RDTR Lilirilau Mulai Dibahas, Pemkab Soppeng Soroti Kepastian Tata Ruang dan Investasi
SOPPENG — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai membahas penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kecamatan Lilirilau melalui Focus Group Discussion (FGD) I, Selasa (15/9/2026).
Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan, penyusunan RDTR dan KLHS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan wilayah secara terarah, terpadu dan berkelanjutan.
Menurutnya, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun dunia usaha dalam memanfaatkan ruang.
“FGD ini merupakan langkah awal dalam menentukan arah pembangunan di Kecamatan Lilirilau ke depannya,” kata Suwardi.
Suwardi meminta seluruh pihak yang terlibat memberikan masukan konstruktif serta menyampaikan data yang akurat. Ia berharap RDTR yang nantinya disusun benar-benar dapat menjadi acuan pembangunan dan bukan hanya berhenti sebagai dokumen perencanaan.
Delapan RDTR Ditargetkan
Penyusunan RDTR Kecamatan Lilirilau mendapat dukungan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN melalui proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) Batch I Tahun Anggaran 2026, yang bekerja sama dengan Bank Dunia.
Suwardi mengatakan, Pemkab Soppeng sebelumnya telah merencanakan penyusunan delapan RDTR yang mewakili masing-masing kecamatan. Rencana tersebut disebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 8 Tahun 2012.
“Bantuan teknis ini sangat membantu daerah dalam mewujudkan amanat yang telah tertuang dalam peraturan daerah tersebut,” ujarnya.
Bukan Sekadar Peta, Persoalan Ruang Mulai Digali
FGD yang digelar di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort Watansoppeng tersebut menjadi forum awal untuk menggali berbagai kondisi dan persoalan tata ruang di Kecamatan Lilirilau.
Pembahasan mencakup delineasi wilayah perencanaan, isu strategis kewilayahan dan pembangunan berkelanjutan, potensi wilayah, persoalan pemanfaatan ruang, kebutuhan pengembangan kawasan, infrastruktur, kawasan lindung hingga kawasan budi daya.
Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui diskusi kelompok yang melibatkan perempuan, kelompok rentan dan kaum muda.
Pelibatan kelompok tersebut menjadi bagian penting untuk menggali persoalan dan kebutuhan kewilayahan yang terkadang tidak terlihat dalam data administratif pemerintah.
Masukan dari berbagai kelompok nantinya menjadi bahan dalam penyusunan RDTR dan KLHS Kecamatan Lilirilau.
Melibatkan Pemerintah hingga Kelompok Masyarakat
FGD melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah pusat, Pemprov Sulsel, Pemkab Soppeng, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan, kelompok tani dan ekonomi lokal, masyarakat adat, kelompok perempuan, penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, sektor bisnis, tim konsultan hingga Tim Bank Dunia.
Dari Pemkab Soppeng, peserta berasal dari sejumlah perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan tata ruang dan pembangunan, termasuk bidang lingkungan hidup, pertanian, perumahan, perhubungan, pendidikan, kesehatan, sosial serta pemberdayaan masyarakat desa.
Unsur kecamatan dan wilayah perencanaan juga ikut dilibatkan dalam pembahasan.
Sejumlah peserta mengikuti kegiatan secara daring. Dari unsur kementerian/lembaga hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.
Sementara dari Pemprov Sulsel, peserta daring berasal dari Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Bappelitbangda; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral serta Ketua IAP Provinsi Sulawesi Selatan.
Kini tantangannya bukan hanya menyusun RDTR, tetapi memastikan dokumen tersebut benar-benar menjadi pedoman dalam mengendalikan pemanfaatan ruang di Lilirilau, sehingga pembangunan tidak berjalan tanpa arah dan kepentingan masyarakat tetap menjadi bagian utama dalam setiap keputusan tata ruang.


