Kriminal
-->

30 Okt 2025

Soppeng Diguncang Kasus Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur

        foto ilustrasi

ZONA BUSER , SOPPENG-Terkait Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Kabupaten Soppeng. Polres Soppeng melalui Sat Reskrim membenarkan bahwa telah dilakukan penanganan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Perkara tersebut dilaporkan ke Polres Soppeng pada tanggal 28 Oktober 2025, dan saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Soppeng. Berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi enam orang terduga pelaku berdomisili di wilayah Kabupaten Soppeng.

Peristiwa diduga terjadi pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda, yakni di Kelurahan Tettikenrarae Kecamatan Marioriwawo, serta di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Dalam proses penanganan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pengumpulan alat bukti untuk memperjelas peristiwa yang terjadi.

Polres Soppeng menegaskan bahwa identitas maupun foto korban dan para terduga pelaku tidak dapat dipublikasikan demi melindungi hak-hak anak serta menjaga proses hukum yang sedang berjalan.

Demikian disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dengan tetap mengedepankan etika pemberitaan, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan anak di bawah umur.// 

Sumber **Kasat Reskrim Polres Soppeng

AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H.


25 Okt 2025

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Soppeng



                             Foto Ilustrasi 


ZONA BUSER , SOPPENG-Pesonel unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres  Soppeng berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian berinisial Wawan Purnawan alias Kenno (23) di BTN Kayangan, Kelurahan Botto, Kecamatan Lalabata, pada Minggu dini hari, 19 Oktober 2025.

foto pelaku 


Dalam penangkapan tersebut Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP DODIE RAMAPUTRA, SH, MH saat dikonfirmasi media zonabuser.id melalui Waths App ( Wa ) Sabtu ( 25/10) menyampaiakan, ' Itu benar " ujarnya

Foto Kasat Res Polres Soppeng

Dari hasil penyelidikan dan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Soppeng, dengan jumlah sekitar 30 TKP. Barang yang dicuri bervariasi, seperti tabung gas, rokok, uang tunai, dan barang kebutuhan lainnya.

Modus pelaku umumnya membongkar dinding atau pintu kios dan warung yang dalam keadaan tertutup pada malam hari. Hasil curian dijual, kemudian uangnya digunakan untuk membeli makanan serta bermain judi online.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara tim masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku di TKP lainnya.

Sumber // Kasat Reskrim Polres Soppeng 
AKP DODIE RAMAPUTRA, SH, MH



10 Okt 2025

Siapa Erik Gunawan alias EG (23) dari Labessi? Ini Kasusnya


ZONA BUSER , SOPPENG- Polsek Lalabata berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di  RSUD Latemmamala  Kabupaten Soppeng. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Lalabata, IPTU Mahmuddin, saat ditemui disela-sela kegiatannya. Jumat (10/10/2025).

IPTU Mahmuddin menjelaskan bahwa pelaku pencurian atas nama Erik Gunawan alias EG (23), warga Lalangnge, Kelurahan Labessi, Kecamatan Marioriwawo.

Pelaku berhasil diamankan oleh Security RSUD Latemmamala kemudian dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan.

"Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan, pelaku mengakui perbuatannya, bahwa dia  melakukan pencurian di RSUD Latemmamala termasuk yang baru-baru ini di Perawatan Bedah, " ucap Mahmuddin.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa,  pelaku sebelumnya sudah di tahan dengan kasus yang sama dengan kasus pencurian di beberapa lokasi ," ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah salah seorang keluarga pasien melaporkan kehilangan barang berharga di RSUD Latemmamala.

Direktur Rumah Sakit Latemmamala, 
dr. Mudirusniah Sp.KJ, M.Kes, memerintahkan untuk pelaporan ke polisi setelah audit internal.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polsek Lalabata dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dengan kerja cepat dan tepat, polisi mampu merespons laporan warga dan menangkap pelaku tindak kriminal, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga Kecamatan Lalabata.

17 Sep 2025

Polres Soppeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Lobster, Masyarakat Diminta Waspada


ZONA BUSER , SOPPENG-Jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng amankan kasus tindak pidana pencurian yang menjadi salah satu target operasi (Non-TO) Sikat Lipu 2025. Terduga pelaku berinisial AF (39) diamankan di kediamannya di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, pada Kamis malam, 11 September 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.
Barang Bukti

Kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan 250 ekor lobster di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 22 Agustus 2025 dini hari. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7.000.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Soppeng mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Setelah dipastikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berkat kerja cepat tim di lapangan.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terpisah, Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi terhadap kinerja jajarannya serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Soppeng Tangkap Pelaku Peredaran Gelap Narkotika, Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap


ZONA BUSER , SOPPENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah BTN Malaka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 03.30 WITA. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan seorang lelaki berinisial D (25), warga Kecamatan Lalabata, beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait tindak pidana narkotika.

Kasat Narkoba Polres Soppeng, menyampaikan bahwa dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan satu sachet sabu. Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya, ditemukan kembali dua sachet sabu lainnya, timbangan digital, pireks, pipet, serta sejumlah plastik sachet kosong. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,46 gram.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba yang sigap dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak segan melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Mari bersama-sama menjaga Soppeng agar tetap aman dan terbebas dari pengaruh narkoba,” pungkasnya.

7 Sep 2025

Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 2 Kg Sabu di Makassar



ZONA BUSER , MAKASSAR-Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, Sabtu (06/09/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Penangkapan dipimpin oleh Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Barang Bukti



Adapun tersangka yang diamankan berinisial SCA (48), warga Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, satu lembar resi pengiriman, serta satu unit kulkas mini berisi dua plastik teh Cina yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.102 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Surabaya dengan tujuan Kabupaten Wajo melalui jasa ekspedisi di Kota Makassar. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang pria datang mengambil paket tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam kulkas mini yang dibawa pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku diminta oleh seseorang melalui media sosial untuk mengambil paket tersebut dengan imbalan tertentu. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved