Breaking News

6 Terduga Pelaku Prostitusi Online Diamankan Tim Reskrim Polres Soppeng


ZONA BUSER | SOPPENG-Aplikasi IMiChat sering disalahgunakan oleh beberapa pengguna terutama untuk kegiatan prostitusi online dan kegiatan kriminal lainnya. 

Kasat Reskrim Polres Soppeng


Aplikasi pesan instan MiChat merupakan salah satu aplikasi chatting populer yang digunakan di Asia Tenggara termasuk di Indonesia. Aplikasi ini awalnya dikenal sebagai aplikasi yang aman dan terpercaya untuk berkomunikasi dengan teman dan keluarga.


Namun belakangan ini disalahgunakan 

 IMiChat untuk bisnis prostitusi online atau open BO, penipuan, dan pelecehan seksual kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan saat media melakukan wawancara di ruang kerjanya , Rabu 21/06/2023



Para pelaku penyalahgunaan aplikasi IMiChat sering menggunakan nama palsu dan foto palsu untuk menyamarkan identitas asli mereka, ujar Kasat Reskrim


Ditanya berapa orang pelaku Mchat sekarang di proses dan tempat melakukannya dimana serta para pelaku mcht dari mana saja Iptu Ridwan beberkan:


" 3 orang pelaku open BO, 3 orang mucikari dan open  BO kebanyakan dari Luar kabupaten Soppeng" jelasnya


Terkait TKPnya melayani tamunya salah satu Kost yang ada di Soppeng  dan tarif biaya yang dipasang mulai Rp. 300 Ribu sampai Rp.350 Ribu , lebih parahnya mucikari tersebut adalah pasangan Suami Istri dan Mucikari mendapat keuntungan Rp.50 ribu sampai Rp. 100 ribu ucapnya




Terpisah wawancara media ke salah satu pelaku Michat jelaskan :


" Iye ' Pak' saya pasang tarif paling tinggi Rp.350 Ribu" katanya


Dari proses rana hukum prostitusi online Kasat Reskrim Polres Soppeng sampaikan;




Prostitusi online merupakan praktek pelacuran dengan menggunakan jaringan internet atau media sosial sebagai sarana penghubung atau sarana komunikasi bagi para mucikari, pekerja seks dengan para penggunanya.


Terbongkarnya layanan prostitusi online saat ini hendaknya menjadi perhatian serius kita sebagai orang tua  agar terus melakukan pengawasan dan melakukan pemblokiran terhadap situs situs yang memiliki konten pornografi dan prostitusi di Handphone anak


Pelaku BO dan Mucikari akan dikenakan UU ITE pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara, pungkas kasat Reskrim Polres Soppeng.**)


0 Komentar

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI