Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Hukumnya - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

6 Nov 2025

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Hukumnya

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Hukumnya

     Foto Ilustrasi

ZONA BUSER , Soppeng, 6 November 2025 — Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan tidak bermoral tersebut merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, guru, aparat, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban.

Selain hukuman pidana bagi pelaku, negara juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk pendampingan hukum, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Jika menemukan indikasi kasus, masyarakat dapat segera melapor ke Polres setempat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), atau melalui Layanan SAPA 129.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved