Kriminal
-->

6 Nov 2025

Resmob Polres Bone Tangkap DPO Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur




ZONA BUSER ,Bone — Unit Resmob Satreskrim Polres Bone berhasil menangkap seorang pelaku berinisial M alias AD (20) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku diamankan pada Sabtu dini hari, 1 November 2025, di wilayah Kecamatan Ponre, oleh tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir.

Kasus ini berawal dari laporan pada Oktober 2024, di mana pelaku bersama dua rekannya diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban berusia 16 tahun. Dari tiga pelaku, satu di antaranya telah lebih dulu divonis 5 tahun penjara, sementara satu lainnya masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Bone menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak, dan menekankan bahwa perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bone.

Sumber #BoneTerkini



5 Nov 2025

Sat Resnarkoba Soppeng Bekuk Pengedar Sabu di Jennae, Ternyata Residivis



ZONA BUSER ,Soppeng,  5 November 2025 — Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, berhasil diringkus oleh tim yang dipimpin langsung Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng IPDA Fahril Nurdin, S.H., pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan.

Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Jennae. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemantauan, tim kami bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu siap edar,”
ujar Kasat Narkoba Polres Soppeng.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga Rp500.000 dan berencana mengantarkannya kepada seseorang. Hasil penyelidikan lanjutan mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya telah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kabupaten Enrekang.

“Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah Soppeng. Keberhasilan ini merupakan bukti kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat. Kami berharap warga tidak takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,”
tambah Kasat Narkoba.

Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, hingga pengiriman sampel ke Labfor untuk uji laboratorium.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. turut memberikan apresiasi kepada jajarannya atas dedikasi dan konsistensinya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,”
tegas Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana.

Beliau juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


Dua Terduga Penculik Bilqis Ditangkap di Makassar, Korban Masih Misterius


ZONA BUSER ,Makassar,  Pasangan suami istri (pasutri) yang diduga sebagai pelaku penculikan terhadap seorang anak perempuan berusia empat tahun bernama Bilqis akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Meski kedua terduga pelaku telah ditangkap, hingga kini korban belum berhasil ditemukan.

Penangkapan dilakukan oleh polisi setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan memegang tangan anak kecil yang diduga Bilqis sebelum akhirnya menghilang dari pandangan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua terduga pelaku sudah diamankan.

“Benar, kami sudah mengamankan dua orang dewasa, suami-istri, yang diduga terkait dengan kasus hilangnya anak bernama Bilqis. Saat ini keduanya sedang diperiksa secara intensif,” ujar polisi  kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).

Meski demikian, menegaskan bahwa keberadaan Bilqis masih dalam pencarian. Pihak kepolisian kini memperluas pencarian hingga ke beberapa wilayah di luar Makassar dengan melibatkan Polda Sulsel dan unit cyber crime untuk melacak pergerakan digital para pelaku.

“Fokus utama kami sekarang adalah menemukan korban dalam keadaan selamat. Kami juga mengimbau masyarakat agar Ä· menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” tambahnya.

Kasus ini menyita perhatian luas publik, terutama setelah video rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penculikan Bilqis viral di media sosial. Warganet turut mengunggah doa dan dukungan agar anak tersebut segera ditemukan.

Sementara itu, keluarga Bilqis berharap agar pihak kepolisian dapat segera menemukan anak mereka.

“Kami sangat berharap Bilqis bisa segera kembali. Kami mohon doa dan bantuan masyarakat yang mungkin melihat anak kami,” ujar Viktor, kakek korban yang juga pemilik toko listrik di Kabupaten Soppeng.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan motif penculikan tersebut.**)



4 Nov 2025

Waspada! Kekerasan Seksual di Sekolah Bisa Terjadi di Mana Saja, Begini Cara Mencegahnya




ZONA BUSER ,Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru dan siswa terhadap siswi di sebuah sekolah menengah kembali menjadi perhatian publik. Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak dan remaja: sekolah.

Lingkungan Pendidikan yang Seharusnya Aman

Sekolah merupakan tempat membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Namun ketika terjadi pelanggaran moral seperti kekerasan seksual, kepercayaan antara guru, siswa, dan orang tua menjadi rusak. Penting bagi semua pihak untuk memastikan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik dilakukan secara menyeluruh.

Peran Guru dan Sekolah

Guru bukan hanya pendidik, tetapi juga teladan. Setiap tenaga pendidik wajib menjaga profesionalisme dan batas etika dalam berinteraksi dengan murid. Sekolah perlu membangun sistem pelaporan yang aman dan rahasia bagi siswa yang merasa tidak nyaman atau menjadi korban.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan sekolah antara lain:

  • Membentuk tim khusus perlindungan siswa.
  • Menyelenggarakan edukasi seksualitas dan etika pergaulan di lingkungan sekolah.
  • Menyediakan ruang konseling yang ramah dan mudah diakses.
  • Membangun kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perlindungan anak.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Orang tua juga perlu aktif mengenali tanda-tanda anak yang mungkin menjadi korban kekerasan seksual. Anak yang tiba-tiba murung, enggan ke sekolah, atau berubah perilaku perlu diajak bicara dengan lembut.
Selain itu, masyarakat jangan menutup mata. Jika mengetahui ada dugaan kasus, segera laporkan kepada pihak berwenang agar korban mendapatkan perlindungan.

Lindungi Korban, Hukum Pelaku

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan pemberhentian dari profesinya.

Korban harus mendapatkan dukungan psikologis, hukum, dan sosial, bukan justru disalahkan.


🟢 Kesimpulan:
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah masalah serius yang harus dicegah bersama. Semua pihak—guru, siswa, orang tua, dan masyarakat—punya tanggung jawab moral untuk menciptakan sekolah yang aman dan beretika.**)


Tragedi di Gowa: Dua Nyawa Melayang Akibat Teguran Soal Musik Keras

       Foto Ilustrasi


ZONA BUSER ,GOWA -Warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, digemparkan oleh peristiwa tragis penikaman yang menewaskan dua orang, yakni mertua dan menantu, pada Minggu malam (2/11/2025).

Kedua korban berinisial AM (59) dan RA (43) tewas setelah ditikam oleh tetangganya sendiri berinisial MS (50) di Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Tetebatu, Kecamatan Pallangga, sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menjelaskan, peristiwa itu berawal dari teguran pelaku kepada korban AM yang memutar musik dengan volume keras.

“Dari hasil penyelidikan sementara, peristiwa ini bermula ketika pelaku merasa terganggu oleh suara nyanyian dan keributan yang dilakukan korban AM bersama beberapa rekannya,” ujar Aldy, Senin (3/11).

Cekcok hebat pun terjadi antara pelaku dan korban AM. Melihat situasi memanas, RA yang merupakan menantu AM datang untuk melerai, namun justru menjadi korban penikaman.

“Pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol kemudian mencabut senjata tajam jenis sangkur dan menikam RA di bagian dada hingga tewas di tempat,” lanjut Kapolres.

Setelah menyerang RA, pelaku juga menusuk AM hingga mengalami luka parah dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit. Polisi telah mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Sumber: Keterangan resmi Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, dikutip dari pernyataan kepada media pada Senin (3/11/2025).

"Lindungi Diri dari Penipu Online, Begini Langkah Aman di Dunia Digital"




ZONA BUSER , Soppeng  4 November 2025– Maraknya kasus penipuan online belakangan ini membuat masyarakat harus semakin waspada. Modus kejahatan siber terus berkembang, mulai dari penipuan undian palsu, investasi bodong, hingga tautan berbahaya yang disebar lewat pesan singkat dan media sosial.

Untuk mencegah jatuhnya korban baru, aparat dan pakar keamanan digital mengimbau warga agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi maupun berkomunikasi di dunia maya. Berikut lima cara utama mencegah penipuan online agar warga tetap aman:

  1. Jangan mudah percaya pada pesan atau panggilan yang mencurigakan.
    Hindari memberikan data pribadi seperti nomor OTP, PIN, atau password kepada siapa pun, bahkan jika mengaku dari pihak bank atau instansi resmi.

  2. Periksa kembali keaslian situs dan akun.
    Pastikan alamat situs memiliki awalan “https://” dan akun media sosial memiliki tanda verifikasi resmi.

  3. Gunakan aplikasi resmi dari toko aplikasi terpercaya.
    Jangan mengunduh aplikasi dari tautan tidak dikenal karena bisa berisi malware pencuri data.

  4. Aktifkan fitur keamanan ganda (Two-Factor Authentication).
    Fitur ini menambah lapisan keamanan agar akun tidak mudah dibobol meski kata sandi diketahui.

  5. Laporkan segera bila menemukan penipuan.
    Masyarakat dapat melapor ke situs resmi aduannomor.id, call center 193 (BSSN), atau kantor polisi terdekat untuk tindakan lebih lanjut.

Pihak berwenang mengingatkan bahwa kewaspadaan digital adalah tanggung jawab bersama. Dengan berhati-hati, tidak mudah tergiur tawaran palsu, serta rajin memverifikasi informasi, masyarakat dapat terhindar dari jebakan para penipu online.


( Redaksi**)




Geger Jambi! Dosen Cantik Ditemukan Tewas

       Foto Korban

ZONA BUSER ,Jambi, 4 November 2025 — Kasus pembunuhan dosen perempuan di Kabupaten Bungo, Jambi, akhirnya terungkap. Pelaku ternyata seorang anggota polisi aktif, Bripda Waldi Aldiyat (22), yang bertugas di Polres Tebo. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, EY (37), dosen sekaligus Ketua Prodi S1 Keperawatan di Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.

Foto Pelaku


Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, di rumah korban di Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku diduga datang ke rumah korban dan sempat terlibat pertengkaran hebat. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan tewas dengan luka parah di bagian wajah, leher, dan kepala, serta tanda-tanda kekerasan seksual.

Hasil pemeriksaan forensik sementara mengindikasikan adanya pemaksaan hubungan seksual sebelum korban dibunuh. Dari lokasi kejadian, pelaku diduga membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk mobil Honda Jazz, motor PCX, perhiasan, dan telepon genggam.

Upaya Pelarian dan Penangkapan

Setelah kejadian, Bripda Waldi sempat berusaha melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tebo. Dalam pelariannya, ia bahkan memakai wig atau rambut palsu untuk menyamarkan identitasnya agar tidak dikenali warga maupun polisi. Namun, upayanya sia-sia.

Tim gabungan dari Polres Bungo dan Polres Tebo berhasil menangkap pelaku pada Minggu, 2 November 2025, hanya sehari setelah peristiwa tersebut. Barang bukti berupa kendaraan dan pakaian pelaku turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Motif dan Dugaan Awal

Kapolda Jambi, Irjen Krisno H. Siregar, membenarkan bahwa pelaku dan korban saling mengenal. Dugaan sementara, motif pembunuhan berawal dari masalah asmara pribadi antara keduanya. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya motif lain, seperti pencurian atau tekanan emosional.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoreng nama institusi. Tak ada toleransi bagi anggota yang melakukan tindakan keji seperti ini,” tegas Irjen Krisno saat konferensi pers di Mapolda Jambi, Minggu malam.

Proses Hukum

Penyidik telah menetapkan Bripda Waldi sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa Bripda Waldi akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian begitu proses hukum pidananya berkekuatan tetap.

Kecaman Publik

Kasus ini memicu gelombang kecaman dari masyarakat dan civitas akademika IAKSS Muaro Bungo. Banyak pihak mendesak agar penyidikan dilakukan secara terbuka dan transparan, mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum.

Keluarga korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan kasus ini menjadi pelajaran penting agar aparat lebih ketat diawasi dalam menjalankan tugas dan perilaku pribadinya.

Editor: Tim Redaksi
Sumber: Detik.com, Kumparan.com, Republika.co.id, dan rilis resmi Polda Jamb


© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved