Unit Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil meringkus dua pelaku pencurian jalanan
zonabuser,id,
SOPPENG — Unit Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil meringkus dua pelaku pencurian jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras personel serta kolaborasi solid antara Polres Soppeng dan Polres Bone dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat lintas wilayah.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Soppeng dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Soppeng. Setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim serta masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi, sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat beraktivitas pada malam hari atau melintasi ruas jalan yang sepi, serta segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi terkait kasus pencurian jalanan yang terjadi pada Desember 2025 di wilayah Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus membuntuti korban menggunakan sepeda motor, lalu memepet dan menarik tas korban saat kondisi jalan sepi.
Aksi pencurian tersebut terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Turung Lappae, Desa Tottong, dan Kajuara, Desa Labokong. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian berupa uang tunai, dokumen penting, serta telepon genggam.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan pada Minggu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Dantim Resmob Aiptu Jumaldi, S.E.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit handphone yang diduga merupakan hasil kejahatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut,” tutup AKP Dodie.
Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram