Breaking News

Mayor Inf Drs.Baso Ratulangi, MM Kasdim 1423/Spg Hadiri Rapat Paripurna DPRD Soppeng


ZONA BUSER | SOPPENG-Senin 7 Agustus 2023  di Ruang Rapat DPRD di gelar Rapat Paripurna DPRD Pembicaraan Tk. II dengan Agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah.


Dalam kegiatan tersebut di pimpin ketua DPRD Soppeng
 H.Syahruddin, M. Adam, S.Sos, MM dan turut dihadiri H.A.Kaswadi Razak, SE (Bupati Soppeng), A.Mapparemma.M, SE MM (Wakil ketua l DPRD Kab. Soppeng), Riswan, S.Sos (Wakil Ketua II DPRD Kab. Soppeng),  H.A. Zulkarnaen, SH (Sekretaris DPRD Kab.Soppeng),  Mayor Inf Drs.Baso Ratulangi, MM ( Kasdim 1423/Spg), Kompol Samsir Syamsuddin, S.Ag.,MH ( Kabag Ops Polres Soppeng),  Hj.A. Kordiana Rumpang, S.,A.g (Kasubag perencanaan pengadilan Agama Kab.Soppeng), Fikran Ruslan,S.H. (Staf Datun Kajari Soppeng)  Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si (Sekda Kab.Soppeng), Para SKPD lingkup Pemda Kab.Soppeng, Para asisten Sekda Kab.Soppeng.Para Camat se Kab.Soppeng, Para anggota DPRD serta hadirin kurang lebih 100 orang 



Bupati Soppeng dalam sambutannya Bupati H.A.Kaswadi Razak, SE:



Atas nama Pemerintah daerah saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat yang telah mengagendakan rapat paripurna ini.


Terima kasih kepada gabungan komisi DPRD yang telah melakukan pembahasan atas dua rancangan Perda bersama dengan SKPD.


Sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing-masing fraksi beberapa saat yang lalu terhadap dua rapat yang telah mendapatkan persetujuan dari masing-masing fraksi.


Kami sampaikan pendapatnya sebagai berikut


Rancangan Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial pengaturan penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan landasan dalam merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan, 

kesenjangan kesejahteraan Sosial sebagai perwujudan dari upaya mencapai tujuan bangsa yang diamanatkan dalam undang-undang dasar 1945.


 Amandemennya dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 mengamanatkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam pengertian negara termasuk di dalamnya daerah dalam pasal 1 angka 1 peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial.


 Penyelenggaraan kesejahteraan Sosial adalah upaya terpadu berkelanjutan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga masyarakat yang meliputi rehabilitasi sosial jaminan sosial pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.


Sehubungan dengan hal tersebut di atas perumusan materi muatan dalam rancangan peraturan daerah penyelenggaraan kesejahteraan Sosial menjadi landasan hukum dalam penetapan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan Sosial.


Upaya peningkatan pelayanan kesejahteraan Sosial serta sebagai wadah pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah dengan berlakunya peraturan daerah ini maka diharapkan sinergi dan persepsi yang sama dan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadirkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang berdaya guna dan berhasil guna.


Sesuai dengan visi misi pemerintah daerah berdasarkan pertimbangan tersebut maka rancangan Perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan Sosial dinyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah .



Rancangan peraturan tentang penyidik pegawai negeri sipil dalam pelaksanaan penyidikan kedudukan maupun sistem sebagai pegawai negeri sipil dalam sistem peradilan pidana dapat dilihat pada ketentuan pasal 1 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi Negara kesatuan Republik Indonesia atau ppns tertentu yang diberi kewenangan khusus dalam undang-undang untuk melakukan penyidikan selain KUHP.


Keberadaan ppns sebagai penyidik juga diatur dalam peraturan yang lebih teknis termasuk diantaranya Permendagri nomor 11 tahun 2009 tentang ppns di lingkungan pemerintah daerah dan permenkumham nomor 5 dalam rangka melindungi keamanan dan kenyamanan masyarakat.


Kewenangan dijabarkan menjadi tugas dan fungsi yang diemban oleh Satuan Polisi pamong praja dalam rangka penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum.



Penyempurnaan regulasi ini tentunya juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam upaya penciptaan kondisi yang kondusif tertib dan taat hukum berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar dalam hal ini termasuk peraturan daerah yang ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.



Berdasarkan pertanyaan tersebut maka rancangan Perda tentang penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah dinyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.


 Kami menyampaikan terima kasih serta penghargaan kepada ketua,wakil ketua dan para anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dan kerjasamanya selama ini begitu pula berbagai saran masukan serta harapan yang disampaikan pada saat pembahasan dalam pada ini akan menjadi catatan dalam penyempurnaan materi yang diatur dalam 2 peraturan daerah.**)



© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI