Hukum
-->

7 Feb 2026

Unggahan “Korban Jadi Tersangka” Ramai di Facebook, Perlu Pelurusan Informasi


Ilustrasi kartun maraknya unggahan di media sosial yang menyebut “korban jadi tersangka”, sementara aparat menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan melalui proses hukum berdasarkan penyelidikan dan bukti yang sah.


zonabuser,id, Soppeng-Media sosial, khususnya Facebook, belakangan ramai diwarnai unggahan foto disertai narasi “korban jadi tersangka”. 

Unggahan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.


Pasalnya, informasi yang beredar sering kali tidak disertai penjelasan hukum yang utuh, bahkan cenderung menggiring opini publik.

 Padahal, penetapan status seseorang sebagai tersangka memiliki proses dan dasar hukum yang jelas serta tidak dilakukan secara sembarangan.


Narasi sepihak di media sosial dikhawatirkan dapat menimbulkan stigma negatif, baik terhadap korban maupun pihak lain yang terlibat dalam suatu perkara. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa adanya klarifikasi resmi dari aparat penegak hukum.


Pelurusan informasi dinilai penting agar publik memahami bahwa setiap kasus hukum memiliki tahapan, dan status hukum seseorang ditentukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta mengutamakan sumber yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga ketenangan dan ketertiban di ruang publik.**

8 Jan 2026

Antara Perdamaian dan Keadilan: Pakar Hukum Beri Penjelasan



zonabuser,id, Soppeng — Pertanyaan mengenai apakah hukum perdamaian dapat dianggap sebagai hukum tertinggi kembali mencuat di tengah masyarakat, seiring meningkatnya wacana penyelesaian konflik melalui pendekatan damai dan keadilan restoratif.


Sejumlah pakar hukum menilai bahwa perdamaian merupakan tujuan utama dari hukum, namun secara yuridis formal, hukum perdamaian tidak dapat dikategorikan sebagai hukum tertinggi di atas konstitusi.


Dalam perspektif filsafat hukum, hukum pada dasarnya diciptakan untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Oleh karena itu, perdamaian dipandang sebagai nilai fundamental yang ingin dicapai oleh sistem hukum.


“Tanpa perdamaian, hukum kehilangan maknanya. Namun perdamaian juga harus dibangun di atas keadilan dan kepastian hukum,” ujar seorang akademisi hukum.


Sementara itu, dalam sistem hukum positif Indonesia, hukum tertinggi tetap berada pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional negara. Meski demikian, prinsip perdamaian mendapat tempat penting melalui berbagai mekanisme hukum, seperti mediasi, musyawarah, dan penerapan restorative justice dalam perkara tertentu.


Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan aspek hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

Dari sisi nilai keagamaan dan kemanusiaan, perdamaian juga menempati posisi yang sangat luhur. Hampir semua ajaran agama menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, selama tidak mengorbankan kebenaran dan keadilan.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perdamaian bukanlah hukum tertinggi secara formal, namun merupakan tujuan utama dan roh dari penegakan hukum itu sendiri. Hukum yang ideal adalah hukum yang mampu menegakkan keadilan sekaligus menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.


Pakar Hukum Tata Negara

“Perdamaian adalah tujuan dari hukum, tetapi bukan hukum tertinggi secara yuridis. Dalam negara hukum, yang tertinggi tetap konstitusi. Perdamaian harus dicapai tanpa mengabaikan kepastian dan keadilan hukum.”

Akademisi Hukum Pidana

“Pendekatan perdamaian, seperti restorative justice, penting untuk memulihkan hubungan sosial. Namun penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.”

Ahli Filsafat Hukum

“Hukum pada hakikatnya lahir untuk menjaga perdamaian. Akan tetapi, perdamaian yang mengorbankan kebenaran dan keadilan justru bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.”

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

“Perdamaian tidak bisa dipaksakan menjadi hukum tertinggi. Ia adalah nilai yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab

6 Nov 2025

Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Ini Hukumnya

     Foto Ilustrasi

ZONA BUSER , Soppeng, 6 November 2025 — Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tindakan tidak bermoral tersebut merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang tua, guru, aparat, atau pihak yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban.

Selain hukuman pidana bagi pelaku, negara juga menjamin perlindungan dan pemulihan bagi korban, termasuk pendampingan hukum, bantuan medis, serta rehabilitasi psikologis.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. Jika menemukan indikasi kasus, masyarakat dapat segera melapor ke Polres setempat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), atau melalui Layanan SAPA 129.

Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara

18 Jun 2025

Mengapa Tuduhan Korupsi Tanpa Bukti di Era UU ITE Berbahaya? Pahami Berikut ini !

 Kepala Bagian Hukum Ikatan Wartawan Online Soppeng

ZONA BUSER , SOPPENG- Pernyataan opini di ranah digital yang melayangkan tuduhan korupsi tanpa bukti berpotensi besar menjerat pelakunya dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Hal ini ditegaskan oleh Mustakim.SH, Kepala Bagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng, pada Rabu, (18/06/2025)

Mustakim menjelaskan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE secara tegas menyatakan, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." Konsekuensinya tidak main-main, karena Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (Perubahan UU ITE) mengatur bahwa pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda maksimal Rp750 juta.

Mengapa hal ini menjadi sangat krusial dalam konteks tuduhan korupsi tanpa bukti di berita opini Mustakim merinci beberapa alasannya, Penyebaran Informasi Elektronik, Berita opini yang tersebar di platform daring, baik itu media massa, blog, maupun media sosial, termasuk dalam kategori informasi elektronik yang didistribusikan atau ditransmisikan.

Muatan Penghinaan dan atau Pencemaran Nama Baik, Jika tuduhan korupsi tersebut tidak didasari oleh bukti yang kuat dan terbukti tidak benar, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap individu atau lembaga yang menjadi sasaran tuduhan.

Unsur "Tanpa Hak": Pelaku yang menyebarkan tuduhan tanpa memiliki hak atau dasar hukum yang kuat, terutama jika itu hanyalah opini tanpa fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dijerat pasal ini.

Kebebasan Berpendapat vs. Tanggung Jawab Hukum: Meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, terdapat batasan yang jelas, yaitu tidak boleh merugikan atau mencemarkan nama baik orang lain tanpa dasar yang kuat.

Pembuktian, Dalam kasus pencemaran nama baik, pihak yang menuduh harus mampu membuktikan kebenaran tuduhannya. Jika gagal, ia berisiko dijerat hukum.

Meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa UU ITE tidak dapat digunakan oleh lembaga atau kelompok untuk melaporkan seseorang atas pencemaran nama baik, melainkan hanya individu, pasal ini tetap relevan. Mengapa Karena tuduhan korupsi tanpa bukti umumnya menyasar individu.

Oleh karena itu, Mustakim menekankan pentingnya bagi para penulis opini, jurnalis, atau siapa pun yang menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan tuduhan serius seperti korupsi, untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan memiliki dasar fakta dan bukti yang kuat. 

Ia juga mengingatkan untuk selalu menghindari penyebaran opini yang bersifat fitnah atau pencemaran nama baik.

Mustakim. SH
Kepala Bahagian Hukum Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng 

Rabu 18/06/2025. (***)

22 Mei 2025

Menelusuri Hukum Menantu Menikahi Ibu Mertua dalam Perspektif Agama


Hukum menantu menikahi mertuanya, yaitu ibu mertua, adalah haram karena ibu mertua menjadi mahram muabbad bagi menantu setelah akad nikah dengan putrinya, meskipun pernikahan tersebut kemudian berakhir dengan perceraian atau kematian. Kemahraman ini bersifat seumur hidup.

Penjelasan Lebih Lanjut:

Kemahraman karena Akad Nikah: 
Akad nikah antara menantu dan istri (putri mertua) menjadikan ibu mertua mahram bagi menantu. Kemahraman ini tidak bergantung pada hubungan seksual, tetapi pada sahnya akad nikah.

Mahram Muabbad: 
Ibu mertua menjadi mahram muabbad (mahram seumur hidup) bagi menantu karena hubungan pernikahan dengan anaknya.

Perceraian atau Kematian Tidak Mengubah Status: 
Perceraian atau kematian istri tidak mengubah status ibu mertua sebagai mahram bagi menantu.

Haram Menikah: 
Karena status ibu mertua sebagai mahram muabbad, maka menantu tidak boleh menikahi ibu mertuanya.

8 Mei 2025

"Membedah Pelanggaran Hukum: Keseimbangan Antara Aturan dan Norma Sosial di Berbagai Wilayah"

Apakah ada satu wilayah di indonesia yang tidak punya  pelanggaran...?? 

 Kalimat" Tidak ada satu wilayah yang bebas dari pelanggaran" mengimplikasikan bahwa di setiap wilayah, pelanggaran selalu terjadi. Tidak ada wilayah yang sempurna tanpa adanya tindakan yang melanggar aturan atau hukum. Pelanggaran bisa terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelanggaran hukum pidana hingga pelanggaran norma sosial.

Berikut adalah beberapa poin yang bisa dikembangkan dari pernyataan tersebut:

Pelanggaran adalah fenomena universal: 
Tidak ada tempat atau wilayah di dunia ini yang sepenuhnya bebas dari pelanggaran. Setiap orang, entah sadar atau tidak, dapat melakukan pelanggaran, baik pelanggaran kecil maupun besar.

Pentingnya aturan dan hukum: 
Aturan dan hukum dibuat untuk mengatur perilaku manusia dan menjaga ketertiban sosial. Namun, pelanggaran terhadap aturan tersebut tetap terjadi, menunjukkan bahwa aturan saja tidak cukup untuk mencegah pelanggaran.

Faktor-faktor yang menyebabkan pelanggaran: 
Pelanggaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, ketidaktaatan, tekanan sosial, kesempatan, dan pengaruh lingkungan.

Peran masyarakat dan pemerintah: 
Masyarakat dan pemerintah memiliki peran penting dalam mengurangi pelanggaran, misalnya dengan meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat penegakan hukum, dan memberikan edukasi tentang norma-norma sosial.

Contoh-contoh pelanggaran: 
Pelanggaran hukum: kejahatan, korupsi, pelanggaran hak asasi manusia. 
Pelanggaran norma sosial: berbohong, tidak menjaga kebersihan, tidak menghormati orang lain. 
Pelanggaran lalu lintas: melanggar rambu lalu lintas, tidak pakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman.

Secara keseluruhan, pernyataan "tidak ada satu wilayah yang bebas dari pelanggaran" mengingatkan kita bahwa pelanggaran adalah bagian dari kehidupan manusia dan masyarakat. Kita perlu terus berupaya untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran, baik melalui penegakan hukum maupun melalui peningkatan kesadaran dan moralitas masyarakat.

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved