Jakarta
-->

13 Sep 2025

Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang




ZONA BUSER , JAKARTA-Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan orang hilang yang beroperasi 24 jam untuk membantu masyarakat mencari anggota keluarga atau kerabat yang belum ditemukan. Posko tersebut berlokasi di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Posko pengaduan ini beroperasi 24 jam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Ade Ary menjelaskan, masyarakat dapat langsung datang ke posko atau menghubungi layanan pengaduan di nomor 0812-8559-9191 yang aktif 24 jam. Menurutnya, posko ini disiapkan untuk memudahkan masyarakat melaporkan orang hilang sekaligus menjadi pusat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

“Kami mengimbau masyarakat yang kehilangan anggota keluarga atau kerabat agar segera melaporkan, baik langsung ke posko maupun melalui nomor hotline yang sudah disiapkan,” katanya.

Selain menerima laporan, petugas di posko juga siap memberikan informasi terkini mengenai penemuan atau identifikasi korban, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun instansi terkait lainnya. Polda Metro Jaya berharap keberadaan posko ini dapat mempercepat proses pencarian dan memberikan kepastian bagi keluarga yang menunggu kabar anggota mereka.

5 Sep 2025

Ojol Apresiasi Program Polantas Menyapa, Dorong Edukasi dan Sinergi Keselamatan Jalan


ZONA BUSER , JAKARTA- Korlantas Polri menggelar kegiatan Polantas Menyapa dengan melibatkan komunitas ojek online (ojol) di Gedung NTMC Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (4/9/25). Kegiatan yang dipimpin langsung Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho itu mendapat apresiasi dari para perwakilan komunitas ojol karena dinilai bermanfaat dalam memperkuat pemahaman keselamatan berkendara sekaligus mempererat sinergi dengan kepolisian.

Indra Sugandi, perwakilan dari basecamp Garong Bage Grawa Kalong sekaligus aktivis keselamatan lalu lintas Jabodetabek, menegaskan pentingnya pembekalan pengetahuan bagi para pengemudi ojol. 

"Sangat membantu untuk membuat driver punya pemahaman tentang keselamatan, safety riding, dan K3I. Aplikasi K3I (Kendali, Koordinasi, Komunikasi, dan Informasi) berjalan sejak 2021 menjadi pusat kendali operasional lalu lintas. Harapannya adanya K3I mengurangi angka kecelakaan, meningkatkan keselamatan, dan memperkuat kerja sama dengan Polri," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ana dari DPW GOGERBER Kota Depok. Ia menilai, forum dialog seperti ini harus disertai pembinaan berkelanjutan.

"Alhamdulillah terjalin silaturahmi untuk sinergitas antara ojek online dan Korlantas. Kami berharap ke depan ada sosialisasi, edukasi, dan pelatihan safety riding agar teman-teman ojol bisa lebih dibina dan diarahkan. Semoga sinergi ini makin baik, tidak hanya di Depok tapi juga Jabodetabek dan seluruh Indonesia," ungkapnya.

Program Polantas Menyapa menjadi salah satu agenda unggulan Korlantas Polri dalam rangka menuju peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nasional yang jatuh pada 19 September 2025. Melalui forum ini, diharapkan lahir komitmen bersama untuk menekan angka kecelakaan dan mewujudkan lalu lintas yang lebih aman.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah ketua basecamp dan perwakilan komunitas ojol, antara lain Rusyandi (Ketua Base Camp SGP Harapan Indah Bekasi), Taufik (Ketua Base Camp Serigala Ciutereup, Bogor), S. Nurokhman (Ketua GI Jakarta Pusat), Eddy Uchemp (Ketua GOD Depok), Jumari (Ketua Basoka Kota Bekasi), Ibu Nursilah (Ketua Lady Dukos Jakarta Barat), Dwi Nurcahyo (Ketua Gograber Tangkot), Dede Rian Jayadi (Gograber Indonesia Jaya Barat Kab. Bekasi), Ibu Indra Kurniawati (Ketua Lady Dukos Jakarta Timur), Dede Galih (Ketua KOI Bogor Raya), Ferianto (Ketua DPP Gograber Indonesia), Dani Syartika (Ketua GCP Kota Bekasi), Heru Tri Prasetiyo (Ketua OME Cikarang Barat), Indra Sugandi (Ketua Garong Tambun Bekasi), serta Muhammad Agun (Ketua KBHI Kota Bekasi).

Bripka Rohmat Menyesal, Mohon Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan


ZONA BUSER , JAKARTA- Bripka Rohmat, anggota Satuan Brimob Polda Metro Jaya yang menjadi sopir kendaraan taktis (rantis) saat peristiwa nahas menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) meninggal dunia, akhirnya dijatuhi sanksi etik berupa demosi selama tujuh tahun.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis malam(4/9/2025). Dalam sidang itu, Bripka Rohmat menyampaikan penyesalan mendalam serta permintaan maaf kepada keluarga korban.

“Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun, selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin, ataupun sidang kode etik. Kami memiliki satu istri dan dua anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental, dan tentunya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” ujar Rohmat.

Ia berharap diberi kesempatan tetap mengabdi hingga pensiun, karena tidak memiliki penghasilan lain selain gaji dari tugas kepolisian.

“Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, Yang Mulia, tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” sambungnya.

Bripka Rohmat menegaskan dirinya tidak pernah berniat melukai apalagi menghilangkan nyawa masyarakat. Ia mengaku peristiwa tersebut menjadi pukulan berat bagi dirinya dan keluarga.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia, untuk melindungi dan melayani masyarakat. Tidak ada niat sedikitpun kami, Yang Mulia, untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa, Yang Mulia. Harapan kami Pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan, Yang Mulia,” katanya.

Dengan nada lirih, ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

“Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami memohon kepada orang tua Almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf. Karena kejadian tersebut saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan,” ucap Rohmat.

Usai putusan sanksi etik, Rohmat mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Ia akan berkoordinasi lebih dulu dengan keluarganya.

“Dengan sidang Kode Etik Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya. Izin sekali lagi, Yang Mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, Yang Mulia, tidak pernah berniat sejak saya dilantik hingga hari ini menjadi Bhayangkara Polri sejati, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat hati saya melukai atau menghilangkan nyawa orang lain, karena tertanam diri kami ini adalah tribrata melindungi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.

Majelis KKEP menyatakan Bripka Rohmat terbukti melanggar kode etik dalam insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) lalu.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis sidang di hadapan publik.

3 Sep 2025

KPAI Nilai Fenomena Mobilisasi Anak Unjuk Rasa Bentuk Eksploitasi


ZONA BUSER , JAKARTA- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya praktik mobilisasi dan pengerahan anak dalam aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan di Jakarta dan beberapa daerah lainnya. KPAI menilai keterlibatan anak-anak dalam aksi anarkis dan tindak kriminal merupakan bentuk eksploitasi yang bertentangan dengan hak-hak anak.

Komisioner KPAI, Sylvana Maria Apituley, menjelaskan bahwa peraturan perundang-undangan sebenarnya menjamin kebebasan anak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berserikat. Namun, perlindungan tersebut juga harus disesuaikan dengan aspek perkembangan usia, kesiapan mental, dan keselamatan anak.

"Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak untuk didengar, mendapatkan informasi sesuai usia, dan bebas dari eksploitasi politik. Tetapi faktanya, kami menemukan adanya mobilisasi anak untuk ikut unjuk rasa tanpa edukasi yang memadai. Ini bukan partisipasi, melainkan eksploitasi," tegas Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPAI mencatat adanya temuan aparat kepolisian yang mendapati anak-anak dipersenjatai petasan hingga bom molotov saat terjadi kerusuhan. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian anak juga ikut melakukan penjarahan di sejumlah daerah.

"Sangat disayangkan, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lain seperti Surabaya, Kediri, Pekalongan, dan Tegal, anak-anak ikut melakukan penjarahan. Ini situasi darurat yang harus segera dihentikan," imbuhnya.

Dalam menghadapi fenomena ini, KPAI meminta Polri untuk bersikap profesional, persuasif, dan humanis saat menangani anak-anak yang terlibat. Sylvana menekankan pentingnya kepatuhan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam setiap proses penanganan.

"Anak-anak yang diperiksa tidak boleh mengalami kekerasan, baik fisik maupun verbal. Proses pemeriksaan harus dilakukan maksimal 24 jam, dan tempatnya wajib dipisahkan dari tahanan orang dewasa," tegasnya.

Lebih lanjut, KPAI juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut provokator yang memobilisasi anak-anak dalam aksi kerusuhan. Selain penegakan hukum, Sylvana menilai langkah pencegahan sistemik juga harus segera dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Kami berharap polisi bisa mengungkap siapa pihak yang memprovokasi dan memobilisasi anak-anak. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tuntas," katanya.

KPAI juga menekankan pentingnya peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai risiko keterlibatan dalam aksi berbahaya, seperti kerusuhan dan penjarahan.

Sebagai penutup, Sylvana mengapresiasi sejumlah orang tua yang secara sukarela mengembalikan barang hasil penjarahan yang dilakukan anak-anak mereka.

"Sikap orang tua yang mengembalikan barang dengan kesadaran bahwa itu bukan haknya adalah teladan berharga. Ini menjadi pembelajaran penting bagi anak-anak tentang nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab," pungkasnya.

30 Agu 2025

Sejalan dengan Seruan Nasional, KAHMI Soppeng Ajak Civil Society Jaga Demokrasi dan Stabilitas Daerah



ZONA BUSER , JAKARTA SOPPENG-Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Afan Kurniawan, seorang driver ojek online yang meninggal dunia setelah tergilas mobil aparat saat aksi demonstrasi di Jakarta. Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat (29/8/2025), KAHMI mengecam keras tindakan represif aparat negara dalam menghadapi aspirasi mahasiswa, serta mendesak investigasi independen, transparan, dan akuntabel.

Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Dr. M. Rifqi Nizamy Karsayuda, menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
“Semua pihak yang terbukti bersalah, baik pelaku di lapangan maupun pemberi perintah, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

KAHMI juga mengajak seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, serta meminta pemerintah dan aparat keamanan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam merespons aspirasi masyarakat.

Suara dari Daerah: KAHMI Soppeng Angkat Bicara

Menindaklanjuti seruan nasional tersebut, Presidium KAHMI Soppeng, Andi Akbar, menegaskan pentingnya menjadikan demokrasi dan konstitusi sebagai peta jalan bangsa.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi kerusuhan yang sempat terjadi di Makassar, di mana massa membakar kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, sebagai imbas dari kemarahan publik terhadap isu nasional “DPR sedang tak baik-baik saja” dan kematian driver ojol di Jakarta.

“Kami menghimbau kepada civil society di Kabupaten Soppeng, termasuk mahasiswa dan kelompok penggerak gerakan, agar menahan diri dan tidak melakukan pembakaran fasilitas negara seperti kantor DPRD, kantor Bupati, maupun kantor Polres Soppeng. Soppeng ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai wacana nasional berdampak negatif terhadap daerah ini,” tegas Andi Akbar.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk menjaga solidaritas, merawat demokrasi, serta menyalurkan aspirasi melalui cara-cara konstitusional yang tidak merusak tatanan daerah.

29 Agu 2025

Hadiri Pemakaman Affan Kurniawan di TPU Karet Bivak, Kapolda Metro Sampaikan Permohonan Maaf


ZONA BUSER , JAKARTA- Kapolda Metro Irjen Asep Edi Suheri menghadiri pemakaman Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas tertabrak Rantis Brimob. 

Jenazah Affan dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat Jumat (29/8/2025), Irjen Asep ditemani oleh sejumlah pejabat utama Polda Metro. Dia tampak mengenakan seragam dan peci hitam.

Jenazah Affan tiba di TPU Karet Bivak pukul 10.13 WIB. Jenazah akan dimakamkan di Blok AA1, Blad 1070, petak 0930.

Prosesi pemakaman dihadiri oleh banyak warga. Mereka melantunkan tahlil dan mendoakan almarhum Affan.

Jenazah Affan sebelumnya dibawa oleh ambulans dari rumah duka di Menteng, Jakarta Pusat. Kawan-kawan ojol turut mengawal proses keberangkatan jenazah ke tempat pemakaman.

Affan meninggal setelah tertabrak rantis Brimob yang tengah melintas dalam pengamanan demo di Jakarta pada Kamis (28/8) malam. Kapolda Metro Irjen Asep telah menemui pihak keluarga korban dan menyampaikan permohonan maaf.

"Saya atas nama pimpinan Polda Metro dan atas nama kesatuan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas musibah ini, saya juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum serta seluruh warga jakarra" kata Asep, Jumat (29/8).

Asep mengatakan pihaknya akan mengusut kasus ini secara transparan. Pelaku yang terlibat akan diberikan hukuman tegas.

"Saya tegaskan di sini akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan pelanggaran terhadap kejadian tadi sore," katanya.

Pengusutan kasus ini akan melibatkan Propam Polri dan pihak eksternal. Kapolda menjamin tidak akan pandang bulu memberikan hukuman kepada anggota yang terlibat.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved