Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Soppeng pada tanggal 28 Oktober 2025, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Soppeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi enam orang terduga pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Soppeng.
Peristiwa diduga terjadi pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo, serta di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.
Polres Soppeng menegaskan bahwa identitas maupun foto korban dan para terduga pelaku tidak dapat dipublikasikan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga proses hukum yang sedang berjalan.
Demikian disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan etika pemberitaan, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan anak di bawah umur.//
Sumber **Kasat Reskrim Polres Soppeng
AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.
 
















FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram