Ia menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan kewenangan internal Dinkes Soppeng dan tidak memerlukan campur tangan bupati.
Melalui sambungan telepon, Evinuddin menjelaskan bahwa mutasi ini sepenuhnya adalah bagian dari internal dinas.
"Ini merupakan kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa urusan terkait pegawai non-PNS tidak sampai ke bupati, tegasnya.
Lebih lanjut, Evinuddin memaparkan bahwa mutasi ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi dan pelayanan kesehatan di Kabupaten Soppeng, jelasnya.
"UPTD PSC Citta butuh tambahan personil, olehnya kami memilih salah satu non-ASN yang kami anggap paling berpengalaman untuk mengisi kekurangan yang ada". pungkas Evinuddin (***)
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram