Soppeng
-->

13 Jan 2026

Warga Dukung PTSL, Tapi Tegaskan: Tanah Bermasalah Jangan Dipaksakan Bersertifikat


zonabuser,id, Soppeng- Warga menyatakan dukungan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selasa  13 Januari 2026


“Kami mendukung PTSL, tapi jangan sampai dipaksakan. Masih banyak tanah di desa ini yang sebenarnya bermasalah, baik sengketa keluarga maupun batas tanah yang belum jelas,” ujar salah seorang warga.

Program ini dinilai sangat membantu, khususnya bagi warga yang selama ini belum memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah.


“Kalau berkas tidak diperiksa dengan teliti, bisa saja tanah yang masih bermasalah tiba-tiba keluar sertifikatnya. Ini yang kami takutkan, karena bisa memicu konflik baru,” kata warga lainnya.

Namun demikian, di balik dukungan tersebut, muncul kegelisahan serius dari masyarakat di tingkat kelurahan dan desa. Warga menilai bahwa pelaksanaan PTSL di lapangan masih menyisakan banyak persoalan mendasar, terutama terkait ketelitian administrasi dan verifikasi status hukum tanah.


“Sertifikat itu produk hukum negara, bukan sekadar administrasi. Kalau asal terbit, dampaknya bisa panjang dan merugikan banyak pihak,” tegas seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan


Masyarakat meminta seluruh instansi yang terlibat dalam kewenangan pengurusan PTSL, mulai dari pemerintah desa dan kelurahan, panitia PTSL, hingga instansi pertanahan, agar tidak bekerja secara seremonial dan terburu-buru dalam memproses berkas. 

Faktanya, hingga saat ini masih banyak objek tanah di sejumlah wilayah yang statusnya belum tuntas, baik karena sengketa keluarga, batas tanah yang belum jelas, tumpang tindih klaim kepemilikan, maupun konflik lama yang belum diselesaikan secara hukum.


Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan berbagai cara demi meloloskan penerbitan sertifikat tanah. 

Tidak sedikit warga menduga, ada praktik pengurusan sertifikat yang dipaksakan meski secara fakta tanah tersebut masih bermasalah. 

Jika hal ini terus dibiarkan, PTSL yang seharusnya menjadi solusi justru berpotensi melahirkan sengketa baru yang lebih kompleks di kemudian hari.


Warga menegaskan, sertifikat tanah bukan sekadar lembaran dokumen administratif, melainkan produk hukum negara yang memiliki konsekuensi jangka panjang.

 Oleh karena itu, setiap proses penerbitannya harus melalui tahapan verifikasi yang ketat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 Kelalaian sekecil apa pun dalam proses administrasi dapat berdampak pada konflik sosial, gugatan hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


Selain itu, masyarakat juga meminta adanya pengawasan yang lebih serius dari aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal pemerintah.

 Pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, maupun permainan oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan warga.


Warga berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap persoalan-persoalan yang muncul di lapangan. 


Program PTSL harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan, bukan sekadar mengejar target angka penerbitan sertifikat. Tanpa evaluasi dan perbaikan serius, program yang bertujuan mulia ini justru berisiko menjadi sumber masalah baru yang merugikan masyarakat.

/Redaksi 

12 Jan 2026

Masjid Al- Munawwarah Labessi Berbenah, Kini Jadi Tempat Ibadah hingga Rest Area Musafir


Ket/ pengambilan foto malam hari 

zonabuser,id, Soppeng-Masjid Al-Munawwarah Labessi kecamatan Marioriwawo kabupaten Soppeng  terus dikembangkan tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat layanan sosial dan tempat istirahat bagi para musafir.  Senin 12 Januari 2026


Keberadaan masjid ini diharapkan memberi manfaat luas bagi masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Selain berfungsi sebagai tempat ibadah,

 Masjid Al Munawwarah Labessi kini dilengkapi berbagai fasilitas penunjang, di antaranya box kuliner, gazebo, serta toilet umum. 

Fasilitas tersebut disiapkan untuk menunjang kenyamanan jamaah dan musafir yang singgah.


Masjid ini juga difungsikan sebagai tempat istirahat musafir serta pusat layanan sosial melalui kegiatan KKL, yang menjadi wadah kepedulian sosial bagi masyarakat sekitar.


Secara geografis, Masjid Al Munawwarah Labessi berada di jalur dari batas wilayah (BTS) menuju Kentel, sehingga sangat strategis sebagai tempat persinggahan.

Pengelola masjid menyampaikan bahwa pengembangan fasilitas ini bertujuan menghadirkan masjid yang ramah, terbuka, dan memberi manfaat nyata bagi umat.


Dengan konsep masjid multifungsi, Masjid Al Munawwarah Labessi diharapkan menjadi contoh bagaimana rumah ibadah dapat berperan sebagai pusat spiritual sekaligus pusat pelayanan sosial bagi masyarakat.

166 Titik Sekolah Rakyat Diluncurkan, Soppeng Termasuk Lokasi Strategis

Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE mengikuti Launching Sekolah Rakyat Tahun 2026

zonabuser,id, SOPPENG — Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE mengikuti Launching Sekolah Rakyat Tahun 2026 dan groundbreaking pembangunan Sekolah Rakyat secara daring melalui Zoom Meeting dari Laempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (12/1/2026). 

Foto Forkopimda Soppeng mengikuti Launching Sekolah Rakyat Tahun 2026


Lokasi tersebut merupakan titik pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi 64 Soppeng.


Kegiatan ini diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Launching Sekolah Rakyat 2026 dilaksanakan secara serentak di 166 titik yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional pengentasan kemiskinan melalui sektor pendidikan.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, dalam laporannya menyampaikan bahwa Sekolah Rakyat merupakan gagasan langsung Presiden RI yang bertujuan memutus mata rantai kemiskinan. 

Peserta didik berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi sangat terbatas dan ditetapkan melalui proses verifikasi lapangan oleh pendamping sosial daerah serta data Badan Pusat Statistik (BPS), tanpa pungutan maupun praktik titipan.


Sekolah Rakyat dikembangkan tidak hanya sebagai lembaga pendidikan formal, tetapi juga sebagai ekosistem perlindungan dan pemberdayaan melalui sistem asrama, pemenuhan gizi, layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta pembelajaran berbasis teknologi menggunakan Learning Management System (LMS).


Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembangunan nasional harus disertai pemerataan dan keberpihakan kepada masyarakat paling bawah. 

Ia menargetkan pembangunan 500 Sekolah Rakyat hingga tahun 2029 dengan kapasitas sekitar 1.000 siswa per sekolah, sebagai upaya menghapus kemiskinan ekstrem melalui pendidikan.


Sementara itu, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk mendukung penuh program prioritas nasional, termasuk Sekolah Rakyat.

 Pemkab Soppeng akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait agar pembangunan Sekolah Rakyat di daerah tersebut berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Kegiatan diakhiri dengan persembahan seni dari para siswi Sekolah Rakyat Soppeng berupa Tari Padduppa dan paduan suara yang berlangsung khidmat.


Turut hadir dalam kegiatan ini unsur Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, para Kepala Bagian Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Camat Lalabata, serta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Soppeng.

Rekonstruksi Kasus Pembakaran di Uddungeng, Polres Soppeng Hadirkan Tersangka

Polres Soppeng menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembakaran yang terjadi di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.


zonabuser,id, SOPPENG – Polres Soppeng menggelar rekonstruksi perkara tindak pidana pembakaran yang terjadi di Uddungeng, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Senin (12/1/2026) sekitar pukul 10.20 WITA.

Foto Saat rekonstruksi


Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang dan menyeluruh peristiwa pembakaran yang terjadi pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, yang mengakibatkan satu unit rumah milik Mariana binti Lasalama (41) hangus terbakar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Watansoppeng, Natalia Jesthyka Paya Pailin, S.H., Kapolsek Lalabata AKP Mahmudin M., S.Sos., Kanit Idik I Satreskrim Polres Soppeng IPDA Fauri Islamuddin Baso, personel Polres Soppeng dan Kejaksaan Negeri Watansoppeng, keluarga korban, serta masyarakat setempat.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan HB (±60), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Lapajung, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan saksi, sebelum kebakaran terjadi, tersangka diduga memasuki rumah korban dengan membawa sebila​h parang panjang, kemudian meninggalkan lokasi. Tidak berselang lama, api terlihat berasal dari dalam rumah hingga mengakibatkan kebakaran.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk menguji kebenaran serta kesesuaian keterangan antara saksi dan tersangka guna memperkuat pembuktian perkara.

“Rekonstruksi ini merupakan tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan objektif terkait rangkaian peristiwa pidana yang terjadi. Kami berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa dari hasil penyidikan sementara, motif pembakaran diduga dilatarbelakangi persoalan pribadi, berupa kecemburuan dan dendam, setelah tersangka merasa sakit hati karena korban kembali kepada suami pertamanya.

Seluruh rangkaian adegan dalam rekonstruksi didokumentasikan dan dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonstruksi, untuk selanjutnya dianalisis serta dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Rekonstruksi berakhir sekitar pukul 11.10 WITA dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.

Pesatnya Perkembangan Media Online, Informasi Mengalir Cepat ke Publik


zonabuser,id, Soppeng-Di era kecanggihan media online, arus informasi berkembang semakin pesat dan dinamis. Setiap peristiwa yang terjadi di berbagai wilayah tanah air kini dapat dengan mudah dan cepat disampaikan kepada publik melalui berbagai platform digital. 


Kecepatan penyebaran informasi ini menjadikan media online sebagai sarana utama masyarakat dalam memperoleh berita secara real time.


Perkembangan teknologi informasi turut mendorong perubahan pola konsumsi berita di tengah masyarakat. 

Publik tidak lagi bergantung pada satu sumber informasi, melainkan memiliki banyak pilihan media yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. 

Kondisi ini menuntut media online untuk menyajikan berita yang tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Di sisi lain, derasnya arus informasi juga menuntut peran aktif pembaca untuk lebih cermat dalam menyaring setiap informasi yang diterima. 


Dengan demikian, kehadiran media online diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam mencerdaskan publik serta memperkuat kualitas demokrasi dan kehidupan sosial di Indonesia.

Beberapa kutipan warganet 


“Sekarang apa pun bisa cepat viral. Jadi memang harus hati-hati dalam berbuat dan berbicara, karena media online cepat memberitakan,” ujar warganet


“Di zaman sekarang, satu kejadian saja bisa langsung tersebar luas. Media cepat, tapi kita juga harus lebih bijak,” komentar warganet lainnya.


“Hati-hati berbuat, kamera dan media ada di mana-mana. Sekali salah, langsung jadi berita,” ungkap seorang pengguna media sosial.


“Media online sekarang sangat cepat memberitakan. Masyarakat juga perlu sadar bahwa setiap tindakan bisa terekam dan viral,” 

Redaksi/ Senin 12 Januari 2026
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved