8 Mei 2025

"Mengapa Knalpot Bising Dilarang? Menelusuri UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009"
Penggunaan knalpot racing yang bising di jalan raya dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas. Masyarakat yang merasa terganggu dapat menempuh jalur hukum, dan polisi dapat menindak pengguna knalpot bising dengan tilang dan sanksi lainnya.
Penjelasan Lebih Lanjut:
1. Pelanggaran Hukum:
Penggunaan knalpot yang tidak standar, termasuk knalpot racing yang bising, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
2. Sanksi:
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising meliputi:
- Tilang dengan denda hingga Rp 250.000.
- Penyitaan sementara knalpot yang tidak standar.
- Penindakan pidana dalam kasus yang lebih serius, seperti membuat kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum.
3. Ketentuan Hukum:
Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor, termasuk knalpot, yang harus dipenuhi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
4. Gangguan Masyarakat:
Knalpot racing yang bising dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari atau di daerah permukiman.
5. Pilihan Hukum:
Selain menempuh jalur tilang, masyarakat yang merasa terganggu juga dapat:
- Melapor ke kepolisian.
- Menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian akibat gangguan suara.
6. Tindakan Kepolisian:
Polisi melakukan razia dan operasi untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising. Mereka juga dapat memberikan edukasi dan peringatan kepada bengkel-bengkel yang membuat knalpot tidak standar.
7 Mei 2025

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Palopo, Berikan Arahan Strategis Jelang PSU Pilwalkot
5 Mei 2025

Cek Ruang Tahanan, Wakapolres Wajo Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Urban Pitumpanua Intensifkan Patroli Blue Light Malam Hari
3 Mei 2025

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Satgas Yonif 715/Mtl Resmikan Rumah Pintar

2 Mei 2025

Personel Polres Wajo Kawal Pengamanan Aksi Unjuk Rasa HMI di DPRD

Upacara Peringatan Hardiknas 2025 Dihadiri Wakapolres Wajo

Kapolda Sulsel Terima Silaturahmi Perwakilan Buruh, Bahas Komitmen Bersama Lewat Desk Ketenagakerjaan
1 Mei 2025

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pengamanan May Day di Fly Over Makassar

"Kebebasan Pers di Indonesia: Konsekuensi Hukum bagi Penghalang Jurnalis"
Tugas jurnalis, yang mencakup mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi atau diintimidasi. Setiap tindakan yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana.
Perlindungan Hukum:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers, termasuk hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Tindakan Melawan Hukum:
Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers.
Sanksi:
Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Contoh:
Tindakan yang dianggap menghalangi tugas jurnalis meliputi kekerasan, penyitaan alat kerja, intimidasi, dan penyensoran.
Kode etik Junalist
Jurnalistik adalah seperangkat pedoman perilaku profesional yang wajib diikuti oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial dalam pemberitaan, serta melindungi hak-hak masyarakat.
Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar aturan, tetapi juga landasan moral bagi wartawan untuk menjaga kredibilitas dan integritas profesi. Kode etik ini berisi norma-norma yang mengatur berbagai aspek pekerjaan jurnalis, termasuk cara mengumpulkan, menyajikan, dan menyebarkan informasi.
Tujuan Kode Etik Jurnalistik:
Menjaga Akurasi dan Keberimbangan:
Wartawan harus selalu menguji informasi sebelum disiarkan dan memberikan ruang atau waktu pemberitaan yang proporsional kepada semua pihak.
Menghindari Penyesatan:
Pemberitaan tidak boleh memutarbalikkan fakta, menyesatkan, atau bersifat fitnah.
Memenuhi Tanggung Jawab Sosial:
Jurnalis harus selalu mempertimbangkan dampak pemberitaannya terhadap masyarakat dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi.
Melindungi Hak-Hak Masyarakat:
Kode etik melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan hak untuk dilindungi identitasnya dalam kasus tertentu.
Menjaga Profesionalisme:
Kode etik mendorong wartawan untuk selalu menjaga independensi, objektifitas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Contoh-contoh Isu yang Diatur dalam Kode Etik Jurnalistik:
Independensi dan Objektivitas Wartawan
Akurasi dan Keberimbangan Pemberitaan
Penghormatan terhadap Hak-Hak Narasumber
Pencegahan Diskriminasi dan Prasangka
Penanganan Isu-Isu Sensitif (Misalnya Kekerasan, Kejahatan, atau Politik)
Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah
Pentingnya Kode Etik Jurnalistik:
Kode Etik Jurnalistik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media, meningkatkan kredibilitas jurnalis, dan memastikan bahwa pemberitaan yang disajikan akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat.
30 Apr 2025

"Mengapa Sertifikat Tanah Tidak Menjamin Kemenangan dalam Sengketa?"
Kalimat "sertifikat tanah bukan segala kemenangan" menekankan bahwa memiliki sertifikat tanah, meskipun penting sebagai bukti kepemilikan, tidak menjamin kemenangan dalam segala hal terkait tanah, terutama jika ada sengketa atau permasalahan hukum lainnya.
Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:
Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan:
Sertifikat tanah (SHM atau HGB) adalah alat bukti yang kuat dan sah atas kepemilikan tanah, tetapi tidak selalu berarti kemenangan mutlak.
Sengketa dan sengketa tumpang tindih:
Sertifikat tanah yang ganda atau tumpang tindih (satu tanah dengan dua sertifikat) dapat menyebabkan sengketa dan perlu diselesaikan secara hukum.
Perlu bukti lain:
Selain sertifikat, bukti lain seperti akta jual beli, surat keterangan ahli waris, atau bukti penguasaan fisik juga penting dalam membuktikan kepemilikan.
Permasalahan hukum:
Jika ada sengketa tanah, sertifikat saja tidak cukup. Proses hukum seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri mungkin diperlukan.
Pemalsuan dan sertifikat ganda:
Sertifikat palsu atau sertifikat ganda dapat menjadi masalah serius dan memerlukan tindakan hukum seperti melaporkan ke polisi atau mengajukan gugatan.
Singkatnya, sertifikat tanah adalah bukti penting, tetapi bukan jaminan kemenangan dalam semua kasus terkait tanah. Permasalahan hukum, sengketa, atau potensi pemalsuan dapat memerlukan bukti lain dan langkah hukum yang tepat untuk mendapatkan kemenangan.

"Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Sulit Dihentikan? Temukan Alasannya!"
Peredaran rokok ilegal memang sulit untuk diberantas karena berbagai faktor seperti tingginya harga rokok legal, kurangnya sanksi dan penegakan hukum, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Rokok ilegal juga memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi pelaku, sehingga sulit untuk dibasmi sepenuhnya.
Faktor-faktor yang membuat rokok ilegal sulit diberantas:
Keuntungan Ekonomi:
Rokok ilegal memberikan keuntungan yang besar bagi produsen dan pengedar, sehingga mereka terus beroperasi meskipun telah dilakukan upaya pemberantasan.
Tingginya Harga Rokok Legal:
Harga rokok legal yang tinggi membuat sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.
Kurangnya Sanksi dan Penegakan Hukum:
Kurangnya sanksi yang tegas dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor pendukung berlanjutnya peredaran rokok ilegal.
Kurangnya Pemahaman Masyarakat:
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal juga menjadi faktor lain yang membuat peredaran rokok ilegal sulit diberantas.
29 Apr 2025

Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Komnas HAM RI, Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Penegakan HAM
28 Apr 2025

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

"Pers dan Kontrol Sosial: Kunci untuk Mewujudkan Pembangunan yang Adil dan Berkualitas"
Menyebarkan Informasi:
Pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Informasi yang baik dari pers dapat membantu masyarakat memahami isu-isu pembangunan dan mengambil keputusan yang tepat.
Kontrol Sosial:
Pers berperan sebagai pengawas pemerintah dan masyarakat. Dengan mengkritik kebijakan pemerintah dan fenomena sosial, pers dapat mendorong perubahan positif dan meningkatkan kualitas pembangunan.
Agen Pendidikan:
Pers dapat berperan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Dengan menyajikan informasi yang bermanfaat dan edukatif, pers dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pembangunan.
Mengawasi Pemerintah:
Pers memiliki tugas untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Dengan mengawasi kinerja pemerintah, pers dapat mencegah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya.
Mewujudkan Transparansi:
Pers berperan penting dalam mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan mengawal informasi publik, pers dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang berkaitan dengan pembangunan.
24 Apr 2025

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan

"Uang vs Keadilan: Dilema dalam Penyelesaian Masalah Hukum"
Tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan hanya dengan uang. Beberapa masalah hukum memerlukan penyelesaian melalui proses hukum yang adil dan transparan, meskipun melibatkan biaya. Uang bisa membantu dalam proses hukum, seperti membayar pengacara atau biaya pengadilan, tetapi tidak selalu menjadi solusinya.
Penyelesaian Masalah Hukum yang Tidak Bisa Hanya dengan Uang:
Tindak Pidana yang Serius:
Tindak pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan terorisme biasanya tidak bisa diselesaikan dengan uang. Hukum pidana bertujuan untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, yang tidak bisa diganti dengan uang.
Keadilan Restoratif:
Dalam beberapa kasus pidana, keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada hanya membayar denda atau melakukan kompensasi. Keadilan restoratif melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait dalam proses pemulihan dan penyelesaian masalah, bukan hanya fokus pada hukuman.
Sengketa yang Berkompleks:
Sengketa hukum yang melibatkan isu-isu kompleks seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, atau hak kepemilikan lahan, mungkin membutuhkan penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar uang.
Penyelesaian di Luar Pengadilan (Mediasi):
Beberapa masalah hukum dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui proses mediasi, yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Mediasi seringkali lebih efisien dan ekonomis daripada peradilan, tetapi tidak selalu cocok untuk semua jenis sengketa.
Penyelesaian Hukum yang Berbasis Nilai:
Ada beberapa masalah hukum yang tidak dapat diselesaikan dengan uang karena melibatkan nilai-nilai moral atau sosial yang mendasar. Contohnya, penyelesaian sengketa keluarga yang melibatkan hak asuh anak atau pembagian harta warisan, mungkin memerlukan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan anak dan keadilan bagi semua pihak.
Contoh Kasus
Sengketa Lahan:
Sengketa lahan, sering kali tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang, karena melibatkan isu-isu seperti hak adat, sejarah kepemilikan, dan kepentingan sosial.
Tindak Pidana yang Melibatkan Korban:
Kasus tindak pidana yang melibatkan korban, seperti pembunuhan atau pemerkosaan, mungkin memerlukan penyelesaian yang tidak hanya melibatkan denda atau kompensasi, tetapi juga proses pemulihan bagi korban dan keadilan bagi masyarakat.
Penyelesaian Sengketa Bisnis:
Sengketa bisnis yang melibatkan masalah kredibilitas, reputasi, atau kepercayaan, mungkin tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang, tetapi memerlukan penyelesaian yang membangun kembali hubungan bisnis yang sehat.
Kesimpulan:
Penyelesaian masalah hukum tidak selalu tentang uang. Ada banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan, seperti keadilan, kebenaran, pemulihan, dan kepentingan masyarakat. Uang bisa menjadi bagian dari solusi, tetapi bukan satu-satunya solusi.
23 Apr 2025

"Wakil Bupati Soppeng Ajak Semua Pihak Bersatu dalam Rapat Koordinasi TPPS"
Wakil Bupati Soppeng juga menambahkan pentingnya informasi terkini dari lapangan untuk perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif.
Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Soppeng dan memastikan terwujudnya generasi penerus yang sehat dan berkualitas
Adapun peserta kegiatan ini terdiri dari para SKPD terkait, para Camat, para Kepala Desa, Ketua IBI serta para pengawas se Kab. Soppeng.
Rilis : Humas Pemda Soppeng

FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram