Foto Ruangan DPRD Soppeng dalam gelar RDP
zonabuser,id, SOPPENG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng memberikan klarifikasi tegas terkait polemik penempatan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Soppeng, Rabu (7/1/2026).
BKPSDM menegaskan bahwa seluruh proses penempatan PPPK Paruh Waktu telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Soppeng, Rusman, menjelaskan bahwa pengalihan penempatan delapan PPPK dari Sekretariat DPRD ke Sekretariat Daerah bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah.
“Kami hanya menjalankan proses sesuai dengan arahan dan persetujuan dari BKN Makassar. Jadi sangat keliru jika dikatakan ini kebijakan daerah,” tegas Rusman di hadapan anggota Komisi I DPRD Soppeng.Ia mengungkapkan, dasar penempatan tersebut merujuk pada pendataan mandiri Non-ASN tahun 2021 yang dilakukan masing-masing pegawai melalui akun pribadi. Hasil pendataan tersebut kemudian divalidasi oleh BKN dan menjadi dasar penetapan penempatan saat ini.
Menurut Rusman, BKPSDM hanya berperan sebagai fasilitator administrasi sesuai dengan hasil validasi pusat, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau menentukan penempatan di luar keputusan BKN.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Soppeng, Andi Takdir Akbar Singke, digelar untuk mengurai polemik penempatan 8 PPPK Paruh Waktu yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.
“RDP ini kami laksanakan untuk mengetahui secara utuh duduk persoalan yang berkembang di masyarakat terkait 8 PPPK Paruh Waktu,” ujar Andi Takdir, legislator Partai Demokrat.
Rapat tersebut dihadiri lima anggota Komisi I DPRD Soppeng, yakni Andi Takdir Akbar Singke (Demokrat), Andi Mahfud (NasDem), Drs. Kamaruddin (PDIP), Hj. Andi Wahda (Golkar), dan A. Silvi (Demokrat).
Di sisi lain, polemik administratif ini diketahui turut berujung pada dugaan tindak kekerasan. Rusman telah melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada 24 Desember 2025 ke pihak kepolisian pada 28 Desember 2025.
Meski klarifikasi dan mediasi di tingkat legislatif telah dilakukan, proses hukum atas laporan tersebut tetap berjalan dan kini ditangani oleh aparat penegak hukum.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram