Barang bukti yang dimusnahkan berupa 4 (empat) kilogram narkotika jenis sabu dan 1.900 (seribu sembilan ratus) butir ekstasi. Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel didampingi para Kasubdit serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, perwakilan Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, dan para penyidik.
Berdasarkan perhitungan, pemusnahan barang bukti ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 17.000 (tujuh belas ribu) jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka masing-masing berinisial AD (38) dan SD (48).
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun.
Polda Sulsel menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, baik melalui langkah penegakan hukum maupun pencegahan. Masyarakat diimbau untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba demi melindungi generasi muda dan menjaga masa depan bangsa.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram