19 Agu 2025
16 Agu 2025

9.035 Personel dikerahkan untuk Amankan HUT ke-80 RI
5 Agu 2025

Jelang Kemerdekaan RI ke-80, Brimob Polda Metro Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
29 Jul 2025

Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru
28 Jul 2025

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara
21 Jul 2025

1.632 Polisi dikerahkan Amankan Aksi Ojol di Silang Selatan Monas
16 Jul 2025

Kapolri Cup 2025 Siap Digelar, 1.147 Peserta Akan Berlaga di Kejuaraan Menembak IPSC Level III
15 Jul 2025

Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas Berikan Motivasi Hadapi Bonus Demografi

Isi MPLS, Kadiv Humas Ajak Siswa SMA Hindari Judi Online
9 Jul 2025

Kapolda Jabar Tanam Jagung Serentak di Sumedang, Dukung Kemandirian Pangan dan Kesejahteraan Petani

Tiga Personel Polsek Wulanggitang Jadi Relawan Kemanusiaan Dampak Erupsi Gunung Lewotobi
8 Jul 2025

Polisi Bagikan Makanan ke Ratusan Korban Terdampak Banjir di Jakarta
2 Jul 2025

Mengapa PP IWO Menolak Tindakan Oknum Ilegal? Simak Pernyataan Resmi dari Pengurus Pusat
PP IWO menilai bahwa tindakan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sama sekali tidak memiliki dasar kewenangan dan legitimasi yang sah, atau dengan kata lain bersifat ilegal dan bertentangan dengan hukum.
Mereka disinyalir mengaku sebagai wartawan media online dan bagian dari IWO, namun dalam praktiknya tidak sesuai dengan aturan organisasi. Sebagai organisasi profesi, IWO memiliki legalitas hukum atas nama Perkumpulan Wartawan Online di Ditjen AHU, Kementerian Hukum.
Selain itu, sertifikat merek atas nama “Ikatan Wartawan Online” beserta logo yang telah digunakan organisasi selama kurang lebih 13 tahun, telah diterbitkan oleh Ditjen KI pada April 2025.
Hal ini semakin memperkuat legalitas organisasi di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dwi Christianto. Sejauh ini, PP IWO telah mencatat beberapa tindakan oknum yang mengaku sebagai ketua umum maupun pengurus di sejumlah wilayah dan daerah, antara lain: Seorang oknum mengaku sebagai ketua umum IWO dan kerap membuat pernyataan atau pemberitaan yang mengkritik salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan (Sulsel) padahal IWO belum membentuk kembali kepengurusan di provinsi tersebut.
Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Lampung, padahal IWO telah memiliki kepengurusan yang sah di provinsi tersebut yang diketuai oleh Edi Arsadad.
Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, meskipun IWO telah memiliki kepengurusan resmi di kota tersebut yang diketuai oleh Roni Romahorbo.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum IWO Dwi Christianto meminta oknum dan/atau semua pihak tersebut untuk tidak lagi mengaku sebagai bagian dari organisasi profesi wartawan media online ini.
“Kami menuntut seorang oknum atau pihak tersebut agar tidak lagi mengaku sebagai bagian dari IWO, karena mereka bukan bagian organisasi kami.
Mereka juga tidak terdaftar pada kepengurusan tingkat mana pun di IWO,” tegas Dwi Christianto melalui keterangan pers tertulis di Jakarta, Sabtu, 24 Mei 2025. Menurut Dwi, tindakan oknum tersebut merusak nama baik dan marwah IWO serta berpotensi mengakibatkan kerugian bagi semua pihak karena pernyataan dan tindakan mereka dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Dalam klarifikasi resminya, PP IWO menyampaikan beberapa poin penting: Hak Merek nama “Ikatan Wartawan Online” (IWO) beserta logo telah resmi didaftarkan oleh Perkumpulan Wartawan Online melalui Dwi Christianto sebagai ketua umum dan tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum sejak 30 Maret 2025
Informasi ini dapat diakses di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual: https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Kepengurusan organisasi PP IWO tetap melekat secara sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dengan nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, tertanggal 24 Oktober 2023.
Pihak-pihak atau oknum yang mengaku dan/atau mengatasnamakan sebagai ketua/pengurus IWO adalah pihak luar yang bukan merupakan bagian dari pengurus atau jajaran IWO.
Pernyataan dan tindakan mereka dianggap ilegal atau tidak sah karena dasar pembentukan dan perolehan mandat jabatan dan kewenangan mereka adalah ilegal dan tidak memiliki landasan hukum, tidak melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) IWO.
Mereka hanyalah pihak luar yang mengganggu dan mendompleng organisasi. Ada segelintir orang (oknum) atau pihak yang tanpa dasar dan kewenangannya melakukan kegiatan ilegal dan melawan hukum, bahkan tanpa persetujuan dan sepengetahuan PP IWO.
Mereka terus-menerus menciptakan isu dan menyebarkan informasi serta melakukan tindakan agitasi di luar organisasi IWO. “Atas fakta tersebut, dengan ini kami bersikap tegas sebagai klarifikasi resmi yang kami tujukan kepada seluruh jajaran instansi, kementerian, pemerintahan baik tingkat pusat atau daerah, serta pihak-pihak lain atau swasta yang bersifat non-pemerintahan,” tegas Dwi Christianto.
Dwi Christianto menjelaskan bahwa setiap pihak dapat mengunjungi website resmi IWO: https://iwopusat.or.id/ atau menghubungi kontak hotline admin di nomor: 08119911920 untuk mendapatkan informasi yang benar mengenai Ikatan Wartawan Online (IWO). Jajaran Pengurus
Pusat IWO juga mengimbau dan meminta setiap pihak agar tidak terpengaruh atau pun ikut serta mendukung atau berkontribusi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal dari oknum atau pihak yang mengaku dan/atau mengatasnamakan IWO.
“Dengan ini, kami meminta kepada seluruh pihak, untuk ikut berperan aktif mencegah, sekaligus memberikan perlindungan hukum dan ikut menjaga keutuhan serta ketertiban organisasi IWO sebagai bagian dari wadah profesi, yang juga merupakan aset bangsa,” pungkas Dwi. (***) “Keterangan pers tertulis Dwi Cristianto, SH, MS.i Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Ikatan Wartawan Online (IWO) di Jakarta, 24 Mei 2025”.
29 Jun 2025

Selamat Datang di Website Resmi IWO
28 Jun 2025

Dwi Cristianto Serahkan Mandat Penuh untuk Pembentukan IWO Sulsel kepada Andi Mull Makmun
Andi Mull Makmun juga telah diberikan mandat penuh untuk membentuk kepengurusan IWO di seluruh wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penegasan ini disampaikan Dwi Cristianto menyusul adanya klaim dari pihak-pihak lain terkait mandat di Kabupaten Soppeng, Jakarta (26/6).
"Kami menyatakan bahwa sampai saat ini di Sulawesi Selatan (Sulsel) tercatat resmi hanya IWO Soppeng," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepengurusan yang diakui secara hukum dan memiliki legitimasi di Pengurus Pusat IWO adalah kepengurusan yang diketuai oleh Andi Mull Makmun.
"Struktur kami jelas, dan kami sudah memberikan Mandat di Sulawesi Selatan (Sulsel) Soppeng kepada Andi Mull Makmun dengan Surat Keputusan Nomor: 223/SK/PP-IWO/VIII/2023. Semua bukti kepengurusan yang sah!" tambahnya.
Dwi Cristianto menjelaskan bahwa mandat untuk membentuk kepengurusan IWO di Sulsel, termasuk di Kota Makassar dan seluruh kabupaten lainnya, telah diberikan kepada Andi Mull Makmun sebagai pemegang kendali.
Dan kami nyatakan Ikatan Wartawan Online (IWO) Soppeng kini telah kami ubah dari Pengurus Daerah (PD) IWO Soppeng, naik ketingkat Pengurus Wilayah (PW) IWO Sulsel, tegas Dwi Cristianto.
"Ketum IWO juga menyampaikan kepada pihak OPD. Akan memberikan keabsahan jika diperlukan terkait Organisasi kami Termasuk AHU, dan Logo Resmi yang telah kami pegang terkait hak pakai dan ke Absahannya". Pungkas Dwi Cristianto.
Secara terpisah, Andi Mull Makmun membenarkan dan menyatakan kesiapannya untuk segera melaksanakan perintah Ketua Umum PP IWO.
"Sebenarnya sudah lama perintah Ketum Dwi Cristianto, namun karena kesibukan, insyaallah dalam waktu dekat saya akan ke Makassar dulu membentuk pengurus sah IWO, selanjutnya ke tiap kabupaten, sambungnya
Nantikan saja siapa yang akan terpilih nantinya menduduki jabatan parara Ketua dan pengurus di Sulawesi Selatan," pungkas Andi Mull Makmun.
Tugas IWO ( PW)
Kewenangan Ikatan Wartawan Online (IWO) di tingkat Wilayah (PW) adalah menjalankan fungsi organisasi di tingkat provinsi. Kewenangan ini mencakup pembinaan dan pengembangan organisasi, serta pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat (PP) IWO di wilayah tersebut.
Secara lebih rinci, kewenangan IWO PW meliputi:
Pembinaan dan Pengembangan Organisasi:
Mengkoordinasikan dan membina anggota IWO di wilayahnya, serta mengembangkan organisasi agar lebih profesional dan berkualitas.
Pelaksanaan Program Kerja:
Menjalankan program kerja yang telah ditetapkan oleh PP IWO, termasuk kegiatan pelatihan, seminar, dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi wartawan online.
Pengawasan dan Penegakan Kode Etik:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik wartawan online di wilayahnya dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran.
Perwakilan Wilayah:
Menjadi perwakilan IWO di wilayahnya dalam berbagai forum dan kegiatan yang berkaitan dengan pers dan media online.
Administrasi dan Keuangan:
Mengelola administrasi dan keuangan organisasi di wilayahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu diperhatikan bahwa kewenangan IWO PW bersifat administratif dan operasional di wilayahnya, sedangkan kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan tetap berada di tangan PP IWO.
Penting untuk dicatat:
IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bergerak di bidang media online, bukan organisasi sosial politik Wikipedia.
IWO dijalankan dengan prinsip independen, demokratis, dan terbuka.
Informasi resmi mengenai IWO dapat ditemukan di situs web resmi PP IWO atau melalui hotline resmi.

Resmi dari Pusat, Ketua IWO Soppeng Andi Mull Diberi Mandat Bentuk Kepengurusan IWO di Sulsel
23 Jun 2025

Bupati Soppeng Hadir di Rakornas Pengelolaan Sampah di JICC: Komitmen Soppeng untuk Lingkungan
Foto Bupati Soppeng di Rakornas
16 Jun 2025

Kapolri Hadiri Puncak Bakti Kesehatan Jelang Hut ke-79 Bhayangkara, Diikuti Ratusan Ribu Peserta
8 Jun 2025

Polda Metro Kawal Distribusi Bantuan Korban Kebakaran Penjaringan

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram