Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar, Tim Resmob Polres Soppeng Bergerak Cepat - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

20 Des 2025

Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar, Tim Resmob Polres Soppeng Bergerak Cepat

Pencurian Lintas Kabupaten Terbongkar, Tim Resmob Polres Soppeng Bergerak Cepat


           Foto Pelaku 


ZONABUSER, SOPPENG- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku di Kabupaten Bulukumba.

Barang Bukti


Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulsel tertanggal 14 Desember 2025.

Terduga pelaku berinisial J (43), seorang perempuan, diamankan pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 01.20 WITA di Kampung Tengnga, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

 Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Dantim Resmob, AIPDA Jumaldi, S.E.

Kronologis Kejadian
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025 di Kampiri, Desa Kampiri, Kecamatan Citta.Saat itu, terduga pelaku datang ke rumah korban dengan alasan berobat dan menginap.


Diduga memanfaatkan situasi ketika korban tertidur, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam kamar korban. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial HJ. K (51) melaporkan peristiwa itu ke Polres Soppeng untuk diproses secara hukum.


Kronologis Penangkapan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku yang berada di rumahnya di Kabupaten Bulukumba.


Dipimpin AIPDA Jumaldi, S.E., tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Barang Bukti
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
3 buah gelang emas
1 buah cincin perhiasan
1 buah kalung emas
Uang tunai sebesar Rp10.000.000,-
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Tindakan Kepolisian
Mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti

Melengkapi administrasi penyidikan
Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Sumber Kasat Reskrim Polres Soppeng

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved