Menurut pihak pemerintah desa dan kelurahan, proses verifikasi dan validasi data di tingkat bawah memang telah dilakukan secara maksimal. Namun perubahan data tidak serta-merta dapat langsung diterapkan dalam sistem pusat karena harus melalui mekanisme berjenjang.
“Kami di tingkat desa/kelurahan telah menyalurkan bantuan sesuai data resmi yang ada di sistem Kemensos. Validasi lapangan sudah kami lakukan, tetapi perubahan nama penerima tetap menunggu persetujuan pusat,” ujar salah satu kepala desa saat dikonfirmasi. Sabtu 29 November 2025
Ia menjelaskan bahwa proses pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki tahapan yang panjang, mulai dari usulan desa, verifikasi kabupaten, sinkronisasi provinsi, hingga penetapan oleh Kemensos. Seluruh proses tersebut harus terpenuhi sebelum data baru dapat diberlakukan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa sekalipun desa sudah mengusulkan data baru, keputusan akhir berada di Kemensos. Karena itu, data lama masih muncul di sistem selama belum ada penetapan terbaru dari pusat,” tambahnya.
Pemerintah desa dan kelurahan juga memastikan bahwa mereka tetap mengacu pada regulasi resmi dalam penyaluran bantuan agar tidak terjadi penyimpangan. Mereka meminta masyarakat tidak saling menyalahkan dan memahami bahwa proses pembaruan data bansos membutuhkan waktu.
“Kami berharap masyarakat tidak salah paham. Tugas kami menyalurkan sesuai data yang diberikan pemerintah pusat. Bila ada ketidaksesuaian, desa sudah melakukan perbaikan dan tinggal menunggu pembaruan dari Kemensos,” tutup aparat desa tersebut.
Dengan penjelasan ini, pemerintah desa dan kelurahan berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat terkait transparansi dan akurasi penyaluran bansos di tingkat desa dan kelurahan.**)

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram