Foto Peringatan di SPBU Takalala Kecamatan Marioriwawo Soppeng Sulawesi Selatan
zonabuser,id, Soppeng-Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan masyarakat terkait ketentuan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar dan Pertalite. Selasa 30 Desember 2025
Dalam peringatan resminya, Dirjen Gakkum ESDM menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang berhak. Pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen wajib disertai surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau lebih, pembelian BBM subsidi hanya akan dilayani apabila konsumen menunjukkan QR Code yang sesuai dengan plat nomor kendaraan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, BBM gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi atau mendapat penugasan pemerintah, diancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan penyaluran BBM subsidi. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, pengaduan dapat disampaikan melalui Contact Center 136, situs resmi ESDM di lapor.go.id, atau Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga keadilan dan ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat yang berhak.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram