Breaking News

Sosialisasi Teknik Penyusunan dan Perhitungan TKDN di Soppeng Dibuka Secara Resmi Sekda


ZONA BUSER | SOPPENG-Sosialisasi Teknik Penyusunan dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kab. Soppeng diHotel Maryam Palace, Kamis, 24 November 2022

Pelaksana : Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab. Soppeng


Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kab. Soppeng, Muhammad Ihsan, S.STP., M.Si.,CPSp. dalam laporannya :


Maksud dan tujuan dilaksanakannya sosialisasi ini adalah untuk mengoptimalkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) khususnya di Kabupaten Soppeng. 

P3DN merupakan upaya pemerintah dalam rangka memberdayakan industri dalam negeri, memperkuat struktur industri dalam negeri serta mengoptimalkan produk dalam negeri pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Pada UU tersebut, disebutkan adanya kewajiban untuk menggunakan produk dalam negeri di setiap pengadaan barang/jasa.


Adapun kewajiban menggunakan produk dalam negeri apabila terdapat produk yang telah memiliki penjumlahan nilai tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40 %, yang Insya Allah akan juga kita pelajari dalam kegiatan sosialisasi pada hari ini.


Pelaksanaan program P3DN ini sebagai wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri, peran pemerintah daerah mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal, dengan berbagai program dan kebijakan yang dilaksanakan. 


Dalam kesempatan ini kami dapat juga sampaikan terkait Katalog Elektronik Lokal, bahwa sejak diterapkannya Pengadaan Barang/Jasa melalui Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Soppeng mulai 1 November 2022, Alhamdulillah partisipasi dan respon Pelaku Usaha Lokal sangat baik, dari 17 Etalasi Produk yang ada di LPSE Kab. Soppeng, telah ada pelaku usaha yang telah memasukkan produknya yaitu Etalase Makanan dan minuman (Catering) dengan jumlah Pelaku Usaha 43. Etalase Alat Tulis Kantor dengan Jumlah Pelaku Usaha 7. Etalase Jasa Kebersihan dengan Jumlah Pelaku Usaha 3. Etalase Bahan material dengan Jumlah Pelaku Usaha 1.


Adapun peserta kegiatan ini yaitu para Pejabat Pembuat Komitmen Lingkup Pemerintah Kab. Soppeng.

Dan Narasumber yaitu Bapak Mustofa, S.Sos., CCMs (Fasilitator/Advisor LKPP RI dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Jawa Timur). 


Mewakili Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah Kab. Soppeng Drs. H. A. Tenri Sessu, M. Si membuka secara resmi kegiatan  Sosialisasi ini, dalam sambutannya :  


Pemerintah Pusat secara berkelanjutan mendorong Pemerintah Daerah untuk membeli produk-produk dalam negeri, salah satunya melalui jargon "Aku Cinta Produk Indonesia". Tentunya hal tersebut dilakukan dengan berbagai macam kegiatan diantaranya: promosi, pencatuman produk daerah kedalam Aplikasi E_Katalog Lokal, serta peningkatan pengetahuan Pelaku Pengadaan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN.


Sangat penting bagi semua penanggung jawab Anggaran/kegiatan SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng untuk memastikan bahwa semua produsen, pemasok atau penyedia material dan peralatan konstruksi maupun barang yang digunakan pada Pengadaan Barang/Jasa memiliki Capaian TKDN yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Untuk itu Penanggung jawab kegiatan pada setiap SKPD harus juga berperan mendorong Penyedia kan supplier baik material untuk mengguna maupun peralatan konstruksi yang memiliki TKDN yang dipersyaratkan. 

Sehingga semakin banyak material dan peralatan konstruksi serta barang yang memiliki capaian TKDN maka semakin tinggi nilai TKDN dari produk material atau peralatan konstruksi serta barang tersebut, maka secara otomatis akan meningkatkan signifikan nilai capaian TKDN dalam proyek/Pengadaan Barang/Jasa tersebut.


Kepada para peserta Sosialisasi agar menggunakan kesempatan serta  memanfaatkan pengalaman ini dengan sebaik-baiknya, karena perhitungan TKDN ini memiliki perhitungan sendiri, sehingga ini harus menjadi perhatian kita semua dimulai dari tahapan perencanaan. 

Pemerintah Daerah Kab. Soppeng, juga sangat mendukung dan mendorong pelaksanaan barang/jasa agar dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku karena pengadaan Barang/Jasa ini merupakan salah satu penilaian MCP (Monitoring Center for Prevention).**) 

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI