Breaking News

90 Liter Miras Jenis Ballo Serta 15 Miras Jenis Botol Disita Polisi



ZONA BUSER |PINRANG, - 90 liter miras jenis Ballo (Tuak) serta 15 miras jenis botolan merek anggur merah dan anggur hitam di sita dan di tumpahkan oleh personil Polsek Cempa yang dipimpin langsung Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono (Senin 22 Mei 2023) siang.


Penyitaan miras tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah bapak Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K untuk mewujudkan Kamtibmas diwilayah hukum Polsek Cempa Polres Pinrang dengan cara melakukan penggerebekan dan penyitaan miras dari para penjual miras di wilayah hukum masing masing Polsek jajaran Polres Pinrang Polda Sulsel."


Di wilayah hukum Polsek Cempa ini sendiri kami menyita miras jenis ballo (Tuak) dengan jumlah 90 liter ditambah 15 minuman keras (Miras) jenis botolan dengan merek anggur merah mau anggu hitam." Terang Kapolsek Cempa Iptu Yudi Harsono.


Untuk para personil Polsek Cempa yang kami turunkan hari ini dalam kegiatan operasi miras antara lain WakaPolsek Cempa Iptu Naharuddin, Danpos Kecamatan Cempa Sertu Sudirman, PS. Kanit Provost Aipda Umar, PS. Kanit Reskrim  Aipda Ikbal, PS. Kanit Intelkam Aipda Safriadi, PS. Kanit Binmas Aipda Agusalim dan anggota Intelkam Aipda Muh Hasim." Ujarnya.


Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita, S.I.K dalam kegiatan operasi penertiban dan penyitaan miras tersebut mengatakan,  di wilayah hukum Polsek Cempa ada tiga orang pemilik miras yang di berikan pembinaan oleh Kapolsek cempa karena kedapatan menyimpan miras jeis ballo (Tuak) dan miras jenis botol yang siap di jual kepada pelanggan."


Adapun ketiga orang ini berinisial LA warga dusun Wakka Cempa dengan barang bukti 30 liter miras jenis ballo, 12 botol miras jenis anggur merah dan 3 botol miras jenis Anggur Koleson cap orang tua."


Yang kedua adalah BA juga berasal dari Gusung Wakka Dusun Wakka dengan barang bukti miras jenis ballo berjumlah 40 liter. Dan terakhir pemilik inisial RO warga juga berasal dari dusun Wakka dengan  barang bukti 20 liter miras jenis ballo (Tuak) yang kesemuanya langsung di tumpahkan dintempat oleh Kapolsek Cempa bersama bersama personilnya." Umbar Kapolres Pinrang.


Ketiga warga asal dusun Wakka ini setelah di gerebek dan dilakukan penyitaaan atas barang bukti miras yang dimilikinya selanjutnya Kapolsek memanggil ketika warga ini untuk diberikan pembinaan dan berjanji tidak akan menjual mitas jebis ballo maupun minum miras jenis botolan." Kata orang nomor satu di Mapolres Pinrang.


Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan yang dapat mengganggu Kamtibmas di wilayah hukum masing - masing Polsek jajaran Polres Pinrang khususnya pada kasus tindak pidana Narkotika, Curas, Curat, Curanmor maupun perkelahian.'


Karena kata dia, kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kriminal manapun di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel (HumasPolresPinrang).**)

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI