Koordinator Presidium Majelis Nasional KAHMI, Dr. M. Rifqi Nizamy Karsayuda, menegaskan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945.
“Semua pihak yang terbukti bersalah, baik pelaku di lapangan maupun pemberi perintah, harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.
KAHMI juga mengajak seluruh elemen bangsa menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia, serta meminta pemerintah dan aparat keamanan lebih mengedepankan pendekatan persuasif dalam merespons aspirasi masyarakat.
Suara dari Daerah: KAHMI Soppeng Angkat Bicara
Menindaklanjuti seruan nasional tersebut, Presidium KAHMI Soppeng, Andi Akbar, menegaskan pentingnya menjadikan demokrasi dan konstitusi sebagai peta jalan bangsa.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi kerusuhan yang sempat terjadi di Makassar, di mana massa membakar kantor DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel, sebagai imbas dari kemarahan publik terhadap isu nasional “DPR sedang tak baik-baik saja” dan kematian driver ojol di Jakarta.
“Kami menghimbau kepada civil society di Kabupaten Soppeng, termasuk mahasiswa dan kelompok penggerak gerakan, agar menahan diri dan tidak melakukan pembakaran fasilitas negara seperti kantor DPRD, kantor Bupati, maupun kantor Polres Soppeng. Soppeng ini harus kita jaga bersama. Jangan sampai wacana nasional berdampak negatif terhadap daerah ini,” tegas Andi Akbar.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk menjaga solidaritas, merawat demokrasi, serta menyalurkan aspirasi melalui cara-cara konstitusional yang tidak merusak tatanan daerah.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram