Nur mengatakan, setelah menerima laporan warga, pihaknya bersama personel Polsek Tempe segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan, pengamanan, serta olah TKP.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tempe AKP Candra Said Nur didampingi Kanit Reskrim IPTU Aditiawarman bersama personel AIPTU Muh. Yamin, AIPTU Sahri Wijaya, AIPTU Ahmad Irfandi, AIPTU Totok Maryanto, serta BRIGPOL Muh. Rezky Patiroi.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, jenazah ditemukan dalam kondisi belum dapat dikenali sehingga identitas maupun jenis kelaminnya belum dapat dipastikan. Selanjutnya, jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Lamaddukkelleng Sengkang untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut.

“Pemeriksaan dilakukan guna mengetahui penyebab meninggal dunia serta mengidentifikasi ciri-ciri khusus korban,” ujar Candra.

Kapolsek Tempe juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak berspekulasi terkait peristiwa tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya dan mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak kepolisian. Apabila ada warga yang merasa kehilangan anggota keluarga, silakan berkoordinasi dengan Polsek Tempe,” kata Candra.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap peristiwa tersebut.

**KASI HUMAS POLRES WAJO**

Keadilan Hukum Dinilai Kunci Meredam Emosi Masyarakat

Gambar ilustratif ekspresi warga yang beragam—cemas, marah, dan berharap—dengan latar simbol palu hakim, mencerminkan emosi publik akibat ketidakpastian hukum, 8/2/2026

zonabuser,id, Soppeng-Masyarakat menilai bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menyelesaikan persoalan, dan dialog tetap menjadi jalan terbaik. Namun demikian, kemarahan publik kerap muncul ketika hukum dirasakan tidak berjalan secara adil dan konsisten.

Hal tersebut disampaikan salah satu warga usai membaca pemberitaan dari akun media sosial @ZONABUSER. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan institusi hukum dapat runtuh ketika keadilan dianggap hanya berpihak kepada pihak yang kuat.


“Ketika hukum tidak berjalan lurus dan keadilan terasa tebang pilih, emosi masyarakat mudah tersulut. Di situlah akar dari berbagai reaksi keras di tengah publik,” ujarnya.

Menurutnya, upaya edukasi dan imbauan kepada masyarakat memang penting, namun tidak akan efektif jika tidak diiringi dengan penegakan hukum yang adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.


Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugas secara profesional dan transparan, sehingga kepercayaan publik kembali pulih dan potensi konflik di masyarakat dapat diminimalisir.

Penutupan Akses Batu Kapur Dinilai Keliru, Warga Tak Miliki Legal Standing



Petugas berada di lokasi saat penutupan akses operasional pengangkutan batu kapur, guna mencegah terjadinya kericuhan, (7/2/2026)



zonabuser,id, Bantaeng-Penutupan akses operasional serta polemik pengangkutan batu kapur yang sempat terjadi perlu diluruskan secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Berdasarkan klarifikasi yang diterima, persoalan bermula dari kesalahan mendasar di pihak warga yang melakukan pemuatan dan pengangkutan batu kapur tanpa melalui kontrak kerja sama resmi dengan pihak perusahaan.

 Faktanya, warga hanya ikut serta atau “nebeng” pada salah satu pemilik CV yang telah lebih dahulu mengantongi kontrak kerja sama resmi.


Dalam praktiknya, warga menerima upah berdasarkan jumlah ritase atau angkutan batu kapur yang diangkut.

 Namun karena minimnya pemahaman terhadap mekanisme dan prosedur kerja perusahaan, sebagian warga justru bertindak di luar kewenangan, bahkan mencoba mengatur serta menekan pihak perusahaan.


Perlu ditegaskan bahwa untuk dapat menjadi pemasok batu kapur secara resmi, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi.

Di antaranya memiliki badan usaha yang sah berupa CV atau PT, NPWP aktif, legal standing yang jelas, serta memiliki atau menguasai alat crusher atau pemecah batu kapur.

Apabila seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, pada prinsipnya pihak perusahaan terbuka dan siap menerima serta menjalin kontrak kerja sama suplai batu kapur.

Namun dalam kasus ini, warga yang bersangkutan tidak memiliki legal standing, sehingga aktivitas suplai yang dilakukan dinilai tidak sesuai ketentuan atau ilegal.


Sementara itu, apabila warga hanya ingin berpartisipasi sebagai armada angkutan, maka dump truck yang digunakan wajib didaftarkan secara resmi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan perusahaan.

Bukan dengan cara menutup akses operasional secara sepihak.


Penutupan akses yang dilakukan sejak pagi hingga siang hari dinilai sebagai tindakan keliru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Beruntung, pihak terkait bersama salah satu oknum wartawan telah lebih dahulu mengambil langkah pencegahan dengan membuka kembali akses serta memindahkan armada dump truck milik warga, sehingga potensi kericuhan dapat dihindari.


Apabila tindakan tersebut tidak segera dicegah, sangat dimungkinkan pihak-pihak yang terlibat harus berhadapan dengan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan: Hamrah


Kekerasan Bukan Solusi, Warga Diingatkan Jangan Main Hakim Sendiri



Ilustrasi pendekatan dan edukasi kepada warga oleh tokoh masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi persoalan sosial dan kriminal, Minggu 8/2/2026


zonabuser,id, Soppeng-Maraknya pemberitaan kasus kriminal di media sosial, khususnya tindak kekerasan menggunakan senjata tajam hingga merenggut nyawa, menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat. 

Peristiwa-peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan rasa takut, tetapi juga menunjukkan rendahnya pengendalian emosi dalam menyelesaikan persoalan.


Sejumlah kasus diketahui berawal dari masalah sepele, salah paham, atau konflik pribadi yang seharusnya masih dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah maupun hukum.

 Namun karena emosi yang tidak terkendali, persoalan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan fatal.

Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih intensif kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman bahwa dalam kondisi apa pun, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. 

Kekerasan bukan solusi, justru akan menambah persoalan hukum dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban maupun pelaku.


Masyarakat diimbau untuk menahan diri, mengedepankan dialog, serta melibatkan tokoh masyarakat, aparat desa, maupun pihak kepolisian dalam menyelesaikan konflik.

 Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan terus melakukan edukasi hukum dan sosialisasi secara berkelanjutan agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.


Dengan adanya pemahaman bersama bahwa hukum adalah jalan penyelesaian yang sah dan beradab, diharapkan kejadian serupa tidak terus berulang dan keamanan serta ketentraman di lingkungan masyarakat dapat terjaga.

7 Feb 2026

Unggahan “Korban Jadi Tersangka” Ramai di Facebook, Perlu Pelurusan Informasi


Ilustrasi kartun maraknya unggahan di media sosial yang menyebut “korban jadi tersangka”, sementara aparat menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan melalui proses hukum berdasarkan penyelidikan dan bukti yang sah.


zonabuser,id, Soppeng-Media sosial, khususnya Facebook, belakangan ramai diwarnai unggahan foto disertai narasi “korban jadi tersangka”. 

Unggahan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Pasalnya, informasi yang beredar sering kali tidak disertai penjelasan hukum yang utuh, bahkan cenderung menggiring opini publik.

 Padahal, penetapan status seseorang sebagai tersangka memiliki proses dan dasar hukum yang jelas serta tidak dilakukan secara sembarangan.


Narasi sepihak di media sosial dikhawatirkan dapat menimbulkan stigma negatif, baik terhadap korban maupun pihak lain yang terlibat dalam suatu perkara. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa adanya klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.


Pelurusan informasi dinilai penting agar publik memahami bahwa setiap kasus hukum memiliki tahapan, dan status hukum seseorang ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengutamakan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga ketenangan dan ketertiban di ruang publik.**

Polres Wajo Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026



zonabuser,id, Sengkang,  Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Wajo melaksanakan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 dengan fokus pada sosialisasi dan himbauan tertib berlalu lintas. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Wajo, AKP Riyanda Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.H, Sabtu 7 Februari 2026 -

Operasi Keselamatan Pallawa 2026 ini merupakan upaya Polres Wajo untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan. Dalam kegiatan ini, personil Sat Lantas Polres Wajo menggunakan papan bicara, membagikan brosur, tumbler, dan memasang stiker untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

"Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan," ujar AKP Riyanda Putra. "Dengan sosialisasi dan himbauan ini, kami berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berkendara dan mengurangi angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, dan fatalitas korban laka."

Dalam kegiatan ini, personil Sat Lantas Polres Wajo juga memberikan teguran kepada pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas. Hasil dari kegiatan ini, 45 lembar blangko teguran, 120 lembar brosur/leaflet, dan 120 lembar stiker telah dibagikan kepada masyarakat.

AKP Riyanda Putra juga menekankan bahwa operasi ini bukan hanya tentang memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga tentang meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. "Kami ingin masyarakat memahami bahwa keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama," ujarnya.

Operasi Keselamatan Pallawa 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan. Polres Wajo juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya operasi ini, Polres Wajo berharap dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara dan mewujudkan keselamatan berlalu lintas di jalan. "Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," ujar AKP Riyanda Putra.

Sulit Dapat LPG 3 Kg Berisi, Warga Curhat di Grup WhatsApp



Kelangkaan LPG 3 kg berisi membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

zonabuser,id, Soppeng-Keluhan warga terkait sulitnya mendapatkan tabung gas LPG 3 kilogram ramai diperbincangkan di  grup WhatsApp, Sabtu 7 / 2/ 2026


Curahan hati tersebut muncul bukan tanpa sebab, melainkan karena kondisi nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat di lapangan.


Sejumlah warga mengaku kesulitan memperoleh LPG subsidi tersebut, bahkan harus berkeliling ke beberapa pangkalan dan warung tanpa hasil. Kondisi ini memicu keresahan, terutama bagi masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-hari.


Menanggapi hal tersebut, kami selaku media menyampaikan keluhan warga ini sebagai bentuk aspirasi publik. 

Informasi yang beredar di grup WhatsApp tersebut merupakan suara masyarakat yang berharap adanya perhatian dan solusi dari pihak terkait agar ketersediaan LPG 3 kg kembali normal dan mudah diakses.


Warga berharap pemerintah dan instansi berwenang segera melakukan evaluasi dan pengawasan distribusi LPG 3 kilogram di lapangan, sehingga tepat sasaran dan tidak lagi menimbulkan kelangkaan yang merugikan masyarakat.

Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung




zonabuser,id,JAKARTA-Jumat, 6 Februari 2026, Polri menyelenggarakan rapat koordinasi bersama Kementan, Perum Bulog, BPK, Asosiasi Pabrik Pakan Ternak dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam rangka mememperkuat ketahanan pangan nasional melalui ekosistem pertanian jagung pakan ternak. Langkah strategis ini dilakukan untuk mengawal proses produksi jagung dari hulu hingga hilir, sekaligus memastikan kesejahteraan petani binaan Polri di berbagai wilayah Indonesia.

Rakor yang diselenggarakan di Mabes Polri ini juga diikuti oleh seluruh gugus tugas Polda se-Indonesia secara daring, dipimpin Karobinkar SSDM Polri selalu wakil posko gugus tugas ketahanan Pangan, Brigjen Langgeng Purnomo.

"Kami melaksanakan analisa dan evaluasi hasil kinerja tahun sebelumnya, Indonesia berhasil tanpa Impor jagung pabrik pakan ternak pada tahun 2025 sehingga Rakor ini kami laksanakan untuk konsolidasi dan kolaborasi menjalankan strategi ke depan tahun 2026 menjadi lebih baik lagi" Ujar Brigjen Langgeng.

Di sisi hulu, Polri hadir sebagai jembatan bagi Poktan jagung dalam mengatasi kendala permodalan. Melalui skema pembiayaan melibatkan Himbara, Polri memfasilitasi akses Poktan ke perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satu implementasi nyatanya terlihat di wilayah Polda Jawa Barat, tepatnya di Nagreg dan Ciamis, di mana petani mendapatkan kredit modal untuk kembali menanam dan memperluas lahan pertanian jagung.

Danang Andi Wijanarko selaku senior vice president BRI dalam paparannya mewakili dari Himbara menyampaikan bahwa BRI sendiri pada tahun 2026 sudah menyiapkan plafond senilai 180T rupiah untuk pembiayaan KUR Mikro di bidang pertanian termasuk ekosistem pertanian Jagung.

Tidak hanya urusan modal, Polri melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan juga memberikan perlindungan kepada petani dengan menjaga stabilitas harga. Polri memastikan hasil panen petani tidak terjebak dijual ke tengkulak dengan harga rendah. Sebagai solusinya, Polri menjalin kerja sama dengan Perum Bulog untuk menyerap hasil panen dengan harga lebih baik.

Pelaksanaan pengadaan jagung tahun 2026 oleh Bulog didasarkan pada Surat dinas Internal nomor SDI-217/DU000/PD.02.01/12012026 tanggal 12 Januari 2026 tentang pengadaan Jagung dengan target 1 juta ton untuk Cadangan pangan pemerintah tahun 2026 dengan harga 6.400 Rupiah per Kilogram.

"Fokus kami adalah menjaga agar harga jagung di tingkat petani minimal sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Di beberapa wilayah, seperti di Jabar dan di Kalsel, kolaborasi ini mendorong pembelian harga yang berpihak ke petani jagung, yakni mencapai Rp6.400 per kg sesuai standar HPP Bulog." Ujar Brigjen Langgeng Purnomo selaku Wakil Posko Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri.

Program ini bertujuan untuk mengembangkan lahan tidur, membebaskan petani dari jebakan tengkulak dan meningkatkan produksi jagung nasional. Dengan pendampingan manajerial yang tepat, diharapkan petani mampu membayar pinjaman modal tepat waktu dan meningkatkan taraf hidup mereka secara berkelanjutan.

Melalui rapat koordinasi program ketahanan pangan tahun 2026, Polri berharap dapat memperkuat ekosistem pertanian jagung pakan ternak dan mensejahterakan petani jagung Indonesia.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved