Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/139/I/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES GOWA/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 29 Januari 2026.
Peristiwa dugaan pemerkosaan dilaporkan terjadi pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah korban di wilayah Parangbanoa.
Korban berinisial H (49), seorang ibu rumah tangga, menyebut pelaku masuk ke rumah saat dirinya tertidur dan diduga melakukan pemaksaan hubungan seksual.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian tangan serta trauma psikologis. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang masih berada di wilayah yang sama.
Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Andi Muhammad Alfian bersama Unit Kamneg Satintelkam serta Unit Reskrim Polsek Pallangga bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Arman, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan memanjat balkon rumah saat hendak diamankan, namun anggota di lapangan dengan cepat berhasil menangkapnya,” ujar Arman.
Ia juga mengungkapkan bahwa hubungan antara korban dan pelaku merupakan mertua dan menantu, di mana korban adalah ibu mertua dari pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengungkap bahwa pelaku pernah menjalani proses hukum pada 2005 dalam kasus penganiayaan di Polsek Manggala dan bebas pada 2007.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perkosaan.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram