Kriminal
-->

23 Jul 2025

Sukses! Polisi Soppeng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap di Sulteng

                               Foto Ilustrasi
ZONA BUSER , SOPPENG- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng bersama Polsek Marioriwawo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Hukun Polsek Kecamatan Marioriwawo Polres Soppeng.  Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Senin, 21 Juli 2025.

Pelaku

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA SABARUDDIN, S.Sos, bersama personel gabungan dari Polsek Marioriwawo. Sedangkan proses penyelidikan dan pemantauan media sosial sebelumnya dilakukan oleh tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng yang dipimpin langsung oleh AIPDA JUMALDI, S.E.

Barang Bukti

Pelaku berinisial R (19), warga Kabupaten Wajo, diamankan setelah sepeda motor hasil curian yang diposting untuk dijual secara daring di grup Facebook wilayah Morowali berhasil dilacak oleh tim penyidik.


Korban dalam kasus ini adalah A (47), seorang PNS, warga Lingkungan Mallekana, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Sepeda motor miliknya, Kawasaki KLX warna putih dengan Nopol DA 5251 ZW, dicuri saat diparkir di depan rumah.


Berbekal informasi dari media sosial, tim melakukan strategi pemancingan terhadap pelaku hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Bahodopi, Kabupaten Morowali, tanpa perlawanan.


Barang Bukti yang Diamankan:


1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX warna putih Nopol DA 5251 ZW.



Hasil interogasi awal menyatakan bahwa pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dan membawanya ke Morowali untuk dijual.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.


Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP DODIE RAMAPUTRA, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk kerja sama lintas wilayah dan respons cepat atas laporan masyarakat.


“Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh tim gabungan yang telah bekerja cepat dan terukur. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menindak setiap pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Soppeng,” ujar AKP Dodie.


29 Jun 2025

Kinerja Cemerlang Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng yang berhasil ungkap Kasus Bobol Kios dan Tiga Lokasi Lain

          Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng

ZONA BUSER , SOPPENG- Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Cabenge, Kecamatan Lilirilau, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di empat lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Lalabata.

pelaku

Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 Wita di sebuah rumah kost di Jalan Wijaya, Kelurahan Botto. Operasi ini dipimpin langsung oleh Aipda Jumaldi, S.E bersama anggota Resmob Polres Soppeng.
Barang Bukti

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Syamsuddin, pemilik kios di Kelurahan Lalabata Rilau, yang mengaku tempat usahanya dibobol oleh pelaku. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/130/VI/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tanggal 23 Juni 2025, pelaku merusak bagian dinding kios menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang berharga. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan dan penelusuran yang dilakukan tim Resmob, identitas dan keberadaan AF berhasil diketahui. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi lainnya, yakni di Jalan Samudra, Jalan Wijaya, dan kawasan Tuju Wali Wali, semuanya masih berada di wilayah Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Soppeng. Ia juga menambahkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K memberi apresiasi atas gerak cepat tim Resmob dalam merespon laporan masyarakat.

"Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Soppeng. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini merupakan upaya dalam melindungi hak dan keamanan masyarakat," tegas Kapolres.

Polres Soppeng mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar.

16 Jun 2025

Soppeng: Satresnarkoba Polres Gagalkan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap!"


     
                 (Foto Dua pelaku narkotika )

ZONA BUSER , SOPPENG-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL.

Tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., melakukan penangkapan terhadap MAS di Jalan Poros Cakkuridi, Desa Abbanuange. Dari tangan pelaku, ditemukan satu sachet plastik bening berisi sabu seberat 0,46 gram serta satu unit ponsel Android Realme 11 warna silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari AR di Kampung Tobenteng, Kabupaten Bone, seharga Rp700.000. Tim kemudian bergerak ke lokasi yang disebutkan dan menangkap AR. Dari pelaku kedua ini, ditemukan dua sachet sabu seberat 1,22 gram dan satu unit ponsel Android Oppo A53 warna biru tua.

MAS mengakui sabu tersebut dimilikinya untuk dijual di wilayah Soppeng. Ia juga mengaku telah beberapa kali membawa paket sabu masuk ke wilayah tersebut, dan AR mengakui bahwa dua sachet sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang rencananya akan dijual seharga Rp1.300.000 di wilayah Bone.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku narkotika tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Ini bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari kerusakan akibat narkotika,” tegasnya.

Kedua pelaku disangkakan melanggar, > Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

11 Jun 2025

Polisi mengamankan seorang pria warga Soppeng yang diduga mengedarkan sabu


ZONA BUSER  SOPPENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengambil tindakan tegas terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 11 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WITA, petugas dari Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin mengamankan seorang pria berinisial SB, warga Kelurahan Donri-Donri, di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

foto barang bukti


Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap SB dan berhasil menemukan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,03 gram. Selain itu, turut diamankan pula satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, SB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia menyebut bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp6.600.000 dan disimpannya untuk kemudian diedarkan. Tersangka diketahui telah menjadi salah satu Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang tengah berlangsung di wilayah Sulawesi Selatan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kabupaten Soppeng. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang kepada siapa pun yang berupaya merusak generasi bangsa dengan narkoba.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, SB disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memiliki, menguasai, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika golongan I tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

6 Jun 2025

Dua Rumah Kosong Kemasukan Pencuri, Polisi Menyelidiki


ZONA BUSER ,WAJO – Kapolsek Tempe, AKP Candra Said Nur, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Tempe, IPDA H. Abu, SH., MH., bersama personel piket mendatangi lokasi pencurian di dua unit rumah kosong di Jalan Dahlia, Kelurahan Lapongkoda, Kabupaten Wajo, Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 14.25
 WITA.

Polisi Selediki


Menurut IPDA H. Abu, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membobol rumah pertama dengan merusak pintu depan. Setelah itu, pelaku naik ke lantai dua dan mengambil sebuah celengan dari dalam kamar. Selanjutnya, pelaku juga masuk ke rumah kedua dengan merusak jendela, namun pemilik rumah memastikan tidak ada barang yang hilang.

"Korban, atas nama Andi Gusti, melaporkan satu buah celengan yang hilang. Namun, jumlah isi celengan tersebut belum dapat dipastikan," ujarnya.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Inafis Polres Wajo, mencatat identitas korban dan para saksi, serta mendata barang yang hilang. Korban juga diarahkan untuk membuat laporan resmi di Mapolsek.

"Kami juga memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk membantu mengidentifikasi pelaku," tutup IPDA H. Abu.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik aksi pencurian tersebut.

**Kasi Humas Polres Wajo**

26 Mei 2025

"Dua Perempuan Terjerat Kasus Pencopetan di Pasar Waepute, Ini Kronologinya!"

                            foto Ilustrasi

ZONA BUSER ,SOPPENG-Dua Prempuan  dari Kabupaten Maros berhasil diamankan oleh warga Pasar Waepute, Desa Gattareng, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng, setelah diduga melakukan pencopetan terhadap sejumlah pengunjung pasar pada Senin pagi (26/5/2025) sekitar pukul 10.15 WITA.


Foto Pelaku yang Diamankan

Kedua pelaku tak terduga berinisial Y (43) dan M (62) tertangkap tangan saat mencoba mengambil barang dari tas salah satu korban, Hj. Anadi (48), warga Desa Marioriaja. Saksi mata, Hj. Yesi (38) dan Lili (28), menyaksikan langsung aksi pencopetan tersebut dan langsung mengingatkan korban. Berkat cepatnya reaksi warga sekitar, kedua pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri.

Selain Hj. Anadi, dua korban lain yang melaporkan kehilangan barang adalah Nurmin (50) dari Desa Umpungeng dan Yupe (62) dari Desa Gattareng.

Barang bukti yang berhasil disita berupa satu kantong kresek berisi pakaian, satu pisau cutter yang dibungkus uang Rp2.000, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Petugas Polsek Marioriwawo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sabaruddin, S.Sos, tiba di lokasi sekitar pukul 10.45 WITA.

Terduga pelaku bersama barang bukti dan para korban langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi kesigapan warga yang berhasil mengamankan pelaku sebelum kejadian menjadi lebih parah. Keamanan di pasar harus menjadi perhatian bersama agar pengunjung merasa aman,” ujar Ipda Sabaruddin.

Polsek Marioriwawo berkomitmen menjaga keamanan dan melindungi masyarakat di wilayah Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.

Melalui patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat, Polsek Marioriwawo terus berupaya mencegah tindak kejahatan seperti pencopetan dan kejahatan lainnya.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved