Breaking News

Masih Ditemukan Pemilik THM di Soppeng Abaikan Aturan, Ditunggu Tindakan Satpol PP


ZONABUSER | SOPPENG-Berdasarkan Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB tentang aturan kegiatan masyarakat untuk menghormati Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H, Tempat Hiburan Malam dilarang beroperasi selama bulan suci ramadhan. Selasa, (02/04/2024).


Namun berbeda halnya Nada Karaoke yang terletak di Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata tetap beroperasi di bulan suci ramadhan yang diduga abaikan surat edaran bupati Soppeng.


Menindak lanjuti laporan masyarakat terkait adanya tempat karaoke beroperasi di bulan Ramadhan, Sat Reskrim Polres Soppeng langsung melakukan pengecekan tempat karaoke tersebut dan ditemukan masih beroperasi, dan beberapa pengunjung yang didapatkan sedang berada ditempat tersebut mengkonsumsi minuman beralkohol.


Setelah dilakukan pengembangan, pihak manajemen Nada Karaoke mengakui membeli minuman beralkohol di wilayah Pasar Sentral.


Adapun hasil pemeriksaan di toko penjual minuman tersebut ditemukan beberapa minuman  yang mengandung alkohol yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Tipiter Polres Soppeng.


Diduga toko tersebut tidak memiliki izin. Saat ini Unit Tipiter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait.


Kasat Reskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan menyebut "iya tadi malam kami sudah lakukan pengecekan dan betul tempat karaoke tersebut masih beroperasi sehingga kami mengambil tindakan, dan Saat ini Unit Tipiter Polres Soppeng sedang melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak terkait", Jelas Ridwan Kepada awak media.


Ditempat yang berbeda Kapolres Soppeng AKBP Dr H. Muhammad Yusuf Usman, SH.S.IK.MT.CIPA., menyampaikan  mari bersama-sama  menjaga kesucian dan kekhususan umat muslim dalam beribadah, jangan dinodai dengan kegiatan-kegiatan / penyakit masyarakat dengan mengkonsumsi miras dan lainnya," Tegas Kapolres Soppeng. 


Sekedar saran buat Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng tempat karaoke yang 'bandel' tidak memperdulikan surat edaran Bupati, seharusnya dari pihak instansi yang berwenang dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Soppeng  memberikan tindakan tegas dengan menyegel atau mencabut izin operasionalnya.


Dan turunnya berita ini beberapa warga yang baca berita sebelumnya " Adanya Karoke masih operasi dibulan suci Ramadhan" dan mengatakan,' minta saja  Satuan Polisi Pamong Praja ( Sat Pol PP) tindaki karena Pol PP memiliki tugas pokok menenggakan peraturan Daerah ( Perda) ketertiban umum serta ketentraman

© Copyright 2022 - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI