Tangki Modifikasi hingga Barcode Palsu, Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus BBM Subsidi
MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran Polres mengungkap 10 perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 17 orang tersangka diamankan.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar, 6.363 liter Pertalite, 12 kendaraan roda empat, satu truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jerigen, 21 barcode serta dua mesin pompa hisap.
Kapolda mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui pengawasan intensif oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel dan Polres jajaran.
“Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Kapolda.
Modus Beragam
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Di antaranya menggunakan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, hingga kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua tersangka. Dalam kasus tersebut, pelaku diduga menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi di SPBU sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.
Sementara Ditpolairud mengungkap dua laporan dengan empat tersangka yang diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali.
Pengungkapan juga dilakukan Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba dan Selayar dengan modus yang relatif serupa, yakni membeli, menampung, mengangkut atau menjual kembali BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Di Wajo, polisi mengamankan tujuh kendaraan, puluhan jerigen berisi BBM, pelat nomor dan mesin pompa hisap dari perkara yang melibatkan enam tersangka.
Sementara di Toraja Utara dan Selayar, polisi masing-masing mengamankan satu unit mobil tangki berisi sekitar 4.000 liter solar.
Terancam 6 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Ancaman pidananya mencapai enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan. Personel kepolisian juga ditempatkan di sejumlah SPBU untuk melakukan pemantauan dan pengamanan.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.
Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying
Polda Sulsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan hanya karena informasi maupun isu yang belum dipastikan kebenarannya.
Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Kasman mengapresiasi langkah kepolisian bersama Pertamina dan stakeholder terkait dalam menjaga distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Hal senada disampaikan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat sehingga pengawasan dan penyalurannya menjadi tanggung jawab bersama.
Penegakan hukum tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa distribusi BBM bersubsidi tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang dapat merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
