Bupati Soppeng Warning OPD: Jangan Lagi Susun Anggaran Sekadar Copy Pola Tahun Sebelumnya
SOPPENG — Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala perangkat daerah agar mengubah pola dalam menyusun program dan kegiatan penganggaran daerah.
Suwardi menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi mengusulkan program hanya karena mengikuti pola anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Penegasan tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng dengan agenda penyerahan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026, Senin (14/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Soppeng H. Naspidin dan dihadiri 23 anggota DPRD Soppeng.
Dalam sambutannya, Suwardi meminta setiap usulan program dan kegiatan benar-benar diuji sebelum dimasukkan dalam penganggaran. Pengujian tersebut mencakup urgensi, manfaat, kesiapan pelaksanaan hingga kemampuan pembiayaan.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” tegas Suwardi.
Menurutnya, perubahan APBD 2026 harus disusun dengan prinsip efektivitas dan efisiensi serta diarahkan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Jangan Sekadar Mengulang Anggaran
Pesan Bupati tersebut menjadi sorotan penting dalam pembahasan perubahan APBD. Sebab, setiap rupiah anggaran daerah semestinya memiliki alasan yang jelas, manfaat yang terukur dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal pada paruh pertama tahun anggaran, termasuk perubahan proyeksi pendapatan, kepastian SiLPA tahun sebelumnya serta kebutuhan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang mendesak.
Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,023 triliun, meningkat sekitar Rp89,906 miliar dibandingkan APBD pokok.
Sementara belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,089 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk pemenuhan kewajiban layanan dasar publik yang belum tuntas, perbaikan infrastruktur serta penanggulangan dampak ekonomi langsung di masyarakat.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp86,268 miliar yang bersumber dari SiLPA audited. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,041 miliar dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang PEN.
Waktu Makin Sempit, Program Harus Realistis
Suwardi juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan APBD 2026 semakin terbatas. Karena itu, pembahasan perubahan anggaran bersama DPRD harus dilakukan secara efektif dan tidak sekadar mengejar penyelesaian administrasi.
Dokumen anggaran diminta dicermati secara detail agar setiap program yang disepakati benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan dapat direalisasikan.
“Kami sangat mengharapkan sumbangsi saran, koreksi dan kritik yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujarnya.
Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya diserahkan kepada DPRD Soppeng untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kini bola berada di tangan DPRD dan OPD. Apakah perubahan APBD 2026 benar-benar akan menghasilkan program yang lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat, atau kembali terjebak dalam pola penganggaran rutin yang selama ini berjalan? Pembahasan Banggar dan TAPD akan menjadi ruang penting untuk menguji hal tersebut.

