Sebagaimana yang dialami seorang perempuan inisial ( RS) 23 Tahun warga Kelurahan Lemba Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang berdomisili di Lolloe merasa dirinya dicemarkan nama baiknya oleh seseorang berinisial (BL ) 28 Tahun warga Soppeng bersama dua orang temannya inisial NN sama SR
Diketahui media , pencemaran nama baiknya melalui instagram dengan chat yang sudah di Sekring Sop yang bertuliskan
"Kenapa bilang itu orang pindah mi dibella itu pung datu,nabilang ilmu hitam napake risma "
Orang tua RS RM (48) merasa keberatan atas di perlakukan anaknya seperti itu atas tuduhan yang tidak benar, penyebar ilmu hitam dan membunuh orang serta tumbal.
Dengan tulisan tersebut di instagram inisial RS didampingi orang tuanya mendatangi Mapolres Soppeng untuk melaporkan perempuan berinisial (BL ) 28 warga Soppeng bersama dua orang temannya inisial NN sama SR, Sabtu (07/09/2023).
Adapun laporan polisi tersebut sesuai Nomor: LP/212/IX/2023/SPKT ,tanggal 07 September 2023 telah ditandatangani Aipda Sunardiono SPKT Polres Soppeng.
Turunnya berita korban bersama orang tuanya meminta kepada penegak hukum agar laporan anaknya segera diproses sesuai UU yang berlaku"Ungkap ke media.(ABR).**)
0 Komentar