Jakarta
-->

27 Jan 2026

Di Bawah Kepemimpinan Suwardi Haseng, Soppeng Raih Penghargaan Tertinggi UHC



zonabuser,id, JAKARTA – Kabupaten Soppeng kembali menegaskan eksistensinya di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Bupati H. Suwardi Haseng, SE, Bumi Latemmamala resmi meraih Universal Health Coverage (UHC) Award 2026, penghargaan tertinggi di bidang jaminan kesehatan.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan pada acara Deklarasi Pencanangan UHC yang digelar di Ballroom JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Acara nasional ini dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Muhaimin Iskandar selaku Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI, Ghufron Mukti Direktur Utama BPJS Kesehatan, serta pimpinan kementerian dan lembaga terkait.

UHC Award bukan sekadar penghargaan biasa. Penghargaan ini merupakan level tertinggi yang hanya diberikan kepada daerah dengan indikator penilaian yang sangat ketat.


 Kabupaten Soppeng dinilai berhasil dalam cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kualitas layanan fasilitas kesehatan yang semakin baik dan mudah diakses, serta komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengalokasikan APBD untuk layanan kesehatan gratis bagi masyarakat.


Usai menerima penghargaan, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada seluruh elemen masyarakat.


“Penghargaan ini adalah milik seluruh masyarakat Soppeng. Ini membuktikan bahwa negara hadir dan pemerintah daerah berkomitmen penuh memastikan tidak ada lagi warga yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan hanya karena kendala biaya,” ujar Bupati.


Ia berharap capaian ini menjadi pemacu semangat bagi tenaga medis dan aparatur pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Menurutnya, tujuan utama bukanlah piagam, melainkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara merata dan berkelanjutan.


Sementara itu, Nurwahdaniyah As’ad, SKM, MM, AAK, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Soppeng yang turut hadir pada acara tersebut, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mendukung Program JKN Universal Health Coverage (UHC) Prioritas.

Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Soppeng berhasil meraih kategori Madya dengan sejumlah indikator utama, di antaranya cakupan kepesertaan JKN mencapai minimal 98 persen, tingkat keaktifan peserta berada di atas standar nasional, serta keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mendaftarkan penduduk pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.


“Prestasi kategori Madya ini merupakan bukti nyata sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memastikan setiap warga memiliki akses layanan kesehatan yang pasti dan berkualitas,” tandas Nurwahdaniyah.

24 Jan 2026

IWO dan Universitas Bung Karno Teken MoU, Perkuat Sinergi Pers dan Akademisi

Foto Ketum IWO Pusat Dwi Christianto, S.H., M.Si bersama Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si UBK  


zonabuser,id, Jakarta-Ikatan Wartawan Online (IWO) melakukan kerjasama dengan Universitas Bung Karno (UBK) yang tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada Kamis, 22 Januari 2026 di Jakarta.


Ketum IWO Pusat Dwi Christianto, S.H., M.Si bersama Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si UBK  pegang Mou Tandatangan


MoU yang menggarisbawahi kerjasama untuk penyelenggaraan berbagai kegiatan antara kedua belah pihak dan para pihak lain yang dapat dilibatkan belandaskan pada Tridarma Perguruan Tinggi, yakni program pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Ruang lingkup kegiatan yang dapat dilakukan bersama kedua belah pihak dan para pihak lain yang dilibatkan cukup beragam, termasuk kegiatan sosial, pelatihan, seminar, workshop dan sebagainya.

IWO dalam penandatanganan MoU dengan UBK di Aula Dr. Ir. Soerkarno, Kampus UBK Jalan Kimia di Jakarta Pusat diwakili Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., sementara dari pihak UBK diwakili oleh Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si yang pada kesempatan tersebut mewakili Rektor UBK Dr. Ir. Sri Mumpuni Ngesti Rahaju M.Si.

“Sebagai organisasi profesi wartawan yang bekerja di media online, IWO membuka kerja-kerja baik untuk memajukan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ketum IWO Dwi Christianto usai penandatangan MoU"

Menurutnya, lembaga akademik seperti Universitas Bung Karno (UBK) mampu memberikan kontribusi untuk memajukan kehidupan pers di tanah air. Sinergi antara IWO dan UBK bisa menghasilkan output berupa Analisa-analisa kebijakan dan update dunia jurnalistik.

“Ada Fakultas Fisik dengan jurusan komunikasi di UBK misalnya bersama akademisi dari fakultas lainnya bisa kami ajak mengembangkan buah pikir untuk kemajuan kehidupan dan kebebasan pers. Termasuk, melakukan advokasi terhadap berbagai persoalan yang melingkupi profesi wartawan secara umum dan khususnya demi anggota IWO,” pungkas Dwi.

Sementara itu kerjasama antara IWO dan UBK  juga diharapkan dapat menjalin keterkaitan antara realitas dunia professional jurnalis dan perguruan tinggi, kata Wakil Rektor 4 UBK Franky Roring.

“Dunia jurnalisme dan akademik memiliki komitmen yang sama pada data dan kebenaran. Atas hal tersebut dipandang perlu Universitas Bung Karno menjalin kerjasama dengan Ikatan Wartawan Online,” kata Franky.

“Penandatanganan ini menandai langkah awal bagi kerjasama kedua lembaga tersebut ke depannya,” tambah Franky. ***

12 Jan 2026

Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Dibuka Jalur Masuk ASN PPPK


zonabuser,id, JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini memiliki payung hukum yang lebih kuat setelah pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

 Regulasi ini membawa angin segar, khususnya bagi para pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini menjadi ujung tombak pelaksanaan program di lapangan.


Selama lebih dari satu tahun berjalan, program MBG bergerak cepat menjangkau anak-anak sekolah, balita, ibu hamil, remaja, hingga kelompok rentan. Di balik distribusi makanan bergizi tersebut, para pegawai SPPG bekerja sejak dini hari—menyiapkan menu, mengolah bahan pangan, menjaga standar gizi, hingga memastikan keamanan makanan sebelum disalurkan.



Namun, peran vital tersebut belum sepenuhnya diiringi kepastian status kerja. Sebagian tenaga SPPG bekerja dengan sistem harian, kontrak jangka pendek, atau melalui skema pembiayaan program yang belum seragam. Hal ini kerap memunculkan pertanyaan terkait standar pengupahan, perlindungan kerja, hingga jaminan keberlanjutan pekerjaan.


Pasal 17 Jadi Titik Balik
Terbitnya Perpres MBG mulai menjawab kegelisahan tersebut. Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ketentuan ini dinilai sebagai sinyal kuat kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap tenaga pelaksana MBG. 

Dengan status PPPK, pegawai SPPG  Yang Berpeluang Diangkat sebagai ASN (PPPK) di SPPG:

Manajer Unit Pelayanan

 

Tenaga Administrasi dan

 

Akuntansi Tenaga Ahli Gizi

lengkap dengan hak kepegawaian, perlindungan kerja, serta kepastian jenjang karier.


Sementara itu, tenaga lain di luar tiga kategori tersebut tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN, melainkan tetap berstatus tenaga pendukung/mitra sesuai kebutuhan operasional.

Bagi para petugas SPPG, pengakuan ini bukan sekadar perubahan status administratif, melainkan penegasan bahwa pekerjaan mereka merupakan bagian dari pelayanan publik strategis, bukan pekerjaan sementara yang mudah tergantikan.


Tetap Lewat Proses Seleksi


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK tidak bersifat otomatis. Khususnya bagi pegawai dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang terlibat dalam Program MBG, pengangkatan akan dilakukan melalui mekanisme seleksi khusus.


“Pegawai SPPG dari kalangan SPPI, khususnya Batch III yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis, direncanakan diangkat menjadi PPPK. Namun tetap melalui proses seleksi PPPK BGN untuk validasi dan penempatan, agar gaji serta tunjangan kinerja mereka terjamin,” ujar Dadan Hindayana.


Dengan regulasi ini, publik kini menanti langkah lanjutan pemerintah berupa aturan turunan dan petunjuk teknis. Jika proses tersebut berjalan cepat, bukan tidak mungkin dalam waktu dekat pegawai SPPG akan resmi menyandang status ASN PPPK, melanjutkan pengabdian mereka dengan kepastian dan penghargaan yang lebih layak.

10 Nov 2025

Polri Galakkan Pendampingan Psikososial dan Rehabilitasi Mental Korban Ledakan SMAN 27 Jakarta Utara


ZONA BUSER , Jakarta, Minggu (9 November 2025) —Sebagai kelanjutan dari langkah cepat yang dilakukan sejak Jumat malam (7/11), Polda Metro Jaya melalui Biro Psikologi SSDM Polri dan Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya terus melanjutkan pendampingan psikososial serta bantuan awal psikologis (Psychological First Aid/PFA) bagi para korban, keluarga, dan tenaga pendidik pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara.

Pelaksanaan kegiatan pendampingan ini dipimpin oleh BJP Yohanes Ragil H.S., S.I.K., M.Hum., dari Biro Psikologi SSDM Polri. Kegiatan ini melibatkan puluhan psikolog Polri dari Mabes dan Polda Metro Jaya yang berkompeten dalam penanganan krisis psikologis dan pemulihan trauma.

Kegiatan pada Sabtu (8/11) difokuskan di tiga titik utama, yakni RS Islam Jakarta Cempaka Putih, RS YARSI Cempaka Putih, dan SMAN 72 Jakarta Utara. Tim melakukan pendampingan dengan metode Psychological First Aid, yaitu bantuan awal psikologis yang berfokus pada pemulihan emosi, penguatan rasa aman, serta pengelolaan stres pascakejadian. Di lingkungan sekolah, tim psikolog Polri juga memberikan sesi konseling kepada kepala sekolah dan guru yang terdampak secara emosional.

Berdasarkan hasil observasi lapangan:
Di RS Islam Jakarta Cempaka Putih, masih terdapat 12 korban dirawat, termasuk 2 di ICU, sementara 29 korban telah dipulangkan.
Di RS YARSI Cempaka Putih, terdapat 13 korban dirawat, 1 di antaranya di ICU, serta 1 korban telah pulang.
Di RS Pertamina Jaya, masih terdapat 1 korban dirawat, sementara 6 korban telah pulang.

Beberapa keluarga korban menyampaikan bahwa anak-anak mereka masih memerlukan pendampingan psikologis lanjutan pascapemulihan medis. Sebagian lainnya menyatakan rasa ikhlas dan berharap sekolah segera kembali beroperasi dengan aman dan kondusif.

Polri juga mencatat bahwa pihak sekolah tengah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta terkait izin dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar. Renovasi di area yang terdampak ledakan juga sedang dilakukan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Kelapa Gading agar tidak ada bekas kejadian saat para siswa kembali ke sekolah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pendampingan psikososial ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang holistik pascainsiden, sekaligus menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani seluruh aspek pascaledakan.

“Pendampingan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Kami ingin memastikan seluruh korban dan keluarga mendapatkan dukungan psikologis yang cukup, seiring dengan proses penyelidikan yang masih berjalan intensif oleh tim gabungan,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan psikologis akan terus berlanjut hingga dua minggu ke depan. Tim psikolog Polri akan memberikan pelayanan trauma healing di lingkungan sekolah kepada seluruh siswa melalui kegiatan psikoedukasi, pendampingan psikososial, konseling, dan bila dibutuhkan juga psikoterapi. Langkah ini diharapkan mampu membantu pemulihan menyeluruh bagi para siswa agar dapat kembali beraktivitas dengan tenang dan percaya diri.

Selain langkah penyelidikan dan pendampingan psikologis, Polda Metro Jaya juga memastikan adanya koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan pihak rumah sakit, Dinas Pendidikan, serta Kementerian terkait, agar penanganan medis dan psikososial berjalan paralel dan terukur.

Polri mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Bila menemukan aktivitas atau benda yang mencurigakan, segera laporkan melalui layanan darurat 110 tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi. Layanan pelaporan Polri kini telah berbasis digital dan modern, memungkinkan masyarakat memberikan informasi secara cepat dan aman. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terulangnya peristiwa serupa serta mewujudkan Jakarta yang aman dan tertib.

#MentalSehatKerjaHebat
#JagaJakarta+
#TransformasiPolriUntukIndonesiaMaju

8 Nov 2025

Menyala Pak Pur! Menteri Keuangan Purbaya Tegas Soal Penyaluran KUR 🔥



ZONA BUSER , Jakarta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan penyelidikan terhadap penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) setelah menerima sejumlah laporan bahwa masih ada bank meminta agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah yang telah menetapkan bahwa KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan. Ia menilai tindakan oknum perbankan yang mempersulit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk ketidakpatuhan dan merugikan negara.

“Kami akan tindak tegas bank yang masih mempersulit akses KUR bagi masyarakat kecil. Program ini untuk membantu rakyat, bukan membebani mereka,” tegas Purbaya.

Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan bersama lembaga terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, guna memastikan program ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awal: memperkuat ekonomi rakyat dan mendorong pertumbuhan sektor produktif.

Dengan sikap tegasnya ini, publik menilai langkah Purbaya sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.

“Menyala Pak Pur!”, seru warganet yang mendukung ketegasan Menteri Keuangan tersebut dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan UMKM.



4 Nov 2025

Disiplin ASN Diperketat, Absen Tanpa Alasan Bisa Berujung Pemecatan

   Foto Ilustrasi

ZONA BUSER,  Jakarta, 4 November 2025 — Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui ketentuan terbaru, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, tanpa hak pensiun maupun tunjangan lainnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan sah telah menjadi salah satu penyebab tertinggi dalam kasus pemberhentian ASN di berbagai instansi. “Kami ingin menegaskan bahwa absensi tanpa keterangan, meskipun terlihat sepele, bisa berdampak fatal bagi karier ASN. Bagi mereka yang terbukti melanggar berat, pemberhentian dilakukan tanpa hak pensiun dan tanpa penghargaan kepegawaian,” ujar pejabat BKN.

Menurut aturan, ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 10 hari kerja dalam satu tahun tanpa alasan sah dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran yang lebih ringan, seperti absen 3–5 hari, akan dikenakan sanksi berupa teguran atau penundaan kenaikan pangkat.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. “Kedisiplinan adalah fondasi pelayanan publik yang efektif. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal etika, tanggung jawab, dan integritas,” tambahnya.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan kinerja birokrasi semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.


Untuk informasi lebih lanjut:
Biro Humas dan Hukum
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Telp. (021) 8088-8888
Email: humas@bkn.go.id
Situs web: www.bkn.go.id



© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved