Ketua PTSL BPN Soppeng Beri Penjelasan Resmi Terkait Biaya Operasional di Kelurahan dan Desa - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

18 Nov 2025

Ketua PTSL BPN Soppeng Beri Penjelasan Resmi Terkait Biaya Operasional di Kelurahan dan Desa

Ketua PTSL BPN Soppeng Beri Penjelasan Resmi Terkait Biaya Operasional  di  Kelurahan dan Desa

foto Kepala Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Soppeng yang juga Ketua PTSL BPN Soppeng, Ashadi, SH, MH.


ZONA BUSER , SOPPENG Alhamdulillah, setelah pemberitaan dibawah ini terbit 

 Sertifikat Gratis Dipertanyakan, Warga Akui Dimintai Rp200 sampai 300 Ribu - 
https://www.zonabuser.id/2025/11/muncul-dugaan-tarif-di-lapangan.html

media akhirnya mendapat tanggapan resmi dari instansi terkait guna memberikan kejelasan kepada masyarakat. Penjelasan ini diharapkan mampu meluruskan informasi dan membantu warga memahami aturan sebenarnya.

Pada Senin, 18 November 2025, pukul 16.58 Wita, media mendatangi Kantor BPN Soppeng dan bertemu langsung dengan Kepala Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Soppeng yang juga Ketua PTSL BPN Soppeng, Ashadi, SH, MH.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua PTSL memberikan klarifikasi lengkap sambil membacakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Biaya Rp250.000 Bukan Pungutan Liar, Tapi Berdasarkan Perbup

Ketua PTSL menjelaskan bahwa biaya operasional di tingkat kelurahan dan desa sebesar Rp250.000 bukanlah pungutan tambahan atau pungutan liar. Biaya tersebut merupakan ketentuan resmi yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Soppeng Nomor 5 Tahun 2021.

Adapun komponen pembiayaan operasional sebagaimana tercantum pada regulasi tersebut meliputi:

  1. Biaya penggandaan dokumen pendukung
  2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
  3. Transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor kelurahan/desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan

Biaya operasional Rp250.000 itu bukan pungutan tambahan, tetapi murni mengacu pada Perbup Soppeng Nomor 5 Tahun 2021,” tegas Ketua PTSL BPN Soppeng.

Ia juga menekankan pentingnya masyarakat mengetahui bahwa aturan tersebut dibuat untuk mendukung kelancaran administrasi di tingkat desa maupun kelurahan selama proses PTSL berlangsung.

Transparansi Informasi Diprioritaskan

Kami ingin masyarakat mendapatkan penjelasan yang benar. Semua aturan PTSL sudah jelas dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” jelasnya.

Ketua PTSL juga mengapresiasi peran media yang membuka ruang klarifikasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

Media berperan penting menyampaikan informasi. Kami menghargai setiap upaya klarifikasi agar tidak ada warga yang salah paham,” ujarnya.

Penjelasan Resmi untuk Mencegah Kesimpangsiuran

Dengan adanya penjelasan resmi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap tahapan dan biaya dalam program PTSL di Kabupaten Soppeng memiliki dasar hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Media akan terus mengawal dan menyampaikan informasi secara transparan agar mudah dipahami oleh warga.


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved