Kriminal
-->

30 Okt 2025

Soppeng Diguncang Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

        foto ilustrasi

ZONA BUSER , SOPPENG-Terkait Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng melalui Sat Reskrim membenarkan bahwa telah dilakukan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Soppeng pada tanggal 28 Oktober 2025, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Soppeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi enam orang terduga pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Soppeng.

Peristiwa diduga terjadi pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo, serta di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.

Polres Soppeng menegaskan bahwa identitas maupun foto korban dan para terduga pelaku tidak dapat dipublikasikan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan etika pemberitaan, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan anak di bawah umur.// 

Sumber **Kasat Reskrim Polres Soppeng

AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.


25 Okt 2025

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Soppeng



                             Foto Ilustrasi 


ZONA BUSER , SOPPENG-Pesonel unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres  Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial Wawan Purnawan alias Kenno (23) di BTN Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.

foto pelaku 


Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP DODIE RAMAPUTRA, SH, MH saat dikonfirmasi media zonabuser.id melalui Waths App ( Wa ) Sabtu ( 25/10) menyampaiakan, ' Itu benar " ujarnya

Foto Kasat Res Polres Soppeng

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Soppeng, dengan jumlah sekitar 30 TKP. Barang yang dicuri bervariasi, seperti tabung gas, rokok, uang tunai, dan barang kebutuhan lainnya.

Modus pelaku umumnya membongkar dinding atau pintu kios dan warung yang dalam keadaan tertutup pada malam hari. Hasil curian dijual, kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan serta bermain judi online.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya.

Sumber // Kasat Reskrim Polres Soppeng 
AKP DODIE RAMAPUTRA, SH, MH



10 Okt 2025

Siapa Erik Gunawan alias EG (23) dari Labessi? Ini Kasusnya


ZONA BUSER , SOPPENG- Polsek Lalabata berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di  RSUD Latemmamala  Kabupaten Soppeng. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lalabata, IPTU Mahmuddin, saat ditemui disela-sela kegiatannya. Jumat (10/10/2025).

IPTU Mahmuddin menjelaskan bahwa pelaku pencurian atas nama Erik Gunawan alias EG (23), warga Lalangnge, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo.

Pelaku berhasil diamankan oleh Security RSUD Latemmamala kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dia  melakukan pencurian di RSUD Latemmamala termasuk yang baru-baru ini di Perawatan Bedah, " ucap Mahmuddin.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa,  pelaku sebelumnya sudah di tahan dengan kasus yang sama dengan kasus pencurian di beberapa lokasi ," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga pasien melaporkan kehilangan barang berharga di RSUD Latemmamala.

Direktur Rumah Sakit Latemmamala, 
dr. Mudirusniah Sp.KJ, M.Kes, memerintahkan untuk pelaporan ke polisi setelah audit internal.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lalabata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan kerja cepat dan tepat, polisi mampu merespons laporan warga dan menangkap pelaku tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Lalabata.

17 Sep 2025

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Lobster, Masyarakat Diminta Waspada


ZONA BUSER , SOPPENG-Jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng amankan kasus tindak pidana pencurian yang menjadi salah satu target operasi (Non-TO) Sikat Lipu 2025. Terduga pelaku berinisial AF (39) diamankan di kediamannya di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Barang Bukti

Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan 250 ekor lobster di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 22 Agustus 2025 dini hari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah dipastikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat tim di lapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Soppeng Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap


ZONA BUSER , SOPPENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WITA. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial D (25), warga Kecamatan Lalabata, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Soppeng, menyampaikan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan satu sachet sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan kembali dua sachet sabu lainnya, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,46 gram.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba yang sigap dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga Soppeng agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.

7 Sep 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 2 Kg Sabu di Makassar



ZONA BUSER , MAKASSAR-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Barang Bukti



Adapun tersangka yang diamankan berinisial SCA (48), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit kulkas mini berisi dua plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.102 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan Kabupaten Wajo melalui jasa ekspedisi di Kota Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria datang mengambil paket tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kulkas mini yang dibawa pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang melalui media sosial untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan tertentu. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

6 Sep 2025

Polres Soppeng Sukses dalam Operasi Sikat Lipu 2025: Tersangka Pencurian handphone Diamankan



ZONA BUSER , SOPPENG-Personel Polres Soppeng  kembali mencatatkan hasil signifikan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Lipu 2025. Seorang pria berinisial MR (50 ), warga Marioriwawo  Desa Watu Toa ditangkap dalam  kasus  pencurian  handphone


Penangkapan berlangsung pada  hari kamis kemarin


Konfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H membenarkan hal tersebut , Sabtu (6/9)

Dan dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan. jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A53 telah diamankan. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional, Pungkasnya


27 Agu 2025

Terungkap! Polres Wajo Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor di Operasi Sikat Lipu 2025

                              Foto  Pelaku

ZONA BUSER , WAJO-Pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Satgas Gakkum Ops Sikat Lipu 2025 Polres Wajo yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Fahrul, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Barang Bukti


Pelaku yang diamankan diketahui bernama LK (40), wiraswasta, beralamat di Tocamming, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan Target Operasi Sikat Lipu 2025 ini,  lelaki tersebut kami amankan karna telah melakukan aksi curanmor dan saat ini pelaku berada di Mapolres mempertanggung jawabkan perbuatannya” Ujar Iptu Fahrul

Kasus ini berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya, Yamaha Mio M3 warna biru hitam dengan nomor polisi DW 3945 LH, di bawah kolong rumah tanpa mencabut kunci kontak. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polres Wajo segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. 

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tak lama kemudian, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di rumahnya. Tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Posko Resmob Polres Wajo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pencurian seorang diri setelah melihat sepeda motor korban yang masih terpasang kunci kontak.

Polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna biru hitam

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wajo guna proses penyidikan lebih lanjut.

23 Jul 2025

Sukses! Polisi Soppeng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sulteng

                               Foto Ilustrasi
ZONA BUSER , SOPPENG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng bersama Polsek Marioriwawo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Hukun Polsek Kecamatan Marioriwawo Polres Soppeng.  Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025.

Pelaku

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA SABARUDDIN, S.Sos, bersama personel gabungan dari Polsek Marioriwawo. Sedangkan proses penyelidikan dan pemantauan media sosial sebelumnya dilakukan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh AIPDA JUMALDI, S.E.

Barang Bukti

Pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Wajo, diamankan setelah sepeda motor hasil curian yang diposting untuk dijual secara daring di grup Facebook wilayah Morowali berhasil dilacak oleh tim penyidik.


Korban dalam kasus ini adalah A (47), seorang PNS, warga Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Sepeda motor miliknya, Kawasaki KLX warna putih dengan Nopol DA 5251 ZW, dicuri saat diparkir di depan rumah.


Berbekal informasi dari media sosial, tim melakukan strategi pemancingan terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, tanpa perlawanan.


Barang Bukti yang Diamankan:


1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih Nopol DA 5251 ZW.



Hasil interogasi awal menyatakan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan membawanya ke Morowali untuk dijual.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP DODIE RAMAPUTRA, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kerja sama lintas wilayah dan respons cepat atas laporan masyarakat.


“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja cepat dan terukur. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menindak setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujar AKP Dodie.


29 Jun 2025

Kinerja Cemerlang Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng yang berhasil ungkap Kasus Bobol Kios dan Tiga Lokasi Lain

          Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng

ZONA BUSER , SOPPENG- Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lalabata.

pelaku

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kost di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto. Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E bersama anggota Resmob Polres Soppeng.
Barang Bukti

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Syamsuddin, pemilik kios di Kelurahan Lalabata Rilau, yang mengaku tempat usahanya dibobol oleh pelaku. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tanggal 23 Juni 2025, pelaku merusak bagian dinding kios menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang berharga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan tim Resmob, identitas dan keberadaan AF berhasil diketahui. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi lainnya, yakni di Jalan Samudra, Jalan Wijaya, dan kawasan Tuju Wali Wali, semuanya masih berada di wilayah Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Soppeng. Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K memberi apresiasi atas gerak cepat tim Resmob dalam merespon laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Soppeng. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini merupakan upaya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat," tegas Kapolres.

Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

16 Jun 2025

Soppeng: Satresnarkoba Polres Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap!"


     
                 (Foto Dua pelaku narkotika )

ZONA BUSER , SOPPENG-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.

Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan penangkapan terhadap MAS di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange. Dari tangan pelaku, ditemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,46 gram serta satu unit ponsel Android Realme 11 warna silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AR di Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone, seharga Rp700.000. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menangkap AR. Dari pelaku kedua ini, ditemukan dua sachet sabu seberat 1,22 gram dan satu unit ponsel Android Oppo A53 warna biru tua.

MAS mengakui sabu tersebut dimilikinya untuk dijual di wilayah Soppeng. Ia juga mengaku telah beberapa kali membawa paket sabu masuk ke wilayah tersebut, dan AR mengakui bahwa dua sachet sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang rencananya akan dijual seharga Rp1.300.000 di wilayah Bone.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegasnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar, > Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

11 Jun 2025

Polisi mengamankan seorang pria warga Soppeng yang diduga mengedarkan sabu


ZONA BUSER  SOPPENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, petugas dari Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin mengamankan seorang pria berinisial SB, warga Kelurahan Donri-Donri, di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

foto barang bukti


Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SB dan berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,03 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp6.600.000 dan disimpannya untuk kemudian diedarkan. Tersangka diketahui telah menjadi salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang tengah berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

6 Jun 2025

Dua Rumah Kosong Kemasukan Pencuri, Polisi Menyelidiki


ZONA BUSER ,WAJO – Kapolsek Tempe, AKP Candra Said Nur, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Tempe, IPDA H. Abu, SH., MH., bersama personel piket mendatangi lokasi pencurian di dua unit rumah kosong di Jalan Dahlia, Kelurahan Lapongkoda, Kabupaten Wajo, Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 14.25
 WITA.

Polisi Selediki


Menurut IPDA H. Abu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membobol rumah pertama dengan merusak pintu depan. Setelah itu, pelaku naik ke lantai dua dan mengambil sebuah celengan dari dalam kamar. Selanjutnya, pelaku juga masuk ke rumah kedua dengan merusak jendela, namun pemilik rumah memastikan tidak ada barang yang hilang.

"Korban, atas nama Andi Gusti, melaporkan satu buah celengan yang hilang. Namun, jumlah isi celengan tersebut belum dapat dipastikan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Wajo, mencatat identitas korban dan para saksi, serta mendata barang yang hilang. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan resmi di Mapolsek.

"Kami juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk membantu mengidentifikasi pelaku," tutup IPDA H. Abu.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi pencurian tersebut.

**Kasi Humas Polres Wajo**

26 Mei 2025

"Dua Perempuan Terjerat Kasus Pencopetan di Pasar Waepute, Ini Kronologinya!"

                            foto Ilustrasi

ZONA BUSER ,SOPPENG-Dua Prempuan  dari Kabupaten Maros berhasil diamankan oleh warga Pasar Waepute, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, setelah diduga melakukan pencopetan terhadap sejumlah pengunjung pasar pada Senin pagi (26/5/2025) sekitar pukul 10.15 WITA.


Foto Pelaku yang Diamankan

Kedua pelaku tak terduga berinisial Y (43) dan M (62) tertangkap tangan saat mencoba mengambil barang dari tas salah satu korban, Hj. Anadi (48), warga Desa Marioriaja. Saksi mata, Hj. Yesi (38) dan Lili (28), menyaksikan langsung aksi pencopetan tersebut dan langsung mengingatkan korban. Berkat cepatnya reaksi warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.

Selain Hj. Anadi, dua korban lain yang melaporkan kehilangan barang adalah Nurmin (50) dari Desa Umpungeng dan Yupe (62) dari Desa Gattareng.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu kantong kresek berisi pakaian, satu pisau cutter yang dibungkus uang Rp2.000, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Petugas Polsek Marioriwawo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sabaruddin, S.Sos, tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WITA.

Terduga pelaku bersama barang bukti dan para korban langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi kesigapan warga yang berhasil mengamankan pelaku sebelum kejadian menjadi lebih parah. Keamanan di pasar harus menjadi perhatian bersama agar pengunjung merasa aman,” ujar Ipda Sabaruddin.

Polsek Marioriwawo berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di wilayah Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

Melalui patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat, Polsek Marioriwawo terus berupaya mencegah tindak kejahatan seperti pencopetan dan kejahatan lainnya.

16 Mei 2025

"Kasus Pencabulan Anak di Soppeng 2025: Kekejaman Terhadap Generasi Masa Depan"

ZONA BUSER , SOPPENG-Polres Soppeng berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur dalam rangka Operasi Pekat Lipu 2025. Pelaku berinisial N (50 tahun) ditangkap di Palla Otae, Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025, sekira pukul 17.15 Wita.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tanggal 15 Mei 2025, pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, yaitu Per. M. Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menyuruh korban masuk ke dalam rumah, kemudian melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 07 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 Wita, di Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.

Personel Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh AIPDA Jumaldi, S.E., melakukan penangkapan terhadap pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Marioriaja, Kec. Marioriwawo, Kab. Soppeng. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa Polres Soppeng akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus pencabulan anak di bawah umur. "Kami tidak akan mentolerir perbuatan keji seperti ini dan akan terus bekerja keras untuk melindungi anak-anak di Kabupaten Soppeng," ujarnya.

Kapolres Soppeng juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila ada hal yang tidak berkenang.**)

13 Mar 2025

Kasus Pemerkosaan di Soppeng: Pelaku Diamankan, Korban Divisum



ZONA BUSER , SOPPENG-Sebuah kejadian yang miris kembali terjadi di kabupaten Soppeng, seorang pria diduga menyetubuhi anak dibawah umur.


foto pelaku

Kapolsek lilirilau Akp AKP Asep Sibli dalam konfirmasi media menyampaikan, " Bahwa benar telah terjadi hal itu, dimana pelaku inisial JF ( pria) melakukan pemerkosaan anak dibawah umur yang masih pelajar kelas 1 SD" jelasnya. Kejadian di Cabbeng  malam Kamis   13/3/2025, bebernya


Pelaku sudah  diamankan di polres Soppeng ," ujar  Kapolsek Lilirilau


Atas perbuatannya, pelaku  dalam proses hukum oleh polres Soppeng. Dan sementara korban sudah divisum, pungkasnya

7 Mar 2025

Pengedar Narkotika Jenis Sabu Terjaring di Operasi Polres Soppeng


ZONA BUSER , SOPPENG-Polres Soppeng berhasil menangkap terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kp. Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau, Kab. Soppeng. Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh Personil Sat Resnarkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba IPDA Jusbar. Jumat, 7 Maret 2025. Pukul 01.00 Wita.


Terduga pelaku yang ditangkap adalah AA, umur 37 tahun yang berdomisili di Togora, Desa Palangiseng, Kec. Lilirilau Kab. Soppeng.


KBO Sat Resnarkoba menyatakan bahwa, "Barang bukti yang disita adalah 5 (lima) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya sekitar 5,36 gram, yang tersangka hendak jualkan dengan harga Rp.8.000.000". Kata IPDA Jusbar.


Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Dalam hal ini Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K berharap,  penangkapan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana narkotika dan dapat membantu mengurangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

5 Mar 2025

Tim Resmob Polres Soppeng Berhasil Menangkap Tersangka Penganiayaan yang Buron Setahun


ZONA BUSER , SOPPENG-Tim Resmob polres Soppeng berhasil mengamankan Seorang warga Dabbere Desa pattojo yang  masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO) polres Soppeng.


Warga tersebut lebih dari satu tahun dalam pelarian

Dimana kasusnya  penganiayaan di Lolloe Kecamatan Lalabata kabupaten Soppeng tersangka yang berinisial Bontus (18), Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024

Kasatreskrim polres Soppeng AKP Nurman Matasa,S.H,.M.H membenarkan kepada wartawan bahwa tersangka inisial Bontus yang selama ini masuk DPO polres Soppeng.

"Warga Dabbare Desa Pattojo tersangka sudah diamankan di Mapolres Soppeng atas kerja keras anggota," Ucap kepada wartawan,Rabu 05-03-2025.

Ia juga menyampaikan sebelum anggota melakukan penangkapan, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Penganiayaan sedang berada di rumahnya.

Kemudian anggota bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku .

Bersama Tim Resmob polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi,SE bergerak cepat bersama anggota mendatangi rumah kediaman tersangka.

"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka  di rumah kediamannya di Dabbare Desa Pattojo pada hari Rabu 05-03-2025.Tersangka tidak  melakukan  perlawanan," ucap Kasatreskrim polres Soppeng.

4 Mar 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Gerebek Kos di Makassar, Amankan 2 Kg Ganja dan 524 Gram Tembakau Sintetis


ZONA BUSER , MAKAASSAR-Tim Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah rumah kos di Kota Makassar. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) di Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Polisi menangkap seorang pria berinisial TH (27), warga Kabupaten Bulukumba.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta cairan sintetis siap pakai sebanyak 90 mililiter. Selain itu, polisi juga mengamankan alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis.


Menurut laporan kepolisian, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos tersebut. Tim yang dipimpin IPTU Syamsukardin, S.H., dan IPDA Mukhtar Zainuddin kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan kamar yang dihuni tersangka.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan narkotika melalui media sosial, khususnya Instagram. Barang haram tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000 per paket. Dari hasil bisnis ilegal ini, tersangka mengaku mendapatkan upah sekitar Rp3,5 juta.


Setelah ditangkap, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polda Sulsel akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat.

Tim Opsnal Subdit III Polda Sulsel Tangkap Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Wajo



ZONA BUSER , MAKASSAR-Tim Opsnal Unit 3 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Wajo. Operasi ini dipimpin oleh AKP Rudi, S.E., dengan penangkapan yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, serta di Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng, Wajo, 28 Februari 2025.


Penangkapan Terduga Pelaku  yang diamankan adalah seorang pria dengan inisial FM (48), warga Desa Lauwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Berdasarkan informasi yang diperoleh tim dari seorang informan, daerah tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.


Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Unit 3 Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Sekitar pukul 16.00 WITA, tim mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir Jalan Poros Makassar–Palopo. Setelah diamankan dan digeledah, tim tidak menemukan barang bukti narkotika pada pelaku.


Namun, pemeriksaan terhadap ponsel pelaku mengungkapkan adanya percakapan mencurigakan melalui aplikasi WhatsApp dengan seseorang bernama Araa’e. Dalam percakapan tersebut, FM diketahui telah memesan sabu dan diarahkan untuk mengambil barang tersebut di bawah sebuah tiang papan bicara di pinggir jalan Desa Passeloreng, Kecamatan Gilireng.


Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu, dua sachet klip bening berisi sabu dengan berat bruto 101,7 gram. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit ponsel Vivo warna coklat milik pelaku sebagai barang bukti.


Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I.


Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved