Penyuluhan Pendaftaran Tanah PTSL Digelar di Kelurahan Labessi TA 2026, Kejari Soppeng Tegaskan Hindari Suap dan Pungutan di Luar Aturan - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

6 Feb 2026

Penyuluhan Pendaftaran Tanah PTSL Digelar di Kelurahan Labessi TA 2026, Kejari Soppeng Tegaskan Hindari Suap dan Pungutan di Luar Aturan

Penyuluhan Pendaftaran Tanah PTSL Digelar di Kelurahan Labessi TA 2026, Kejari Soppeng Tegaskan Hindari Suap dan Pungutan di Luar Aturan


Foto Kepala Pertanahan Nasional Soppeng  Amir, ST, SH bersama Ibu Kasi Datun Kejari WatanSoppemg (Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. 

zonabuser,id, Soppeng – Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng menggelar kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026 di Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, Jumat 6 Pebruari 2026


Foto Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Amir, S.ST., M.H.Kejaksaan Negeri Soppeng dalam hal di hadiri Kasie Datun Kejaksaan Negri Soppeng, Polres Soppeng, Camat Marioriwawo,  Koramil 05 Marioriwawo 1423 Kodim Soppeng, BPKPD Kabupaten Soppeng, Lurah Labessi


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng Amir, S.ST., M.H.Kejaksaan Negeri Soppeng dalam hal di hadiri Kasie Datun Kejaksaan Negri Soppeng, Polres Soppeng, Camat Marioriwawo,  Koramil 05 Marioriwawo 1423 Kodim Soppeng, BPKPD Kabupaten Soppeng, Lurah Labessi, serta masyarakat se-Kelurahan Labessi.

Foto Para Peserta yang Hadir ikuti penyuluhan . 

Acara diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng. Dalam sambutannya, ia menjelaskan bahwa Program


PTSL merupakan program pemerintah untuk melayani penerbitan sertifikat tanah pertama bagi masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat.

“Program PTSL ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Ini adalah sertifikat pertama dan menjadi bentuk kepastian hukum atas kepemilikan tanah,” jelasnya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, BPN juga memaparkan berbagai hal penting, mulai dari prosedur pendaftaran tanah, tahapan pengurusan sertifikat, hingga upaya pencegahan sengketa pertanahan.

Perwakilan BPN menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajiban di bidang pertanahan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan dapat terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Selain pemaparan materi, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk berdialog langsung, menyampaikan pertanyaan serta keluhan terkait persoalan tanah yang dihadapi. BPN menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dari Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie Datun) Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H. memberikan penegasan kepada masyarakat agar menghindari segala bentuk pembayaran di luar ketentuan resmi dalam Program PTSL.

Ia menyampaikan bahwa biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp250.000, sesuai aturan yang berlaku, dan masyarakat diminta tidak membayar lebih dari ketentuan tersebut dengan alasan apa pun.

Selain itu, Kejari Soppeng juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan praktik suap atau sogok kepada oknum pemerintah dengan tujuan mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.

“PTSL adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara mudah dan terjangkau. Tidak boleh ada pungutan tambahan, apalagi suap,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan adanya pungutan liar atau permintaan biaya di luar ketentuan resmi, demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan Program PTSL di Kabupaten Soppeng.

Sedangkan dari BPKPD Kabupaten Soppeng, dijelaskan bahwa selain biaya PTSL sebesar Rp250.000, masyarakat juga akan dikenakan kewajiban pajak setelah perolehan sertifikat, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Labessi semakin memahami mekanisme PTSL serta dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal dan sesuai aturan.

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved