Keterangan Foto / Plt Sekda Soppeng Baju Kaos
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Soppeng, Andi Muhammad Surahman, menegaskan bahwa langkah tersebut justru dilakukan untuk menyelamatkan status kepegawaian dan Nomor Induk Pegawai (NIP) para PPPK yang bersangkutan.
Menurut Andi Surahman, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam sistem kepegawaian nasional.
“Ini bukan hukuman, bukan juga semena-mena. Justru kebijakan ini untuk menyelamatkan mereka"
Kalau tetap bertahan di jabatan yang sudah tidak diakomodasi regulasi baru, NIP mereka bisa terancam,” tegas Andi Surahman, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, dalam regulasi terbaru tersebut, jabatan sopir, sekretaris pribadi (sespri), dan pramusaji tidak lagi dibuka untuk formasi PPPK.
Ke depan, posisi tersebut wajib diisi melalui skema outsourcing.
Sementara itu, di Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng, jumlah tenaga layanan operasional dinilai sudah melebihi kebutuhan (overload). Kondisi ini membuat penataan ulang menjadi keniscayaan.
“Di Setda masih ada kebutuhan tenaga layanan operasional. Pemindahan ini murni penataan organisasi agar seluruh pegawai tetap bekerja sesuai koridor hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi Surahman menegaskan bahwa PPPK tidak dibenarkan merangkap jabatan dan juga tidak boleh berstatus sebagai tenaga outsourcing, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Karena itu kami tempatkan mereka di Setda. Ini langkah pengamanan status ASN, bukan sebaliknya,” tambahnya.
Menanggapi adanya keberatan dari sejumlah pihak, Plt Sekda Soppeng menegaskan bahwa penempatan dan mutasi ASN merupakan kewenangan penuh eksekutif demi kepentingan dinas.
Ia bahkan mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.
“Saya bertanggung jawab penuh atas kebijakan ini. Jika ada yang merasa keberatan, silakan tempuh jalur PTUN.
Tapi perlu diingat, setiap PPPK telah menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di mana saja sebelum NIP diterbitkan. Itu komitmen final,” tegasnya.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun, dengan ketentuan upah minimal setara UMP/UMK atau gaji yang diterima sebelumnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng mengaku belum menerima keberatan tertulis dari delapan PPPK yang dipindahkan tersebut.
“Kalau ada keberatan resmi, tentu akan kami klarifikasi sesuai aturan dan berdasarkan dokumen pernyataan yang sudah ditandatangani,” pungkas Andi Surahman
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram