Waspada! Kekerasan Seksual di Sekolah Bisa Terjadi di Mana Saja, Begini Cara Mencegahnya - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

4 Nov 2025

Waspada! Kekerasan Seksual di Sekolah Bisa Terjadi di Mana Saja, Begini Cara Mencegahnya

Waspada! Kekerasan Seksual di Sekolah Bisa Terjadi di Mana Saja, Begini Cara Mencegahnya




ZONA BUSER ,Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum guru dan siswa terhadap siswi di sebuah sekolah menengah kembali menjadi perhatian publik. Kejadian seperti ini menunjukkan bahwa pelecehan dan kekerasan seksual bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak dan remaja: sekolah.

Lingkungan Pendidikan yang Seharusnya Aman

Sekolah merupakan tempat membentuk karakter dan masa depan generasi muda. Namun ketika terjadi pelanggaran moral seperti kekerasan seksual, kepercayaan antara guru, siswa, dan orang tua menjadi rusak. Penting bagi semua pihak untuk memastikan pengawasan dan perlindungan terhadap peserta didik dilakukan secara menyeluruh.

Peran Guru dan Sekolah

Guru bukan hanya pendidik, tetapi juga teladan. Setiap tenaga pendidik wajib menjaga profesionalisme dan batas etika dalam berinteraksi dengan murid. Sekolah perlu membangun sistem pelaporan yang aman dan rahasia bagi siswa yang merasa tidak nyaman atau menjadi korban.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan sekolah antara lain:

  • Membentuk tim khusus perlindungan siswa.
  • Menyelenggarakan edukasi seksualitas dan etika pergaulan di lingkungan sekolah.
  • Menyediakan ruang konseling yang ramah dan mudah diakses.
  • Membangun kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perlindungan anak.

Peran Orang Tua dan Masyarakat

Orang tua juga perlu aktif mengenali tanda-tanda anak yang mungkin menjadi korban kekerasan seksual. Anak yang tiba-tiba murung, enggan ke sekolah, atau berubah perilaku perlu diajak bicara dengan lembut.
Selain itu, masyarakat jangan menutup mata. Jika mengetahui ada dugaan kasus, segera laporkan kepada pihak berwenang agar korban mendapatkan perlindungan.

Lindungi Korban, Hukum Pelaku

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku dapat dijatuhi hukuman berat, termasuk pidana penjara dan pemberhentian dari profesinya.

Korban harus mendapatkan dukungan psikologis, hukum, dan sosial, bukan justru disalahkan.


🟢 Kesimpulan:
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan adalah masalah serius yang harus dicegah bersama. Semua pihak—guru, siswa, orang tua, dan masyarakat—punya tanggung jawab moral untuk menciptakan sekolah yang aman dan beretika.**)


BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved