Kasat Res Narkoba Polres Bone
zonabuser,id, BONE – Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, IPTU Irham, dengan tegas membantah adanya dugaan praktik suap dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial DR (30), yang ditangkap di Jalan Lapawawoi, Watampone.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya potongan video percakapan berdurasi lebih dari satu menit di sejumlah grup WhatsApp. Video itu memuat percakapan yang diduga melibatkan orang tua tersangka berinisial NL dengan seorang pria bernama BH, yang menyinggung adanya nominal uang dalam penanganan perkara.
“Kami tegaskan bahwa informasi mengenai adanya suap kepada polisi itu tidak benar. Tidak pernah ada penyerahan uang kepada oknum polisi untuk penyelesaian perkara tersangka,” tegas IPTU Irham, Selasa 13 Januari 2026
Klarifikasi Para Pihak
Pihak Polres Bone telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang namanya muncul dalam percakapan tersebut. Hasil klarifikasi menyatakan tidak ada penyerahan uang kepada aparat kepolisian.
Orang tua tersangka, NL, mengakui bahwa suara dalam percakapan telepon tersebut adalah dirinya. Namun ia menyebut tidak mengenal orang yang menelepon menggunakan ponsel milik BH. NL juga mengaku hanya mendengar kabar terkait nama dan kanit yang disebutkan dalam percakapan, tanpa mengetahui sumber pasti informasi tersebut.
NL menegaskan dirinya tidak pernah mendatangi Polres Bone, bahkan tidak pernah menjenguk anaknya sejak ditangkap.
Sementara itu, istri tersangka berinisial EN menjelaskan bahwa nominal Rp15 juta yang disebut dalam percakapan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun.
Ia mengaku sempat meminta bantuan kepada IC untuk membantu mengurus suaminya, namun karena tidak memungkinkan, uang tersebut ditarik kembali dan tidak jadi diberikan.
Tetangga tersangka, IC, membenarkan adanya permintaan bantuan tersebut. Namun setelah berkoordinasi langsung ke Polres Bone, ia mendapatkan penjelasan dari penyidik bahwa perkara DR akan diproses sesuai prosedur melalui asesmen dan tidak dibenarkan adanya pembayaran dalam bentuk apa pun.
“Penyidik menyampaikan agar tidak melakukan hal-hal yang tidak semestinya karena proses hukum berjalan sesuai aturan,” jelas IC.
Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kasat Narkoba Polres Bone menegaskan bahwa penanganan kasus tersangka DR telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut meliputi:
Gelar perkara
Uji laboratorium barang bukti
Asesmen terhadap tersangka
Barang bukti sabu seberat 0,3 gram
Berdasarkan hasil asesmen, tersangka DR direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di BNNK Bone.
IPTU Irham mengajak masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta tetap mendukung upaya pemberantasan narkoba secara objektif dan konstruktif.
“Jika ada informasi atau masukan terkait penanganan di lapangan, silakan sampaikan langsung kepada saya. Kami terbuka terhadap kritik dan saran demi perbaikan ke depan,” tutupnya.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram