“Prestasi kategori Madya ini merupakan bukti nyata sinergi antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memastikan setiap warga memiliki akses layanan kesehatan yang pasti dan berkualitas,” tandas Nurwahdaniyah.
27 Jan 2026
24 Jan 2026
https://www.zonabuser.id
IWO dan Universitas Bung Karno Teken MoU, Perkuat Sinergi Pers dan Akademisi
![]() |
| Ketum IWO Pusat Dwi Christianto, S.H., M.Si bersama Wakil Rektor IV Franky Paulus S.T. Roring, S.IP., M.Si UBK pegang Mou Tandatangan |
“Sebagai organisasi profesi wartawan yang bekerja di media online, IWO membuka kerja-kerja baik untuk memajukan kebebasan pers di Indonesia,” kata Ketum IWO Dwi Christianto usai penandatangan MoU"
12 Jan 2026
https://www.zonabuser.id
Perpres MBG Terbit, Pegawai SPPG Dibuka Jalur Masuk ASN PPPK
Manajer Unit Pelayanan
Tenaga Administrasi dan
Akuntansi Tenaga Ahli Gizi
“Pegawai SPPG dari kalangan SPPI, khususnya Batch III yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis, direncanakan diangkat menjadi PPPK. Namun tetap melalui proses seleksi PPPK BGN untuk validasi dan penempatan, agar gaji serta tunjangan kinerja mereka terjamin,” ujar Dadan Hindayana.
10 Nov 2025
https://www.zonabuser.id
Polri Galakkan Pendampingan Psikososial dan Rehabilitasi Mental Korban Ledakan SMAN 27 Jakarta Utara
8 Nov 2025
https://www.zonabuser.id
Menyala Pak Pur! Menteri Keuangan Purbaya Tegas Soal Penyaluran KUR 🔥
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah yang telah menetapkan bahwa KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan. Ia menilai tindakan oknum perbankan yang mempersulit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk ketidakpatuhan dan merugikan negara.
“Kami akan tindak tegas bank yang masih mempersulit akses KUR bagi masyarakat kecil. Program ini untuk membantu rakyat, bukan membebani mereka,” tegas Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan bersama lembaga terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, guna memastikan program ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awal: memperkuat ekonomi rakyat dan mendorong pertumbuhan sektor produktif.
Dengan sikap tegasnya ini, publik menilai langkah Purbaya sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.
“Menyala Pak Pur!”, seru warganet yang mendukung ketegasan Menteri Keuangan tersebut dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan UMKM.
4 Nov 2025
https://www.zonabuser.id
Disiplin ASN Diperketat, Absen Tanpa Alasan Bisa Berujung Pemecatan
Foto Ilustrasi
ZONA BUSER, Jakarta, 4 November 2025 — Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui ketentuan terbaru, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, tanpa hak pensiun maupun tunjangan lainnya.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan sah telah menjadi salah satu penyebab tertinggi dalam kasus pemberhentian ASN di berbagai instansi. “Kami ingin menegaskan bahwa absensi tanpa keterangan, meskipun terlihat sepele, bisa berdampak fatal bagi karier ASN. Bagi mereka yang terbukti melanggar berat, pemberhentian dilakukan tanpa hak pensiun dan tanpa penghargaan kepegawaian,” ujar pejabat BKN.
Menurut aturan, ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 10 hari kerja dalam satu tahun tanpa alasan sah dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran yang lebih ringan, seperti absen 3–5 hari, akan dikenakan sanksi berupa teguran atau penundaan kenaikan pangkat.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. “Kedisiplinan adalah fondasi pelayanan publik yang efektif. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal etika, tanggung jawab, dan integritas,” tambahnya.
Dengan penegakan aturan ini, diharapkan kinerja birokrasi semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut:
Biro Humas dan Hukum
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Telp. (021) 8088-8888
Email: humas@bkn.go.id
Situs web: www.bkn.go.id







FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram