16 Jun 2025
11 Jun 2025

Polisi mengamankan seorang pria warga Soppeng yang diduga mengedarkan sabu
![]() |
foto barang bukti |
6 Jun 2025

Dua Rumah Kosong Kemasukan Pencuri, Polisi Menyelidiki
![]() |
Polisi Selediki |
26 Mei 2025

"Dua Perempuan Terjerat Kasus Pencopetan di Pasar Waepute, Ini Kronologinya!"
![]() |
Foto Pelaku yang Diamankan |
Kedua pelaku tak terduga berinisial Y (43) dan M (62) tertangkap tangan saat mencoba mengambil barang dari tas salah satu korban, Hj. Anadi (48), warga Desa Marioriaja. Saksi mata, Hj. Yesi (38) dan Lili (28), menyaksikan langsung aksi pencopetan tersebut dan langsung mengingatkan korban. Berkat cepatnya reaksi warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.
16 Mei 2025

"Kasus Pencabulan Anak di Soppeng 2025: Kekejaman Terhadap Generasi Masa Depan"
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Per. M. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
13 Mar 2025

Kasus Pemerkosaan di Soppeng: Pelaku Diamankan, Korban Divisum
ZONA BUSER , SOPPENG-Sebuah kejadian yang miris kembali terjadi di kabupaten Soppeng, seorang pria diduga menyetubuhi anak dibawah umur.
![]() |
foto pelaku |
Kapolsek lilirilau Akp AKP Asep Sibli dalam konfirmasi media menyampaikan, " Bahwa benar telah terjadi hal itu, dimana pelaku inisial JF ( pria) melakukan pemerkosaan anak dibawah umur yang masih pelajar kelas 1 SD" jelasnya. Kejadian di Cabbeng malam Kamis 13/3/2025, bebernya
Pelaku sudah diamankan di polres Soppeng ," ujar Kapolsek Lilirilau
Atas perbuatannya, pelaku dalam proses hukum oleh polres Soppeng. Dan sementara korban sudah divisum, pungkasnya
7 Mar 2025

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terjaring di Operasi Polres Soppeng
ZONA BUSER , SOPPENG-Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kp. Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Jusbar. Jumat, 7 Maret 2025. Pukul 01.00 Wita.
Terduga pelaku yang ditangkap adalah AA, umur 37 tahun yang berdomisili di Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.
KBO Sat Resnarkoba menyatakan bahwa, "Barang bukti yang disita adalah 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,36 gram, yang tersangka hendak jualkan dengan harga Rp.8.000.000". Kata IPDA Jusbar.
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam hal ini Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K berharap, penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.
5 Mar 2025

Tim Resmob Polres Soppeng Berhasil Menangkap Tersangka Penganiayaan yang Buron Setahun
ZONA BUSER , SOPPENG-Tim Resmob polres Soppeng berhasil mengamankan Seorang warga Dabbere Desa pattojo yang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) polres Soppeng.
Warga tersebut lebih dari satu tahun dalam pelarian
Dimana kasusnya penganiayaan di Lolloe Kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng tersangka yang berinisial Bontus (18), Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024
Kasatreskrim polres Soppeng AKP Nurman Matasa,S.H,.M.H membenarkan kepada wartawan bahwa tersangka inisial Bontus yang selama ini masuk DPO polres Soppeng.
"Warga Dabbare Desa Pattojo tersangka sudah diamankan di Mapolres Soppeng atas kerja keras anggota," Ucap kepada wartawan,Rabu 05-03-2025.
Ia juga menyampaikan sebelum anggota melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sedang berada di rumahnya.
Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku .
Bersama Tim Resmob polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi,SE bergerak cepat bersama anggota mendatangi rumah kediaman tersangka.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka di rumah kediamannya di Dabbare Desa Pattojo pada hari Rabu 05-03-2025.Tersangka tidak melakukan perlawanan," ucap Kasatreskrim polres Soppeng.
4 Mar 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis
ZONA BUSER , MAKAASSAR-Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter. Selain itu, polisi juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.
Menurut laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut. Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin, S.H., dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta.
Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo
ZONA BUSER , MAKASSAR-Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Wajo. Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, 28 Februari 2025.
Penangkapan Terduga Pelaku yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial FM (48), warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 3 Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo. Setelah diamankan dan digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkotika pada pelaku.
Namun, pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkapkan adanya percakapan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e. Dalam percakapan tersebut, FM diketahui telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.
Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna coklat milik pelaku sebagai barang bukti.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
3 Mar 2025

Penangkapan Besar di Soppeng: Polisi Sita 46 Gram Sabu
ZONA BUSER ' SOPPENG-Polres Soppeng berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dengan menangkap dua terduga pelaku.
Dalam operasi yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, dua terduga pelaku yang berinisial AR (37) dan AC (41) ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, dan di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, pada tanggal 1 Maret 2025.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 46,32 gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menemukan informasi bahwa di Marale, Desa Paroto, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, sering terjadi tindak pidana narkotika jenis sabu. Kemudian, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng melakukan penyelidikan dan memantau sekitar jalan poros tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WITA, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AR dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, berdasarkan pengakuan AR, personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng menangkap AC di Macanre, Kelurahan Macanre, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. Pelaku diduga melanggar Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng.
"Kami akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng," kata Kapolres Soppeng.
Dengan penangkapan ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng dan memberikan kontribusi pada upaya pemberantasan narkotika.
22 Feb 2025

Pencurian di Pasar Sentral Takalala Kembali Terjadi, Dua Warga Soppeng Menjadi Korban
ZONA BUSER | SOPPENG-Terjadi lagi Aksi pencurian di pasar Sentral Takalala kecamatan Marioriwawo yang menimpa dua Warga Soppeng yakni Warga Lausa Desa Goarie dan satunya Warga Tikkao
Wawacanra red zonabuser.id dari kedua korban tersebut ( Semuanya Perempuan) menuturkan, " Begitu saya turun dari mobil penumpang dan masuk pasar Takalala entah bagaimana caranya Seseorang bisa ambil Uang, HP dan tas yang berisi surat- surat penting saya," ujarnya Korban Warga Lausa, Sabtu (22/2)
Sementara tempat terpisah Ibu dari Tikkao ( korban) menyampaikan, " Awalnya saya mau beli buah-buahan dipasar dan di situ saya pastikan kecurian karena setelah buah-buahan saya mau bayar langsung kaget tas saya hilang isinya uang ,hp serta surat surat penting juga, jelasnya
Kedua korban rencana akan melaporkan ke kantor polisi atas hilang nya surat- surat penting, pungkasnya
Diakhir penjelasan ” saya berharap kepada petugas tingkatkan keamanan pasar, tutupnya
18 Feb 2025

Heboh di Soppeng: Gadis 16 Tahun Gagalkan Upaya Pelecehan Seksual
ZONA BUSER | SOPPENG-Heboh ! Muncul pengakuan korban seorang gadis berusia 16 tahun (NA) berhasil menyelamatkan diri dari upaya pelecehan seksual oleh seorang pria berusia 24 tahun,
Peristiwa ini terjadi di kompleks Pasar Sentral Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo. Kabupaten Soppeng Senin (17/2/2025).
Korban menceritakan perihal bagaimana ia akhirnya merasa dijebak dan kemudian mau dilecehkan
Pengakuan korban ini tentu saja makin memberikan gambaran bagaimana modus pelaku Asrul alias Tattoe bin Baba menjalankan aksi tak terpuji nya .
Setelah kasus in viral. Publik bertanya seperti apa sebenarnya perihal awal kejadian yang membuat publik geger tersebut
Dari laporan dihimpun media, pelaku Asrul alias Tattoe bin Baba ( Warga Kelurahan Tettikenrarae) mendatangi rumah korban dan mengajaknya pergi menggunakan sepeda motor.
Korban, yang tunawicara, mengikuti ajakan tersebut tanpa curiga. Namun, setelah beberapa waktu, pelaku membawa korban ke kompleks Pasar Sentral Takalala dan mencoba memaksanya untuk berhubungan badan. Beruntung, korban berhasil melawan dan menyelamatkan diri dari pelaku.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya, dan keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Soppeng untuk mendapatkan perlindungan hukum
Kasus tersebut dikonfirmasi red media zonabuser.id, kasat reskrim polres Soppeng membenarkan adanya kejadian itu pada tanggal (17/2)
Dan pelaku sudah dalam peroses hukum polres Soppeng*)
13 Feb 2025

Operasi Sukses: Polres Wajo Bongkar Jaringan Pencurian Motor di Tanasitolo
ZONA BUSER | WAJO-Polres Wajo berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga khususnya kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Wajo Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kapolres Wajo AKBP Muh Rosid Ridho melalui Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, menyampaikan Unit Resmob bersama anggota polsek Tanasitolo berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sepeda motor pada hari rabu tanggal 12 Februari 2025, Sekitar pukul 14.00 Wita bertempat di jalan pelabuhan Kelurahan Tancung, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
"Unit Resmob dipimpin Ipda Febri Nurtanio bersama anggota polsek Tanasitolo telah berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor dengan inisial WIN (45 Th), yang selama ini meresahkan masyarakat Wajo dan berhasil amankan barang bukti kendaraan bermotor sebanyak 8 unit yang saat ini telah berada di Mapolres Wajo". Ucap IPTU Alvin.
Dari hasil interogasi sementara diketahui pelaku dalam melaksanakan aksinya merupakan spesialis kunci tempel atau kata lain kendaraan yang kuncinya tertinggal dimotor. Saat melakukan pencurian sepeda motor hanya dilakukan seorang diri.
Selain itu, saat pelaku melakukan aksinya, motor korban yang diparkir dibawah rumah dimana kunci motor tersebut terpasang pada kontak motor kemudian pelaku mendorong motor milik korban keluar dari bawah rumah, kemudian adik korban melihat aksi pelaku tersebut dan meneriaki pelaku sehingga pelaku menjatuhkan motor tersebut dan mencoba meninggalkan tempat kejadian namun masyarakat telah berkumpul dan berhasil mengamankan pelaku.
Sekedar diketahui kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) mendapat perhatian khusus Satreskrim Polres Wajo. Dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan pelaku diamankan di Kec Tanasitolo kemudian 4 (empat) TKP di Wilayah hukum Polres Soppeng.
Saat ini pelaku yang juga merupakan residivis dalam kasus Curanmor telah di amankan bersama sejumlah barang bukti guna penyidikan lebih lanjut proses hukum. Tutupnya
**Kasi Humas Polres Wajo**
8 Feb 2025

Kasus Pelecehan Seksual di Soppeng: Kronologi dan Tindak Lanjut
ZONA BUSER | SOPPENG-Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K mengungkap fakta peristiwa Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh orang tua (Ayah) kandung terhadap anak kandungnya. Dalam temu pers di Aula Tantya Sudhijarati Mapolres Soppeng, Jl. La Tenri Bali, Kel.Lalabata Rilau, Kec.Lalabata. Jumat, 7 Februari 2025.
Kapolres dalam press release menyampaikan, Pelaku berinisial A (45) warga Desa Laringgi, memulai aksi bejatnya pada akhir bulan Maret 2024 di rumah pelaku, Laringgi, Desa Laringgi, Kec. Marioriawa, Kab. Soppeng. Dan terungkap saat adanya korban AA (17) yang sudah tidak tahan lagi dengan pelaku yang sudah berkali-kali mencabuli dan menyetubuhi korban, sehingga korban meminta bantuan kepada salah satu warga untuk mendampinginya melaporkan adanya kejadian tersebut.
"Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya pada saat ibu kandungnya tidak sedang dirumah. Kejadian pertama terjadi di akhir bulan Maret 2024 dan terjadi lagi pada bulan Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November 2024, serta kejadian terakhir di pertengahan bulan Januari 2025." Ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat atas dugaan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Perbuatan cabul terhadap anak dan/atau Pelecehan seksual fisik melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (1, 2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf a, e, g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
28 Jan 2025

Penyergapan Pelaku Pencurian Motor di Wajo: Barang Bukti Hingga Penahanan
ZONA BUSER | WAJO - Unit Resmob Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Wajo. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
https://www.zonabuser.id/2024/03/ayo-bantu-bangun-pondok-tahfidz-salassa.html
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh IPDA Febri Nurtanio. "Benar, kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial AK (24) yang berasal dari Kabupaten Bone, terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian motor," ujar IPDA Febri.
**Kronologi Kejadian**
Peristiwa pencurian bermula saat pelaku yang identitasnya belum diketahui, mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban menggunakan kunci T. Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru, tahun pembuatan 2006. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Resmob Polres Wajo segera bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di Posko Resmob Polres Wajo.
Selama proses interogasi, pelaku yang kemudian diketahui bernama Andika bin Aris, mengakui perbuatannya. Andika mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo, dengan total enam kali pencurian.
**Pengembangan Kasus**
Dari keterangan Andika, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan dua rekan lainnya, yakni Lel. Anto dan Lel. Tison, yang juga berasal dari Kabupaten Bone. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Wajo segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone dan berhasil menangkap tersangka lainnya, RZ (29), di Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
**Barang Bukti yang Diamankan**
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- Satu unit Honda CRF dengan Nosin KD11E1318123
- Satu unit Yamaha Mio Z dengan Noka
- Satu unit Yamaha Jupiter Z dengan Noka
- Satu unit Yamaha Mio M3 dengan Noka
**Penyidikan Lanjutan**
Untuk saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan polisi terus mengejar tersangka lainnya serta barang bukti tambahan. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan memberikan laporan lebih lanjut kepada publik.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Kami akan memberikan perkembangan lebih lanjut seiring berjalannya proses penyidikan.
**Humas Polres Wajo**
2 Jan 2025

Timsus Polres Soppeng Kembali Ungkap Kasus Penipuan Online
ZONA BUSER | SOPPENG-Timsus Polres Soppeng kembali mengungkap tindak pidana penipuan secara Online,Rabu 31 tanggal Desember 2024 pukul 23.00 Wita yang beralamat di Jalan jend.Ahmad Yani Kelurahan Lapadde,Kecamatan Ujung ,Kota Pare-pare.
Penangkapan tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman Matasa.SH.MH bersama personil gabungan Resmob dan Unit Tipidter.
Adapun nama ketiga tersangka tersebut,inisal IT (20),Alamat : Jl. keterampilan, Kec.Bacukiki,Kota Pare-pare,inisial MF (19),Alamat : BTN. Salo Padde, Kel.Padde, Kec.Ujung, Kota Pare-Pare,inisial DRWN (22) Alamat : Jalan jend.Ahmad Yani, Kel.Lapadde,KecUjung,Kota Pare-pare
Hal itu dibenarkan,Kasat Reskrim AKP Nurman dalam hal ini,kejadian bermula,pada hari Sabtu tanggal 28 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WITA bertempat di Jl. Abd.Muis. kel.Botto Kec.Lalabata, Kab.Soppeng,'korban ingin Membeli Handphone Melalui Aplikasi Facebook yang dimana Korban Bertukar Wa Dengan Pelaku
Modus Operandi,di situlah korban menayakan harga dan Spesifikasi dari Handphone Merek Iphone Tersebut Setelah Korban Menyetujui dan Mentransfer Uang Sebanyak 3 (tiga) Kali Tranfer dengan Total RP.6.000.000 (enam juta rupiah) Setelah Itu Pelaku Membloki Nomor Kontak Korban.
Kemudian,dari kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan Melaporkannya Ke Mapolres Soppeng Pengusutan Lebih Lanjut.
Tak perlu waktu lama,pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 Wita berdasarkan dari hasil penyelidikan anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana Penipuan sedang berada Wilayah Hukum Polresta Pare-Pare dan kemudian anggota bergerak ke Kota Pare-Pare dan melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat ,
setelah pukul 21.00 Wita dilakukan koordinasi anggota menemukan informasi bahwa pelaku berada di Jalan jend.Ahmad Yani, Kel.Lapadde,KecUjung,Kota Pare-pare
selanjutnya anggota bergerak ketempat tersebut dan setelah sampai anggota menemukan pelaku, dan kemudian setelah itu pelaku tindak pidana penipuan online tersebut diamankan dan dilakukan introgasi awal.
Dari hasil introgasi, ke-3 (ketiga) terduga pelaku mengakui perbuatannya yang dimana ia telah melakukan tindak pidana Penipuan Online melalui Aplikasi Facebook modus jual beli handphone sebagaimana yang dilaporkan oleh korban
Adapun barang bukti diamankan petugas:
- 1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 11 Promax warna Gold
-1 (satu) Unit Handphone dengan merek Vivo Y20 warna Biru navy
-1 (satu) Unit Handphone dengan merek Iphone 13 Pro warna putih
-1 (satu) Buah buku rekening Bank Bri Simpedes.
Ketiga tersangka kemudian di kenakan Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana Penipuan online tersebut dibawa ke Mapolres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
2 Okt 2024

Pelaku Curanmor TKP Tanjonge Desa Marioriaja Akhirnya Berhasil Ditangkap, Berikut Keterangan Kanit Res Polsek Marioriwawo
ZONA BUSER | SOPPENG-Pengungkapan pelaku curanmor , Unit reskrim polsek marioriwawo diback up oleh tim resmob polres soppeng berhasil menangkap/mengungkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di tanjonge ds. Marioriaja kec. Marioriwawo kab. Soppeng, yg terjadi pada hari sabtu dinihari tanggal 21 september 2024.
Kronologis pengungakapan....
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim resmob polres soppeng mengetahui dan mengidentifikasi keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor korban berada di wilayah kab. Pangkep. Kemudian pada tanggal 25 sept 2024 tim kemudian memburu pelaku ke kab. Pangkep namun hanya mendapati dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit kendaraan sepeda motor korban merk honda beat dan yamaha mio sporty yang dicuri di TKP tanjonge kec. Marioriwawo Karena pelaku bersama rekannya sudah sempat melarikan diri meninggalkan kab. Pangkep.
Berselang beberapa hari yaitu pada hari jumat tanggal 27 september 2024, tim polres soppeng kembali mengidentifikasi keberadaan pelaku berada di wilayah palu prov. Sulawesi tengah.
Dan hasil koordinasi dengan polresta palu berhasil mengamankan dan menangkap pelaku yang berjumlah 3 orang pada saat melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah tanjonge satu diantara pelaku adalah perempuan.
Dan dari hasil interogasi kepada para pelaku, selain di tanjonge pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kec. Lilirilau. Beberapa hari sebelumnya.
Adapun identitas pelaku sbb :
1. MD, laki-laki, 25 thn, alamat : kab. Pangkep
2. SD, laki -laki, 22 thn, alamat : kab. Pangkep
3. FT, perempuan, 25 thn, alamat : Palu, sulteng.
Saat ini para pelaku dan barang bukti kendaraan sepeda motor sudah diamankan dan proses penanganan perkaranya ditangani oleh unit reskrim polsek marioriwawo.
Kanit reskrim polsek marioriwawo AIPDA ARMAN. SE setelah dikonfirmasi, membenarkan bahwa saat ini penanganan perkaranya sudah ditingkat penyidikan dan para tersangka / pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan polres soppeng.
26 Jun 2024

Meresahkan! Pencuri Tenda di Soppeng, Akhirnya Ditangkap Polisi
ZONA BUSER | SOPPENG-Timsus Polres Soppeng amankan pelaku pencurian Tenda Lipat Event meresahkan para pedagang kaki lima,Selasa 25 Juni 2024.di Kecamatan Lamuru Kabupaten Bone.
Pelaku berhasil diamankan Inisial AJ (34) pekerjaan Buruh Bangunan.Jl Inpeksi PAM No 33 Kel.Batua Kec Manggala Kota madya Makassar.
"Benar,terduga pelaku sudah kami amankan mereka beraksi di tiga lokasi berbeda,ungkap Kasat Reskrim IPTU Ridwan.
Tanggal 13 Maret 2024,dimana pelaku telah mengambil tenda lipat ukuran 3x3 milik korban yang berdiri/terletak di lapangan gasis depan Gedung Lapatau Kel.Botto Kec.Lalabata Kab.Soppeng sehingga korban mengalami kerugian sebanyak Rp.2.500.00,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Lanjut,Tanggal 19 Juni 2024,dimana pelaku mengambil tenda milik korban yang terpasang ditempat jualan dipinggir jalan, kerugian yang dialami oleh korban sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah)
Kemudian,Tanggal 08 Oktober 2024,Pelaku mengambil tenda milik korban deengan derek Hercules dan ukuran 3x3 yang teklah di pasang dengan maksud ingin menjual di acara futsal namun pada saat ingin berjualan korban mendapati tenda miliknya sudah tidak ada atau hilang atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
Berdasarkan kronologi kejadian,IPTU Ridwan membeberkan,berdasarkan hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tenda lipat event tersebut adalah seseorang dengan ciri ciri badan agak gemuk pendek ,mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam tanpa di lengkapi dengan nomor polisi dan waktu beraksi adalah subuh menjelang pagi dan setelah selesai beraksi selalu mengarah ke jalan poros makassar kemudian pada hari selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 07.30 wita
Anggota polsek marioriwawo BRIPKA Mahmud menemukan pengendara motor yg sementara membonceng tenda lipa yg sesuai dengan ciri ciri pelaku pencurian tenda yg selama ini beraksi di wilayah Kab Soppeng.
Tak perlu waktu lama,Timsus Polres Soppeng yang di pimpin AIPDA Jumaldi melakukan pengejaran ke arah Kabupaten Bone dan berhasil mengamankan pelaku di lamuru Kec Lamuru Kab Bone beserta barang bukti motor dan tenda lipat hasil curian.kemudian Terduga pelaku di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk proses lebih lanjut
"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan ia mengaku bahwa ia telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana laporan dari pelapor dan sudah beberapa kali melakukan pencurian tenda di wilayah hukum polres soppeng,ujar IPTU Ridwan.
Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana pencurian dibawa ke Polres Soppeng guna Pemeriksaan lebih lanjut.
25 Jun 2024

Polres Soppeng Gelar Press Conference Kasus Tindak Pidana
ZONA BUSER | SOPPENG-Polres Soppeng Gelar Press Release dengan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba wilayah Hukum Polres Soppeng,di Aula Tantya Sudhirajati,Selasa 25 Juni 2024.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolres Soppeng AKBP Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H, S. I. K, M.T, CIPA didampingi,Wakapolres Kompol H.Muhiddin Yunus,SH.MH,Kasat Reskrim Iptu Ridwan,SH.MH,Iptu H. Husain., S.Sos., S.H., M.H.
Kapolres Soppeng dalam keterangan press release menyampaikan ada dua kasus pidana yaitu Curanmor dan Kasus Miras Oplosan keracunan.
Untuk kasus Curanmor sebanyak tiga tersangka diamankan inisial AH (34) IYS (38) BI (49) adapun modus yang dilakukan tersangka,mengelilingi wilayah Kabupaten Soppeng dengan mencari motor yang parkir dengan kunci kontak yang terpasang kemudian dibawa ke salah satu rumah di Batu-Batu Kecamatan Marioriawa inisial (I) kemudian pelaku membawa motor curian tersebut ke rumah pelaku inisial (B) yang berada di Kabupaten Polman (Polewali Mandar)
Dari hasil interogasi,pelaku mengakui perbuatan nya,bahwa ia benar melakukan pencurian motor,dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan penyitaan barang bukti dari hasil kejahatan para tersangka juga ditemukan di temukan tiga TKP di Kabupaten Bone,Kabupaten Sidrap tiga TKP kemudian di Kabupaten Polewali Mandar Sembilan TKP.
Adapun pasal yang di sangkakan,inisial A-H dan Inisial (IYS) Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana selama 7 tahun dan Inisial BI Pasal 480 KUHP dengan pidana 4 tahun penjara.
Kemudian dari kasus Miras Oplosan dan Keracunan Alkohol,tersangka diamankan Inisial S (41) Inisial G (23) tahun,pada hari selasa tanggal 7 mei 2024,di rumah tersangka S di teppoe menjual Alkohol medis untuk obat luka luar dan dalam dengan dalih barang yang ia jual merupakan minuman keras jenis cap tikus sebanyak 2 botol dalam kemasan Air Mineral 600 ML yang dipakai untuk dikonsumsi para korban.
Dalam modus operandi,saudara yudi bertindak selaku bandar untuk membagikan minuman dan kadang minum lebih dari teman nya,dari hasil mengkonsumsi minuman tersebut korban mengalami sakit Tenggorokan,Dada,Ulu Hati,dan Nyeri pada kepala,namun dari hasil minuman keras tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 204 Ayat 1 KUHP dan Pasal 204 Ayat 2 dengan hukuman penjara seumur hidup.
Selanjutnya,untuk Kasus Narkoba Polres Soppeng amankan 5 tersangka dengan Inisial MN (29),AP (18),AC (59) ,MTJ (43) dan AF (56), Kronologi kejadian, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024,sekitar jam 19.00 wita Personil Sat Narkoba Polres Soppeng mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Kontrakan atau Kos di Jalan PLN Pajalesang marak sering terjadi tindak Pidana Narkotika.
Dari hasil pengembangan Sat Narkoba Polres Soppeng berhasil mengamankan Narkotika jenis Shabu dalam jumlah keseluruhan Barang Bukti sebanyak 91,8955 Gram dengan taksiran harga diperkirakan 87.000.00 Rupiah.
Adapun Pasal yang disangkakan ,kepada tersangka yakni,Pasal 114 ayat 1 ke 2 atau Pasal 112 Ayat 1 ke 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,tutup Kapolres Soppeng AKBP H.Muhammad Yusuf Usman.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram