Antara Perdamaian dan Keadilan: Pakar Hukum Beri Penjelasan - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

8 Jan 2026

Antara Perdamaian dan Keadilan: Pakar Hukum Beri Penjelasan

Antara Perdamaian dan Keadilan: Pakar Hukum Beri Penjelasan



zonabuser,id, Soppeng — Pertanyaan mengenai apakah hukum perdamaian dapat dianggap sebagai hukum tertinggi kembali mencuat di tengah masyarakat, seiring meningkatnya wacana penyelesaian konflik melalui pendekatan damai dan keadilan restoratif.


Sejumlah pakar hukum menilai bahwa perdamaian merupakan tujuan utama dari hukum, namun secara yuridis formal, hukum perdamaian tidak dapat dikategorikan sebagai hukum tertinggi di atas konstitusi.


Dalam perspektif filsafat hukum, hukum pada dasarnya diciptakan untuk menjaga ketertiban, mencegah konflik, dan menciptakan kehidupan masyarakat yang harmonis. Oleh karena itu, perdamaian dipandang sebagai nilai fundamental yang ingin dicapai oleh sistem hukum.


“Tanpa perdamaian, hukum kehilangan maknanya. Namun perdamaian juga harus dibangun di atas keadilan dan kepastian hukum,” ujar seorang akademisi hukum.


Sementara itu, dalam sistem hukum positif Indonesia, hukum tertinggi tetap berada pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar konstitusional negara. Meski demikian, prinsip perdamaian mendapat tempat penting melalui berbagai mekanisme hukum, seperti mediasi, musyawarah, dan penerapan restorative justice dalam perkara tertentu.


Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian perkara secara damai dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, tanpa mengabaikan aspek hukum dan rasa keadilan bagi para pihak.

Dari sisi nilai keagamaan dan kemanusiaan, perdamaian juga menempati posisi yang sangat luhur. Hampir semua ajaran agama menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai, selama tidak mengorbankan kebenaran dan keadilan.

Dengan demikian, para ahli menyimpulkan bahwa perdamaian bukanlah hukum tertinggi secara formal, namun merupakan tujuan utama dan roh dari penegakan hukum itu sendiri. Hukum yang ideal adalah hukum yang mampu menegakkan keadilan sekaligus menciptakan perdamaian di tengah masyarakat.


Pakar Hukum Tata Negara

“Perdamaian adalah tujuan dari hukum, tetapi bukan hukum tertinggi secara yuridis. Dalam negara hukum, yang tertinggi tetap konstitusi. Perdamaian harus dicapai tanpa mengabaikan kepastian dan keadilan hukum.”

Akademisi Hukum Pidana

“Pendekatan perdamaian, seperti restorative justice, penting untuk memulihkan hubungan sosial. Namun penerapannya tetap harus berada dalam koridor hukum agar tidak menimbulkan ketidakadilan baru.”

Ahli Filsafat Hukum

“Hukum pada hakikatnya lahir untuk menjaga perdamaian. Akan tetapi, perdamaian yang mengorbankan kebenaran dan keadilan justru bertentangan dengan tujuan hukum itu sendiri.”

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

“Perdamaian tidak bisa dipaksakan menjadi hukum tertinggi. Ia adalah nilai yang harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved