10 Nov 2025
8 Nov 2025
https://www.zonabuser.id
Menyala Pak Pur! Menteri Keuangan Purbaya Tegas Soal Penyaluran KUR 🔥
Menurut Purbaya, kebijakan tersebut jelas melanggar ketentuan pemerintah yang telah menetapkan bahwa KUR di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan tambahan. Ia menilai tindakan oknum perbankan yang mempersulit pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk ketidakpatuhan dan merugikan negara.
“Kami akan tindak tegas bank yang masih mempersulit akses KUR bagi masyarakat kecil. Program ini untuk membantu rakyat, bukan membebani mereka,” tegas Purbaya.
Ia juga menambahkan bahwa Kementerian Keuangan bersama lembaga terkait akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran KUR, guna memastikan program ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awal: memperkuat ekonomi rakyat dan mendorong pertumbuhan sektor produktif.
Dengan sikap tegasnya ini, publik menilai langkah Purbaya sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada masyarakat kecil.
“Menyala Pak Pur!”, seru warganet yang mendukung ketegasan Menteri Keuangan tersebut dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan UMKM.
4 Nov 2025
https://www.zonabuser.id
Disiplin ASN Diperketat, Absen Tanpa Alasan Bisa Berujung Pemecatan
Foto Ilustrasi
ZONA BUSER, Jakarta, 4 November 2025 — Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui ketentuan terbaru, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, tanpa hak pensiun maupun tunjangan lainnya.
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan sah telah menjadi salah satu penyebab tertinggi dalam kasus pemberhentian ASN di berbagai instansi. “Kami ingin menegaskan bahwa absensi tanpa keterangan, meskipun terlihat sepele, bisa berdampak fatal bagi karier ASN. Bagi mereka yang terbukti melanggar berat, pemberhentian dilakukan tanpa hak pensiun dan tanpa penghargaan kepegawaian,” ujar pejabat BKN.
Menurut aturan, ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 10 hari kerja dalam satu tahun tanpa alasan sah dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran yang lebih ringan, seperti absen 3–5 hari, akan dikenakan sanksi berupa teguran atau penundaan kenaikan pangkat.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. “Kedisiplinan adalah fondasi pelayanan publik yang efektif. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal etika, tanggung jawab, dan integritas,” tambahnya.
Dengan penegakan aturan ini, diharapkan kinerja birokrasi semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut:
Biro Humas dan Hukum
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Telp. (021) 8088-8888
Email: humas@bkn.go.id
Situs web: www.bkn.go.id
3 Nov 2025
https://www.zonabuser.id
Kontroversi Rokok Ilegal vs Legal, Warga Terbelah dalam Pandangan
Bagi sebagian masyarakat berpenghasilan rendah, rokok ilegal dianggap sebagai “alternatif murah” di tengah naiknya harga rokok resmi. “Sekarang harga rokok legal mahal sekali. Kalau kerja harian, kadang nggak cukup kalau beli yang legal,” ujar Slamet (42), buruh pabrik asal Bekasi. Ia mengaku sering membeli rokok tanpa cukai karena harganya bisa setengah dari rokok legal.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Dian (29), pegawai swasta di Jakarta. Ia menilai konsumsi rokok ilegal justru merugikan negara. “Kalau beli rokok ilegal, berarti kita mendukung pelanggaran hukum. Pajak dari rokok legal kan masuk ke negara, buat bantu pembangunan dan kesehatan juga,” tuturnya.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran serius yang merugikan pendapatan negara. Sepanjang tahun 2025, DJBC mencatat kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun akibat peredaran rokok tanpa pita cukai.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai persoalan rokok ilegal tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan. Ekonom Universitas Indonesia, Bima Yudha, menyebut akar masalahnya terletak pada kesenjangan harga akibat tingginya tarif cukai. “Ketika harga rokok legal terlalu tinggi, pasar akan mencari substitusi. Di sinilah rokok ilegal menemukan celahnya,” jelasnya.
Sementara itu, di media sosial, perdebatan antara pendukung rokok legal dan ilegal juga ramai diperbincangkan. Sebagian warganet menilai pemerintah harus mencari solusi agar harga rokok legal tetap terjangkau tanpa menurunkan penerimaan negara.
"Kalau semua serba mahal, jangan salahkan rakyat cari yang murah,” tulis salah satu pengguna X (Twitter). Namun ada juga yang menegaskan pentingnya kesadaran hukum: “Murah belum tentu benar. Kalau ilegal, ya tetap salah.”
Perdebatan soal rokok ilegal dan legal tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat. Selama kesenjangan harga dan daya beli masyarakat masih menjadi persoalan, kontroversi ini akan terus menjadi perbincangan hangat di tengah publik.
https://www.zonabuser.id
Dari Kreativitas hingga Kepemimpinan, Sekjen IWO Telly Nathalia Temui SBY di IdeaFest
Pertemuan tersebut terjadi secara informal di sela-sela sesi diskusi dan networking yang menjadi bagian dari rangkaian acara bertema “(Cult)ivate the Culture.” IdeaFest tahun ini memang menjadi ruang temu lintas generasi dan profesi, mempertemukan para kreator, pemimpin, dan tokoh perubahan dari berbagai latar belakang.
“Senang sekali bisa bertemu kembali dengan Pak SBY. Beliau tetap hangat, penuh semangat, dan terlihat sangat sehat. Seperti yang beliau katakan, beliau kini lebih bahagia karena merasa bebas dan merdeka saat aktif di bidang seni,” ujar Telly Nathalia usai pertemuan singkat itu melalui keterangan tertulis pada Senin (3/11/2025).
Sekjen IWO menjelaskan bahwa SBY hadir sebagai salah satu tamu kehormatan dalam sesi khusus yang membahas peran kepemimpinan dalam membentuk budaya dan narasi publik. Kehadirannya menarik perhatian banyak peserta, terutama generasi muda yang ingin mendengar langsung pandangan beliau tentang dinamika sosial, politik, dan budaya Indonesia.
Pertemuan antara Telly dan SBY bukan sekadar reuni personal, tetapi juga simbol kesinambungan dialog antara generasi wartawan dan pemimpin nasional. Telly, yang dikenal aktif mendorong transformasi media digital, kebebasan pers, dan penguatan budaya, menyebut momen tersebut sebagai pengingat pentingnya komunikasi lintas zaman.
“Saya belajar dari Bapak SBY bahwa cita-cita harus tinggi, disertai keputusan-keputusan bijak untuk masa depan. Selain itu, asah terus kreativitas dan jangan pernah berhenti belajar sepanjang usia,” tambah Telly.
Sebagai informasi, IdeaFest 2025 berlangsung pada 31 Oktober–2 November, menghadirkan ratusan pembicara dan ribuan peserta dari berbagai sektor. Festival ini menjadi wadah inspirasi dan kolaborasi, serta tempat bertemunya gagasan-gagasan besar yang membentuk masa depan Indonesia.
Pertemuan Telly Nathalia dan SBY menjadi salah satu highlight personal yang memperkaya narasi IdeaFest tahun ini—bahwa di tengah hiruk-pikuk inovasi dan kreativitas, nilai-nilai silaturahmi dan dialog tetap menjadi fondasi penting dalam membangun budaya yang sehat dan berkelanjutan.
“Selain Pak SBY, saya juga hadir di sesi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mendengar langsung pemikiran beliau terkait pengelolaan keuangan negara di tengah tantangan ekonomi global. IdeaFest 2025 bukan hanya ajang bertukar pandangan, tapi juga ajang kreatif terbesar di Indonesia. Saya banyak berjumpa teman-teman jurnalis, pelaku media, serta penggagas dan pelaku industri kreatif, termasuk bidang AI,” tutupnya.
30 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Kapolri Lantik Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Sebagai Kapolda Sulsel Gantikan Irjen Pol. Rusdi Hartono
28 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Majelis Kehormatan PP IWO, Maman Suherman, Dianugerahi Nugra Jasa Dharma Pustaloka oleh Perpusnas
26 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Dwi Cristianto dan IWO Raih Kepercayaan Publik Usai Rakernas dengan Kehadiran Wamenko
Kegiatan bergengsi yang mengusung tema “Adaptasi Kekuatan Digital, Perkuat Kepemimpinan” ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.H.
Sesi pembukaan menjadi sangat menarik ketika Wamenko Otto Hasibuan menyalami perwakilan pengurus IWO dari berbagai pelosok Nusantara. Wamenko Otto disebut terperangah melihat langsung betapa besarnya dan solidnya organisasi pers yang dinakhodai oleh Dwi Cristianto ini, yang hadir dari Sabang hingga Merauke.
Satu per satu perwakilan pengurus memperkenalkan diri, sembari berinteraksi hangat dengan pengacara tersohor Indonesia itu.
Momen kekeluargaan terjadi saat Ketua IWO Soppeng, Andi Mull Makmun, menyalami Wamenko.
"Selamat datang Bapak Wamenko di Rakernas IWO," sapa Andi Mull. "Kami dari Kabupaten Soppeng, Sulsel, Pak Menteri," tambahnya.
Sambutan itu dibalas hangat oleh Wamenko Otto Hasibuan. "Wow... Soppeng Sulsel yah," jawab beliau dengan raut terkesan, sambil menjabat erat tangan Ketua IWO Soppeng, menggarisbawahi jangkauan IWO yang meluas hingga ke daerah-daerah.
Wamenko menegaskan peran vital media dalam menjaga pilar demokrasi di era digital, dan mendorong IWO untuk terus memperkuat jurnalisme yang etis dan profesional.
Momen Rakernas IWO yang dihadiri dan dibuka oleh pejabat negara sekelas Wamenko ini memberikan penilaian tegas di mata publik.
Publik menilai IWO di bawah kepemimpinan Dwi Cristianto bukanlah organisasi kaleng-kaleng dengan hadirnya pembesar negara yang membuka langsung kegiatan, sekaligus mengakui secara terbuka peran dan eksistensi IWO sebagai mitra strategis pemerintah dan pilar penting dalam demokrasi Indonesia.
25 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Dwi Christanto Pimpin IWO Pusat di Rakernas yang Dibuka Prof. Otto Hasibuan: Perkuat Jalan Menuju Dewan Pers
https://www.zonabuser.id
Rakernas IWO 2025 Jakarta: Jurnalis Se-Indonesia Makin Solid bersama IWO Soppeng dengan Ketua Andi Mul Makmun
23 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Simbol Persahabatan: Kenang-kenangan Spesial dari IWO Bogor untuk IWO Soppeng
https://www.zonabuser.id
Peran Media dalam Mengawal Pembangunan Bukan Lawan Salah satu Poin penting Tersampaikan Rakernas IWO 2025 di Jakarta
Acara Rakernas IWO yang digelar selama dua hari, 22-23 Oktober 2025, berlangsung di Grend Cemara Hotel Jakarta pusat, dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Prof. Otto Hasibuan.
"Pembukaan ditandai dengan pemukulan gamelan oleh Prof. Otto Hasibuan yang disaksikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat PP IWO Dwi Cristianto dan Sekretaris Jenderal IWO Telli Nathalia serta para Ketua IWO Seluruh Indonesia"
Kehadiran para Ketua PW (Pengurus Wilayah) dan PD (Pengurus Daerah) dari seluruh Indonesia menunjukkan kekompakan organisasi.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Cristianto, dalam sambutannya menyampaikan kebanggaannya atas kekompakan yang ditunjukkan oleh para KSB yang hadir dalam Rakernas tersebut.
Sementara itu, Prof. Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengungkapkan rasa bangganya dapat menghadiri kegiatan Rakernas IWO tersebut.
Prof. Otto Hasibuan secara khusus meminta para wartawan yang tergabung di IWO Dwi Cristianto untuk senantiasa memegang teguh kode etik jurnalistik serta berpegang teguh pada Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya
Wamenko juga mengapresiasi kehadiran para Ketua IWO dari seluruh Indonesia yang datang dengan semangat tinggi, serta mengajak IWO untuk terus berkontribusi positif bagi bangsa.
juga mengajak media untuk menjadi mitra pemerintah dalam menyebarkan informasi pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Kolaborasi, kata Otto, bukan berarti kehilangan independensi, melainkan bentuk sinergi dalam memberikan informasi yang konstruktif.
“Pemerintah terbuka terhadap kritik. Justru dari kritik itulah kami bisa memperbaiki diri. Tapi tentu, kritik harus tetap berlandaskan pada data dan niat baik,” tandasnya
Rakernas IWO 2025 ini dipadati oleh seluruh Ketua PD-PW Ikatan Wartawan Online (IWO), yang tampak antusias dan bersemangat dalam mengikuti rangkaian kegiatan Rakernas. (***)
22 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Harumkan Nama BGN dan NTB, Kombes Lalu Iwan Masuk Kategori 9 Peserta Terbaik PKN Tingkat I 2025
21 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Terjadi saling klaim kepemimpinan ketua umum (ketum) IWO, Akhirnya Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira, Logo dan Nama IWO Sah Milik Perkumpulan Wartawan Online
11 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Dukung MBG dan PLTS, Bupati Soppeng Ikuti Rakornas TPAKD 2025
5 Okt 2025
https://www.zonabuser.id
Teuku Yudhistira Bukan Ketua Umum IWO: Bukti SK Pencabutan Keanggotaan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023
Sebelum dipecat, Yudhistira, yang pernah memegang jabatan di IWO Sumatera Utara, telah terbukti melakukan pelanggaran serius. Pengurus Pusat IWO, melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, juga membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara dan sekaligus mencabut legalitasnya karena tidak mematuhi peraturan IWO.
Yudhistira diduga mengeluarkan surat keputusan tanpa izin, dan menghasut perpecahan dalam organisasi IWO. Berdasarkan pelanggaran tersebut, Yudhistira dipecat secara resmi melalui SK Nomor tersebut di atas. Dengan adanya pemecatan ini, segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO menjadi tidak sah dan melanggar hukum.
Namun, daripada menghormati keputusan organisasi, Yudhistira justru melakukan tindakan ilegal. Ia membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan menyebarkan informasi yang tidak benar seolah ia dinobatkan sebagai Ketua Umum IWO.
Tidak berhenti di situ, Yudhistira juga menggunakan dokumen palsu tersebut untuk mendaftarkan Hak Cipta Banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023. Sementara itu, Pasal 65 UU Hak Cipta menekankan bahwa pencatatan ciptaan tidak bisa dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang. Selain itu, Dyah Arumsari bukan merupakan anggota dan/atau IWO, sehingga pendaftaran tersebut jelas bertentangan dengan hukum.
Ironisnya, pada 1 Agustus 2025, Yudhistira menggugat Perkumpulan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum, dengan alasan bahwa pendaftaran merek resmi IWO merugikannya atas hak cipta banner yang ia daftarkan secara tidak sah. Padahal, sebagai perkumpulan - IWO telah mendaftarkan merek "Ikatan Wartawan Online (IWO)" secara sah dengan Nomor Registrasi IDM001313975, pada 21 Maret 2025.
Lebih jauh lagi, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan yang disebut Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52. Faktanya, meski sudah membentuk organisasi baru, Yudhistira tetap mencatut nama, logo dan atribut IWO. Dia bahkan menambahkan nama pejabat negara dalam struktur organisasi fiktif yang tidak ada di dalam Anggaran Dasar IWO. Tindakan ini menunjukkan bahwa Yudhistira tidak hanya melanggar etika organisasi, tetapi juga melakukan penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.
Perbuatan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik, Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang menimbulkan persaingan tidak sehat, serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik. Atas dasar itu, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus segera diproses secara pidana, agar tidak terus menyesatkan publik dan merusak nama baik IWO.
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menekankan bahwa IWO adalah organisasi profesi wartawan yang bersifat mandiri, demokratis, dan diakui secara hukum. “Yudhistira bukan lagi anggota/pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dan mendirikan WWO. Namun ia masih menggunakan atribut IWO dan menyebarkan informasi palsu. Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya, melalu rilis resminya, pada Jumat, (3/10/2025).
“Selama setahun terakhir, kami telah berupaya memberikan saran kepada pihak Yudhistira dan kawan-kawannya, baik secara persuasif maupun administratif – namun saran itu tidak digubris. Beberapa waktu lalu, kami dari PP IWO juga telah melayangkan dua kali somasi – itu pun tidak dindahkan Yudhistira. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum, dengan datang ke Bareskrim Polri dan membuat laporan polisi, dengan nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 25 September 2205. Ini sikap tegas kami,” tambahnya.
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat, dan merusak nama baik jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan, manipulasi, dan informasi palsu yang mengatasnamakan IWO,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E, S.H., M.H.
Dengan segala fakta dan landasan hukum tersebut, PP IWO menyatakan pendirian yang tegas: Yudhistira harus dikenakan sanksi pidana.
Seperti diketahui, IWO merupakan organisasi legal yang berbadan hukum, didirikan pada tanggal 8 Agustus 2012, oleh sejumlah jurnalis media online, yang kemudian dikuatkan oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017. Anggaran Dasar IWO secara tegas menyebutkan bahwa atribut sah organisasi adalah tulisan IWO dan logo bola dunia dengan jari di atas garis melintang. Pada 19 Oktober 2023, IWO mengadakan perubahan kepengurusan untuk periode 2023-2028 berdasarkan Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, yang menetapkan Dwi Christianto, S.H., M.Si. sebagai Ketua Umum, Telly Nathalia sebagai Sekretaris Jenderal, dan Herawati Nurlia sebagai Bendahara Umum.***
(PP-IWO)l
22 Sep 2025
https://www.zonabuser.id
Anggota Komisi III : Restorasi Polri, Harapan itu Masih Ada
https://www.zonabuser.id
Kapolri Bentuk Tim Reformasi Polri
13 Sep 2025
https://www.zonabuser.id
Polda Metro Jaya Buka Posko 24 Jam untuk Pengaduan Orang Hilang
5 Sep 2025
https://www.zonabuser.id








































FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram