Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar Press Release Akhir Tahun 2025 di Aula Tantya Sudhirajati, Jalan Latenri Bali, Kabupaten Soppeng, Selasa (30/12/2025).
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.K, didampingi Wakapolres Kompol Sudarmin serta Kabag Ops Kompol Abd Rahman.
Turut hadir para Pejabat Utama (PJU) Polres Soppeng dan wartawan dari berbagai media.
Dalam paparannya, Kapolres Soppeng menjelaskan bahwa rilis akhir tahun mencakup pelaksanaan operasi kepolisian, kegiatan preventif dan preemtif, serta penanganan seluruh perkara pidana selama tahun 2025.
“Press release ini kami sampaikan sebagai bentuk transparansi kinerja Polres Soppeng kepada masyarakat, khususnya terkait penanganan kasus kriminal sepanjang tahun 2025,” ujar AKBP Aditya Pradana.
Kapolres menguraikan capaian penanganan perkara, baik dari sisi jumlah laporan maupun penyelesaian kasus. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai pendekatan penyelesaian perkara tertentu.
Adapun data penanganan perkara selama tahun 2025 sebagai berikut:
P21 (berkas lengkap): 85 perkara
Restorative Justice (RJ): 331 perkara
TCB (Tidak Cukup Bukti): 100 perkara
BTP: 7 perkara
Limpah: 1 perkara
“Pendekatan Restorative Justice masih menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” jelasnya.
Kapolres Soppeng juga menyoroti maraknya kasus penipuan, terutama yang memanfaatkan teknologi digital. Modus penipuan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp masih mendominasi laporan masyarakat.
Untuk menekan angka kejahatan tersebut, Kapolres menginstruksikan jajaran Kapolsek dan Bhabinkamtibmas agar terus aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap SMS atau WhatsApp yang menjanjikan hadiah, bantuan, atau keuntungan tertentu tanpa kejelasan sumber dan kebenarannya,” tegasnya.
Sementara itu, terkait kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meski sempat mencuat sepanjang tahun 2025, sebagian besar kasus berhasil diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra menambahkan bahwa mulai Januari 2026, KUHP dan KUHAP baru akan resmi diberlakukan, yang membawa perubahan paradigma dalam penegakan hukum.
“Ke depan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pidana penjara atau denda, tetapi juga memungkinkan penerapan sanksi hukum berupa kerja sosial,” ungkap AKP Dodie.
Ia juga menyebutkan masih terdapat sejumlah perkara yang belum terselesaikan dan akan menjadi fokus penanganan pada tahun 2026.
Berdasarkan data yang dipaparkan, tren kriminalitas di wilayah hukum Polres Soppeng mengalami peningkatan signifikan:
Crime Total 2024: 335 kasus
Crime Total 2025: 524 kasus
Kenaikan: 189 kasus
Meski demikian, dari sisi penyelesaian perkara, jumlah kasus yang ditangani juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain penegakan hukum terhadap masyarakat, Kapolres Soppeng juga menegaskan komitmen penindakan terhadap pelanggaran internal anggota Polri. Sejumlah personel diketahui melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk meninggalkan tugas dan penyalahgunaan obat-obatan.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Sanksi tegas telah dijatuhkan, mulai dari demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Kapolres.
Press release akhir tahun ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polres Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Soppeng.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram