Foto Ilustrasi
zonabuser,id, SOPPENG – Seorang warga Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, yang diketahui berusia sekitar 50 tahun, diduga menghamili anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun. Dugaan kasus asusila tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Senin 5 Januari 2026
Informasi ini diperoleh dari sumber warga Desa Labokong yang enggan disebutkan identitasnya. Menurut sumber tersebut, kehamilan korban pertama kali diketahui oleh pihak keluarga sekitar Oktober 2025. Namun, pada saat itu, identitas pria yang menghamili korban belum diketahui karena korban masih merahasiakannya.
Selanjutnya, sekitar November 2025, korban yang masih berusia 16 tahun meninggalkan Kabupaten Soppeng menuju Kabupaten Palopo dengan alasan ingin melahirkan di sana. Keberangkatan korban tersebut diketahui oleh pihak keluarga.
Sekitar Desember 2025, korban diketahui telah melahirkan di Kabupaten Palopo. Setelah beberapa waktu, korban akhirnya bersedia menceritakan kepada kerabat dekatnya bahwa pria yang menghamilinya diduga adalah ayah kandungnya sendiri, yang berinisial MT.
Atas pengakuan tersebut, pihak keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum. Pada Minggu, 4 Januari 2026, keluarga korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Soppeng untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan awal dan penyelidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang diharapkan dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban, mengingat korban masih berstatus anak di bawah umur.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram