Anggaran fantastis tersebut dialokasikan untuk berbagai keperluan, seperti kajian akademik, studi banding, dan biaya rapat. Namun, hingga kini, ketiga Ranperda, yaitu Ranperda Perlindungan Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Peserta Didik, Ranperda Pengelolaan Sampah, serta Ranperda Air Limbah Domestik, belum juga disahkan.
Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran, Jumat, (1/08/2025).
Menurut Djusman, Sebagai Pegiat Anti Korupsi tentu kita respon baik dengan semakin terungkapnya besaran nilai penggunaan anggaran yang mencapai Rp 1 milyar.
Bahwa telah terjadi penggunaan anggaran yang tanpa hasil alias nihil, itu sudah termasuk salahsatu perbuatan yang memenuhi unsur korupsi.
Oleh karena itu semakin menguatkanlah untuk didorong ke ranah hukum, sebuah ujian dan bahkan tantangan integritas kepada APH, baik kepolisian maupun kejaksaan.
Kepolisian dan Kejaksaan janganlah hanya menunggu laporan resmi dari masyarakat baru bertindak, tegas Djusman AR
"mengingatkan, dugaan perkara korupsi bukan merupakan delik aduan yang artinya tanpa pun ada laporan resmi dari masyarakat wajib hukumnya bagi APH untuk segera melalukan tindakan penyelidikan"
Jgn dong selalu mau keenakan menunggu laporan dan data dari masyarakat baru bergerak, silakan gunakan hak inisiatifnya selaku penegak hukum yang diberi kewenangan bertindak.
Peranserta masyarakat, khususnya NGO dan Pers sudah cukup luar biasa dalam mengabarkan dan memberi petunjuk, itulah wujud peranserta yang dijamin konstitusi, sambungnya.
Lalu bagaimana dengan APH, apa hanya diam atau cuma jadi pembaca berita tanpa aksen nyata, pungkas, Djusman AR. (***)
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram