AHAD POST
-->

8 Mei 2025

Kegiatan Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilkum Polsek Tempe, Polres Wajo.

ZONA BUSER , WAJO - Polsek Tempe Pores Wajo melaksanakan gelar Patroli Blue Light pada hari Rabu 07 Mei 2025 pukul 21.00 WITA. Patroli ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas dan kriminalitas dimalam hari di wilayah hukum Polsek Tempe.

Kapolsek Tempe AKP Candra Said Nur melalui Aiptu Syahrir Wijaya mengatakan patroli mobiling dilaksanakan secara kontinyu guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam wilayah Kecamatan tempe untuk menciptakan situasi tetap aman dan kondusif serta kegiatan tersebut merupakan program prioritas Polres Wajo untuk menekan terjadinya tindak pidana khususnya pada jam-jam rawan.

"sasaran dalam Patroli tersebut yang dilaksanakan yaitu pasar malam di terminal Sengkang , Rumah bernyanyi, pertokoan, rumah toko, dan tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan serta tempat obyek vital seperti bank BUMN, Alfa mart, SPBU, di Kecamatan tempe,"katanya.

Hasil yang dicapai dari giat patroli Kamtibmas ini adalah terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Wilkum Polsek Tempe. Dengan adanya patroli ini, masyarakat merasa lebih aman dan nyaman karena Polsek Tempe selalu siap dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Menurutnya, kegiatan patroli Kamtibmas ini merupakan salah satu upaya Polsek Tempe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya patroli Blue Light ini, masyarakat semakin percaya dan yakin bahwa Polsek Tempe selalu siap dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan patroli troli Blue Light ini akan terus dilaksanakan secara rutin oleh Polsek Tempe. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Tempe dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melaksanakan kegiatan patroli Blue Light secara rutin dan menjalin silaturahmi dengan tokoh masyarakat serta mengajak seluruh element masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Tempe serta di sampaikan  kepada masayarakat bahwa apabila ditemukan potensi terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindakan yang meresahkan masyarakat serta kejahatan lainnya agar segera melaporkan kepada pihak Polsek Tempe maupun layanan pengaduan Polri 110,” tutupnya.

**Kasi Humas Polres Wajo**

"Mengapa Knalpot Bising Dilarang? Menelusuri UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009"

Penggunaan knalpot racing yang bising di jalan raya dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas. Masyarakat yang merasa terganggu dapat menempuh jalur hukum, dan polisi dapat menindak pengguna knalpot bising dengan tilang dan sanksi lainnya.

Penjelasan Lebih Lanjut: 
1. Pelanggaran Hukum: 
Penggunaan knalpot yang tidak standar, termasuk knalpot racing yang bising, merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). 

2. Sanksi: 
Sanksi yang dapat dikenakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising meliputi: 
- Tilang dengan denda hingga Rp 250.000. 
- Penyitaan sementara knalpot yang tidak standar. 
- Penindakan pidana dalam kasus yang lebih serius, seperti membuat kegaduhan atau mengganggu ketertiban umum. 

3. Ketentuan Hukum: 
Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ mengatur tentang persyaratan teknis kendaraan bermotor, termasuk knalpot, yang harus dipenuhi. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. 

4. Gangguan Masyarakat: 
Knalpot racing yang bising dapat mengganggu ketenangan masyarakat, terutama pada malam hari atau di daerah permukiman. 

5. Pilihan Hukum: 
Selain menempuh jalur tilang, masyarakat yang merasa terganggu juga dapat: 
- Melapor ke kepolisian. 
- Menuntut ganti rugi jika mengalami kerugian akibat gangguan suara. 

6. Tindakan Kepolisian: 
Polisi melakukan razia dan operasi untuk menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising. Mereka juga dapat memberikan edukasi dan peringatan kepada bengkel-bengkel yang membuat knalpot tidak standar.

7 Mei 2025

Kapolda Sulsel Kunjungi Polres Palopo, Berikan Arahan Strategis Jelang PSU Pilwalkot

ZONA BUSER , MAKASSAR-Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., melaksanakan kunjungan kerja ke wilayah hukum Polres Palopo pada Rabu (7/5/2025). Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polda Sulsel ini disambut langsung oleh Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.H., beserta jajaran.

Turut hadir dalam kunjungan ini sejumlah pejabat utama Polda Sulsel, termasuk Karoops Polda Sulsel, Dir Intelkam Polda Sulsel, Dir Binmas Polda Sulsel, Dir Samapta Polda Sulsel, Dansat Brimob Polda Sulsel, Kabidpropam Polda Sulsel.

Dalam arahannya kepada personel Polres Palopo, Kapolda Sulsel menekankan pentingnya peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi Polri melalui penguatan kegiatan cooling system. Ia mengingatkan bahwa penilaian masyarakat terhadap Polri tidak hanya berdasarkan keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik yang diberikan.

"Sebagai anggota Polri, laksanakan tugas dengan baik dan sesuai dengan tanggung jawab masing-masing. Hindari segala bentuk pelanggaran," tegas Irjen Pol. Rusdi Hartono.

Terkait situasi keamanan, Kapolda menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas wilayah menjelang dan selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024. Ia mengimbau seluruh personel untuk tetap siaga dan profesional dalam menjalankan tugas.

Kapolda juga menyoroti pentingnya penguatan kegiatan cooling system guna meredam potensi konflik serta menjaga stabilitas keamanan menjelang PSU. Ia menegaskan bahwa netralitas Polri adalah prinsip yang tidak bisa ditawar, dan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk jika ada oknum Polri yang tidak netral.

“Kita diberi mandat oleh negara untuk mensukseskan kontestasi politik, dan itu adalah amanah yang harus kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pengamanan ini bukan sekadar tugas, tapi kebanggaan,” ujar Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat Palopo.

“Jika ada yang mencoba mengganggu kedamaian dan stabilitas, tindak tegas secara profesional. Saya akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Kunjungan ini menjadi penegasan komitmen Polda Sulsel dalam mendukung terciptanya pemilu yang aman, damai, dan demokratis di Kota Palopo.

5 Mei 2025

Cek Ruang Tahanan, Wakapolres Wajo Tekankan Jaga Kebersihan dan Kesehatan


ZONA BUSER , WAJO - Untuk memastikan ruang tahanan dalam keadaan aman, Wakapolres Wajo Kompol Hardjoko didampingi Kasat Tahti Ipda Annas, dan anggota Propam, melakukan pengecekan ruang tahanan di Mapolres Wajo, Senin (05/05/2025).

Wakapolres Wajo Kompol Hardjoko, mengatakan bahwa pengecekan ruang tahanan tersebut juga rutin dilakukan secara kontinyu untuk memastikan agar petugas selalu waspada terhadap semua kemungkinan.

“Pengecekan ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan motivasi kepada tahanan agar tidak berpikiran yang aneh-anah tetap jalani proses hukum dengan rasa ikhlas dan penyesalan, Karna semua akan ada hikmanya,” ungkap Kompol Hardjoko.

Dalam kegiatan tersebut, Kasi Propam berserta anggotanya dan piket jaga melakukan penggeledahan terhadap tahanan dan disegala sisi ruang tahanan hingga jumlah tahanan.

“Setelah kita cek tadi, kebersihan, barang bawaan dan juga jumlah tahanan dalam kondisi tahanan. Tapi pengecekan mendadak akan terus dilakukan,” jelasnya.

Selain itu petugas di wajibkan untuk selalu kontrol dan cek menyangkut kesehatan maupun kebutuhan untuk kelancaran proses penyidikan.

“Kalau ada yang sakit segera kita obati. Pemeriksaan kesehatan juga rutin dilaksanakan oleh Dokkes Polres Wajo,” lanjut Kasi Propam.

Kepada petugas jaga tahanan, Kasi Propam tidak lupa mengingatkan agar selalu siaga dan meningkatkan kewaspadaanya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dalam pelaksanaannya dilakukan secara rutin setiap jam dan secara detail setiap hari meliputi pengawasan terhadap benda-benda membahayakan, untuk jam besuk online juga agar di atur jangan sampai lengah,” pesan Kompol Hardjoko.

Selama kegiatan berlangsung tidak ditemukan barang atau benda berbahaya dalam ruangan tahanan. Adapun jumlah Tahanan 40 Orang dengan rincian 38 Orang di Rutan Mapolres Wajo dan 2 Orang di Polsek Tempe. Semua dalam keadaan lengkap dan kondisi sehat kondusif.

**Kasi Humas Polres Wajo**

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Urban Pitumpanua Intensifkan Patroli Blue Light Malam Hari


ZONA BUSER ,WAJO  - Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada malam hari, anggota Polsek Urban Pitumpanua, personel piket Aiptu Medi bersama Aipda Andi Pajollo melaksanakan patroli malam dalam bentuk Blue Light Patrol pada Minggu (04/5/2025) malam.

Patroli ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan guna mengantisipasi Gangguan Kamtibmas dan kriminalitas di malam hari di Wilayah Hukum Polsek Pitumpanua.

Kapolsek Urban Pitumpanua, Kompol Nano, SH. menyampaikan bahwa kegiatan dalam bentuk Blue Light Patrol, menyisir ke  tempat tempat rawan Kamtibmas, tempat masyarakat berkumpul/keramaian , objek vital, Pertamina dan memberikan himbauan Kamtibmas kepada  masyarakat untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas, dan bagi pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot racing/brown.

"Kami terus meningkatkan patroli malam, terutama di lokasi-lokasi yang dianggap rawan, guna memastikan situasi tetap kondusif," ujarnya.

Dalam pelaksanaan patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan bersama aparat kepolisian.

"Patroli ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serta menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga, terutama di malam hari, "  Imbuh Kapolsek Nano.

**Kasi Humas Polres Wajo**

3 Mei 2025

Peringati Hari Pendidikan Nasional, Satgas Yonif 715/Mtl Resmikan Rumah Pintar


ZONA BUSER | PAPUA — Dalam rangka menyambut Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap 01 Mei Satgas Yonif 715/Motuliato resmikan sekolah pintar PELITA PACE MENTARI (Pendidikan Literasi Papua Cerdas Masyarakat dan anak Tirineri), dikarenakan tidak adanya sekolah di kampung Tirineri dengan harapan anak-anak kampung Tirineri dapat belajar dari personel pos agar kelak dapat menggapai cita-cita yang mereka inginkan juga menjadi generasi penerus bangsa yang berkwalitas, Jumat (2/5/2025).



Ternyata tidak hanya sekedar meresmikan rumah pintar, guna memotivasi anak-anak dan masyarakat Tirineri belajar Satgas Yonif 715/Mtl juga membagikan sepatu sekolah dan buku juga pensil untuk belajar anak-anak Tirineri.

Danpos Tirineri Letda inf Fatahillah Agins mengungkapkan bahwa ini adalah wujud kemanunggalan TNI dengan rakyat yang menunjukkan bahwa Satgas Yonif 715/Mtl tidak hanya sekedar satgas untuk menjaga keamanan, tetapi menyelesaikan dan mengatasi kesulitan-kesulitan yang ada di tengah-tengah masyarakat di wilayah penugasan.

Sementara itu, Bapak Dewan Kampung Tirineri (53) mengungkapkan dengan penuh rasa syukur kepada Satgas Yonif 715/Mtl dan mata yang berkaca-kaca rasa terimakasihnya atas kepedulian Pos Tirineri kepada anak-anak dan masyarakat kampung Tirineri. "wa wa wa... Saya Kepala Kampung Tirineri mengucapkan terimakasih kepada Satgas Yonif 715/Mtl, untuk kepedulian dan program belajarnya kepada masyarakat kami, dengan begini anak-anak kami bisa belajar. Sekali lagi atas nama Tuhan saya mengucapkan terimakasih banyak," ucapnya.(*)

2 Mei 2025

Personel Polres Wajo Kawal Pengamanan Aksi Unjuk Rasa HMI di DPRD

ZONA BUSER ,WAJO – Personel Polres Wajo mengawal jalannya aksi unjuk rasa yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Wajo di depan Kantor DPRD Kabupaten Wajo. Aksi yang berlangsung Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 14.40 Wita ini tuntutan yang disampikan terkait Kesejahteraan Sosial, lingkungan hidup, kesehatan, gender dan pendidikan hingga menjelang 100 hari kerja menuntut Bupati Wajo menepati janji 

Selama aksi berlangsung, alat peraga yang digunakan yaitu roda R4 lengkap dengan sound sistemnya, R2 sekitar 30 unit,  spanduk, bendera. Mereka juga melakukan pembakaran ban. Polres Wajo, yang mengerahkan personel gabungan, mengawal jalannya aksi guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Sementara itu puluhan personel gabungan Polres Wajo diterjunkan dalam pengamanan tersebut, Dipimpin langsung Wakapolres Wajo Kompol Hardjoko dengan didampingi Kasi Propam Polres Wajo AKP H. Siswanto dan Kasat Samapta AKP Maering pengamanan yang di lakukan personel Kepolisian baik dari pengawalan, pengaturan arus sampai penjagaan gedung DPRD

Wakapolres Wajo Kompol Hardjoko menyampaikan anggota sudah melakukan penjagaan di area gedung DPRD untuk menjamin keamanan dan Kamtibmas agar tetap kondusif.

Lanjutnya, selama Unjuk rasa yang dilakukan Mahasiswa, Polres Wajo lakukan pengawalan mulai titik kumpul aksi, kemudian memberikan pengawalan menuju gedung DPRD hingga memberikan pengamanan saat aksi

Hal ini kita lakukan agar unjuk rasa yang memang menyuarakan aspirasi bisa berjalan aman tanpa ada gesekan antara pendemo dengan aparat keamanan,” Tutupnya.

**Kasi Humas Polres Wajo**

Upacara Peringatan Hardiknas 2025 Dihadiri Wakapolres Wajo

ZONA BUSER , WAJO - Bertempat di lapangan Merdeka Sengkang Kabupaten Wajo, pada Minggu (2/5/2025) Pagi,  Waka Polres Wajo Kompol Hardjoko, menghadiri upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS).

Acara HARDIKNAS yang bertemakan “Paritisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua”. tersebut juga dihadiri Bupati Wajo H. Andi Rosman, Wakil Bupati Wajo Dr. H. Baso Rahmanuddin, Sekda Wajo Ir. Armayani, Ketua DPRD Kab. Wajo Ir. H. Firmansyah perkesi, Ketua Pengadilan Negeri Sengkang Dr. Ilham, Dandim 1406 Wajo Letkol Inf. Wahyu Yunus,S.IP,  Kejari Wajo diwakili Kasipidsus Soedharmanto, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kab. Wajo Drs. H. Alamsyah, Kepala Kesbangpol Kab. Wajo Drs. Soni Paisal, anggota DPRD Kab. Wajo, para OPD Kab. Wajo, camat dan para tamu undangan lainnya.

Upacara yang dipimpin langsung oleh Bupati Wajo H. Andi Rosman, Tak hanya memperingati Hardiknas, ini juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Kartini tahun 2025 dan pemberian penghargaan pengabdian berupa Satya Lencana Karya Satya kepada sejumlah guru dan kepala sekolah di wilayah Kabupaten Wajo.

Dalam amanatnya, Bupati Wajo H. Andi Rosman membacakan sambutan resmi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia. Beberapa poin penting disampaikan, di antaranya menegaskan kembali semangat Hari Pendidikan Nasional sebagai momentum memperkuat komitmen terhadap amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan melalui revitalisasi sarana-prasarana, pembelajaran digital, serta peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru.

Adapun peringatan Hardiknas yang jatuh setiap tanggal 2 Mei ini juga bertepatan dengan hari kelahiran sosok pejuang bangsa yaitu Ki Hadjar Dewantara yang juga dikenal sebagai pelopor pendidikan Masyarakat Pribumi ketika pada masa penjajah Kolonial Belanda dan juga pendiri Perguruan Taman Siswa.

Melalui kehadiran Waka Polres Wajo Kompol Hardjoko dalam kegiatan ini, diharapkan semakin mempererat sinergitas Polri dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan inklusif untuk seluruh masyarakat. 

“Pendidikan itu penting. Mari kita  mempererat sinergitas dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan inklusif untuk seluruh masyarakat. Selamat hari pendidikan nasional, wujudkan pendidikan bermutu untuk semua,” ucap Wakapolres.

**Kasi Humas Polres Wajo**

Kapolda Sulsel Terima Silaturahmi Perwakilan Buruh, Bahas Komitmen Bersama Lewat Desk Ketenagakerjaan


ZONA BUSER , MAKASSAR-Dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional, Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menerima kunjungan silaturahmi dari perwakilan serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Sulsel. Pertemuan berlangsung hangat di Lobby Lontang Adduppangeng, Lantai 1 Mapolda Sulsel pada Kamis (01/05/2025).

Ketua DPD KSPSI Sulsel, Basri Abbas, memimpin langsung perwakilan buruh dalam silaturahmi tersebut. Mereka menyampaikan apresiasi atas terbentuknya desk ketenagakerjaan di lingkungan Polda Sulsel yang diharapkan menjadi wadah untuk menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal.

Kapolda Sulsel menegaskan komitmennya dalam memperkuat komunikasi antara aparat kepolisian dan serikat buruh melalui keberadaan desk ketenagakerjaan tersebut. "Semoga dengan adanya desk ketenagakerjaan ini bisa menjembatani masalah-masalah yang muncul dan membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka," ujar Irjen Rusdi Hartono.

Ia juga menyampaikan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan menjadi leading sector dalam pengelolaan desk ini. “Saya harapkan ini menjadi komitmen kita bersama. Jika ada hal-hal yang perlu disampaikan, silakan langsung hubungi Dirkrimsus,” tambahnya.

Kapolda juga menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional. “Dari awal saya sudah bicara di depan anggota saya dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil. Insya Allah kami akan kelola ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD KSPSI Sulsel menyampaikan terima kasih dan harapan besar terhadap desk ketenagakerjaan. "Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini, karena sudah lama kami dambakan. Semoga ini menjadi harapan baru bagi penyelesaian berbagai persoalan hak-hak buruh," ungkap Basri. Ia juga mengusulkan agar dilakukan sosialisasi masif agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait fungsi dan peran desk ketenagakerjaan ini.

1 Mei 2025

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pengamanan May Day di Fly Over Makassar


ZONA BUSER , MAKASSAR-Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., memimpin langsung apel pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan fly over Kota Makassar, Kamis (1/5/2025).

Apel tersebut turut dihadiri oleh Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno, Pangkoopsud II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak, Danlantamal VI Makassar Brigjen TNI (Mar) Dr. Wahyudi, serta Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., dan para Pejabat Utama Polda Sulsel.

Kegiatan ini melibatkan 2.278 personel gabungan yang terdiri dari 1.250 personel Satgas BKO Polda Sulsel, 798 personel Polrestabes Makassar, 130 personel TNI, serta 100 personel dari instansi terkait.

Dalam arahannya, Kapolda Sulsel menekankan pentingnya kehadiran negara di tengah masyarakat, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama peringatan Hari Buruh. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir melalui aparat TNI dan Polri untuk menangani setiap potensi gangguan yang dapat meresahkan masyarakat.

“Yang mengganggu kepentingan masyarakat, membuat resah masyarakat, negara harus hadir di tengah-tengah untuk menyelesaikan masalah itu melalui alat negara, yaitu TNI dan Polri,” tegas Irjen Rusdi.

Ia juga menyatakan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga kepentingan masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kota Makassar.

“Atas nama penegakan aturan dan mengawal kepentingan masyarakat di Sulsel, khususnya di Kota Makassar, saya bertanggung jawab,” ujar Kapolda.

Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin oleh Karoops Polda Sulsel, KBP Bambang Widjanarko, S.I.K., M.Si., bersama Kabagops Polrestabes Makassar AKBP Darwis, S.E., M.H. Kegiatan ini bertujuan untuk memantapkan koordinasi dan kesiapan taktis seluruh satuan pengamanan dalam menghadapi potensi dinamika lapangan selama pelaksanaan aksi unjuk rasa.

"Kebebasan Pers di Indonesia: Konsekuensi Hukum bagi Penghalang Jurnalis"

Tugas jurnalis, yang mencakup mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi atau diintimidasi. Setiap tindakan yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana. 

Perlindungan Hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers, termasuk hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Tindakan Melawan Hukum:

Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. 

Sanksi:

Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Contoh:

Tindakan yang dianggap menghalangi tugas jurnalis meliputi kekerasan, penyitaan alat kerja, intimidasi, dan penyensoran. 


Kode etik Junalist

Jurnalistik adalah seperangkat pedoman perilaku profesional yang wajib diikuti oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial dalam pemberitaan, serta melindungi hak-hak masyarakat. 

Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar aturan, tetapi juga landasan moral bagi wartawan untuk menjaga kredibilitas dan integritas profesi. Kode etik ini berisi norma-norma yang mengatur berbagai aspek pekerjaan jurnalis, termasuk cara mengumpulkan, menyajikan, dan menyebarkan informasi. 

Tujuan Kode Etik Jurnalistik:

Menjaga Akurasi dan Keberimbangan:

Wartawan harus selalu menguji informasi sebelum disiarkan dan memberikan ruang atau waktu pemberitaan yang proporsional kepada semua pihak. 

Menghindari Penyesatan:

Pemberitaan tidak boleh memutarbalikkan fakta, menyesatkan, atau bersifat fitnah. 

Memenuhi Tanggung Jawab Sosial:

Jurnalis harus selalu mempertimbangkan dampak pemberitaannya terhadap masyarakat dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi. 

Melindungi Hak-Hak Masyarakat:

Kode etik melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan hak untuk dilindungi identitasnya dalam kasus tertentu. 

Menjaga Profesionalisme:

Kode etik mendorong wartawan untuk selalu menjaga independensi, objektifitas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. 

Contoh-contoh Isu yang Diatur dalam Kode Etik Jurnalistik:

Independensi dan Objektivitas Wartawan

Akurasi dan Keberimbangan Pemberitaan

Penghormatan terhadap Hak-Hak Narasumber

Pencegahan Diskriminasi dan Prasangka

Penanganan Isu-Isu Sensitif (Misalnya Kekerasan, Kejahatan, atau Politik)

Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah 

Pentingnya Kode Etik Jurnalistik:

Kode Etik Jurnalistik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media, meningkatkan kredibilitas jurnalis, dan memastikan bahwa pemberitaan yang disajikan akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

30 Apr 2025

"Mengapa Sertifikat Tanah Tidak Menjamin Kemenangan dalam Sengketa?"

Kalimat "sertifikat tanah bukan segala kemenangan" menekankan bahwa memiliki sertifikat tanah, meskipun penting sebagai bukti kepemilikan, tidak menjamin kemenangan dalam segala hal terkait tanah, terutama jika ada sengketa atau permasalahan hukum lainnya. 

Berikut beberapa poin yang perlu diperhatikan:

Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan:

Sertifikat tanah (SHM atau HGB) adalah alat bukti yang kuat dan sah atas kepemilikan tanah, tetapi tidak selalu berarti kemenangan mutlak. 

Sengketa dan sengketa tumpang tindih:

Sertifikat tanah yang ganda atau tumpang tindih (satu tanah dengan dua sertifikat) dapat menyebabkan sengketa dan perlu diselesaikan secara hukum. 

Perlu bukti lain:

Selain sertifikat, bukti lain seperti akta jual beli, surat keterangan ahli waris, atau bukti penguasaan fisik juga penting dalam membuktikan kepemilikan. 

Permasalahan hukum:

Jika ada sengketa tanah, sertifikat saja tidak cukup. Proses hukum seperti gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri mungkin diperlukan. 

Pemalsuan dan sertifikat ganda:

Sertifikat palsu atau sertifikat ganda dapat menjadi masalah serius dan memerlukan tindakan hukum seperti melaporkan ke polisi atau mengajukan gugatan. 

Singkatnya, sertifikat tanah adalah bukti penting, tetapi bukan jaminan kemenangan dalam semua kasus terkait tanah. Permasalahan hukum, sengketa, atau potensi pemalsuan dapat memerlukan bukti lain dan langkah hukum yang tepat untuk mendapatkan kemenangan. 


"Mengapa Peredaran Rokok Ilegal Sulit Dihentikan? Temukan Alasannya!"

Peredaran rokok ilegal memang sulit untuk diberantas karena berbagai faktor seperti tingginya harga rokok legal, kurangnya sanksi dan penegakan hukum, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Rokok ilegal juga memberikan keuntungan ekonomi yang besar bagi pelaku, sehingga sulit untuk dibasmi sepenuhnya. 

Faktor-faktor yang membuat rokok ilegal sulit diberantas:

Keuntungan Ekonomi:

Rokok ilegal memberikan keuntungan yang besar bagi produsen dan pengedar, sehingga mereka terus beroperasi meskipun telah dilakukan upaya pemberantasan.

Tingginya Harga Rokok Legal:

Harga rokok legal yang tinggi membuat sebagian masyarakat beralih ke rokok ilegal yang lebih murah.

Kurangnya Sanksi dan Penegakan Hukum:

Kurangnya sanksi yang tegas dan penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku peredaran rokok ilegal juga menjadi faktor pendukung berlanjutnya peredaran rokok ilegal.

Kurangnya Pemahaman Masyarakat:

Kurangnya pemahaman masyarakat tentang bahaya rokok ilegal juga menjadi faktor lain yang membuat peredaran rokok ilegal sulit diberantas.

29 Apr 2025

Kapolda Sulsel Terima Kunjungan Silaturahmi Komnas HAM RI, Bahas Tindak Lanjut Rekomendasi Penegakan HAM

ZONA BUSER , MAKASSAR-Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., menerima kunjungan silaturahmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) pada Selasa, 29 April 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Tamu Pa’rimpungan Toana Bharadaksa, Mapolda Sulsel. Turut mendampingi Kapolda yaitu, Irwasda Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi, Kabidkum Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi, dan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana.

Rombongan Komnas HAM dipimpin oleh Wakil Ketua Eksternal, Abdul Haris Semendawai. Dalam audiensi tersebut, Komnas HAM menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk mengetahui secara langsung perkembangan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.

"Kami datang untuk mendengarkan langsung perkembangan dari rekomendasi yang telah kami berikan. Terkadang informasi yang kami terima tidak lengkap, bisa saja dari pihak kepolisian sebenarnya sudah menyelesaikan, tetapi belum sampai ke kami. Karena itu, pertemuan langsung ini sangat penting," ujar Abdul Haris.

Komnas HAM juga menyoroti perhatian yang diberikan oleh DPR terhadap tindak lanjut rekomendasi tersebut, dan menekankan pentingnya peran kepolisian dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Sulsel menyampaikan komitmennya dalam menegakkan aturan secara tegas dan jujur. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk yang terkait narkoba.

"Kami telah membaca dan memahami rekomendasi yang ada. Pada prinsipnya, saya sebagai Kapolda akan bersikap jujur dan tegas. Siapa pun yang melanggar, baik perwira menengah, perwira pertama, bintara, maupun PNS, apalagi yang terkait narkoba, akan kami tindak secara pidana," tegas Irjen Rusdi Hartono.

Sebagai bentuk keseriusan, Kapolda juga memberikan ruang bagi Komnas HAM untuk melakukan pendalaman lebih lanjut melalui koordinasi dengan Irwasda Polda Sulsel.

28 Apr 2025

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Produksi Jagung Indonesia Meningkat pada Triwulan pertama 2025

ZONA BUSER , JAKARTA- 28 April 2025 – Indonesia mencatatkan lonjakan produksi jagung yang signifikan pada triwulan pertama tahun 2025. Berdasarkan hasil survei KSA Jagung Februari 2025 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan April 2025, produksi jagung tongkol kering panen (JTKP) tercatat mencapai 9.032.262 ton, meningkat 48,47% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya mencapai 6.083.506 ton. Meskipun angka tersebut masih bersifat angka sementara, data ini menunjukkan potensi peningkatan yang lebih besar lagi dalam beberapa bulan mendatang.

Kenaikan produksi jagung ini tidak terlepas dari upaya bersama antara jajaran Polri, pemerintah, kelompok tani, KWT (Kelompok Wanita Tani) dan sektor swasta. Polri, melalui Gugus Tugas Mendukung Ketahanan Pangan, telah aktif menggerakkan masyarakat dan kelompok tani untuk menanam jagung, melalui program yang terintegrasi dengan berbagai pihak terkait. Polri mengawal Perum Bulog untuk menyerap Hasil produksi jagung petani dengan Harga yang sudah ditetapkan Badan Pangan Nasional seharga Rp 5.500,00 rupiah per kilogram di tingkat petani.

Dalam kegiatan analisis dan evaluasi (Anev) yang dilaksanakan pada hari Senin, 28 April 2025, secara daring dan luring dipimpin langsung oleh As SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, As Logistik Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan, Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol. Edy Murbowo dan Wakaposko Gugus Tugas merangkap Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo. Secara daring, dihadiri gugus tugas Polri pada tingkat Polda oleh seluruh Wakapolda, Karo SDM, Dirbinmas, Dansat Brimob dan pada tingkat Polres dipimpin langsung oleh para Kapolres yang hadir seluruh Indonesia.

Kapolri melalui Asisten Sumber Daya Manusia (As SDM) Kapolri, Irjen Pol. Anwar, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri hingga Polsek yang telah berperan aktif dalam mendukung ketahanan pangan jagung. 

"Bapak Kapolri mengucapkan terima kasih atas kerja keras Gugus Tugas Polri dari Mabes hingga Polsek, jika setiap tiga bulan ada kenaikan produksi 2 hingga 3 ton dibandingkan tahun lalu, maka Indonesia bisa mencapai swasembada jagung pada tahun 2025 dan mengurangi ketergantungan pada impor jagung," ujar Irjen Pol. Anwar.

Kapolri melalui As SDM Kapolri mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Pertanian atas kepercayaan yang diberikan kepada Polri untuk menjadi mitra dalam mewujudkan ketahanan pangan. Kementan tetap menjadi Leading Sector dalam pelaksanaan tugas mencapai ketahanan pangan, Polri berperan sebagai penggerak dan  menjadi perekat sumber daya organisasi nasional. Kerja sama antara pemerintah, swasta, akademisi dan masyarakat dalam upaya meningkatkan produksi pangan menunjukkan hasil yang menggembirakan. 

"Peningkatan produksi jagung pada triwulan pertama tahun 2025 merupakan hasil kolaborasi dari banyak pihak, dan kami akan terus mengoptimalkan sinergi ini untuk ketahanan pangan nasional," Jelas Irjen Pol. Anwar.

Lonjakan produksi tahun ini berdampak pada ketersediaan gudang, Pada Rapat Anev Kali ini, Asisten Logistik Kapolri Irjen Suwondo Nainggolan mengungkapkan bahwa Polri telah diminta oleh Presiden Republik Indonesia untuk membantu menanggulangi kekurangan gudang penyimpanan akibat lonjakan hasil panen. 

“Peningkatan panen tahun ini berdampak kepada ketersediaan gudang penyimpangan Bulog. Melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto, Polri melalui Slog bersama Perum Bulog akan memanfaatkan gudang Polri sebagai gudang sementara untuk menampung hasil panen jagung, sementara itu kami juga sedang merencanakan pembangunan gudang jangka panjang di tanah Polri di seluruh Indonesia,” Ujar Irjen Pol Suwondo Nainggolan, Mantan Kapolda DIY yang sekarang menjabat Aslog Kapolri.

 
#swasembadapangan #ketahananpangan #Polrimendukungketahananpangan #polisicintapetani

"Pers dan Kontrol Sosial: Kunci untuk Mewujudkan Pembangunan yang Adil dan Berkualitas"


Tugas pers dalam pembangunan meliputi menyebarkan informasi yang benar dan akurat, melakukan kontrol sosial, serta berperan sebagai agen pendidikan. Pers juga memiliki peran penting dalam mengawasi pemerintah dan memastikan adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. 


Menyebarkan Informasi:

Pers memiliki tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang benar, akurat, dan berimbang kepada masyarakat. Informasi yang baik dari pers dapat membantu masyarakat memahami isu-isu pembangunan dan mengambil keputusan yang tepat. 

Kontrol Sosial:

Pers berperan sebagai pengawas pemerintah dan masyarakat. Dengan mengkritik kebijakan pemerintah dan fenomena sosial, pers dapat mendorong perubahan positif dan meningkatkan kualitas pembangunan. 

Agen Pendidikan:

Pers dapat berperan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Dengan menyajikan informasi yang bermanfaat dan edukatif, pers dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pembangunan. 

Mengawasi Pemerintah:

Pers memiliki tugas untuk memastikan bahwa pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab. Dengan mengawasi kinerja pemerintah, pers dapat mencegah korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai bentuk penyimpangan lainnya. 

Mewujudkan Transparansi:

Pers berperan penting dalam mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan mengawal informasi publik, pers dapat memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi yang berkaitan dengan pembangunan.

24 Apr 2025

Polda Sulsel Gelar Press Release Kasus Pemalsuan Surat Kendaraan


ZONA BUSER , MAKASSAR-Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar press release terkait pengungkapan kasus pemalsuan surat kendaraan yang melibatkan beberapa pelaku di wilayah Sulawesi Selatan. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., bersama Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., yang dilaksanakan pada Kamis (24/04/2025) di Mapolda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengungkap jaringan pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang telah meresahkan masyarakat. Kasus ini mencakup dua laporan polisi yang berbeda.

Kasus 1
Pada kasus pertama, pihak kepolisian mengamankan tiga orang pelaku, yaitu AS (53), MLD (23), dan SYR (47). Mereka terbukti memalsukan data pada STNK motor yang telah habis masa berlakunya, kemudian menjual STNK tersebut dengan harga Rp 1.000.000 per lembar. STNK palsu tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka yang data identitasnya telah diubah, guna menghindari penarikan kendaraan yang sudah menunggak angsuran.

Dari hasil penyelidikan, barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit motor yang menggunakan STNK palsu, satu unit laptop, serta perangkat printer yang digunakan untuk mencetak STNK palsu.

Kasus 2
Dalam kasus kedua, dilakukan penangkapan terhadap empat tersangka, yakni AR (45), IS (43), GSL (37), dan DT (50). Mereka terlibat dalam pemalsuan STNK dan TNKB (plat nomor kendaraan) mobil dengan harga yang bervariasi antara Rp 1.800.000 hingga Rp 2.500.000 per unit. Pemalsuan ini dilakukan dengan cara menghapus tulisan pada STNK yang telah kadaluarsa, kemudian mencetak ulang STNK palsu menggunakan aplikasi photoshop. Selain itu, mereka juga memalsukan plat nomor kendaraan dengan menggunakan bahan-bahan tidak resmi.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa jaringan ini juga terlibat dalam penghilangan perangkat GPS pada mobil, untuk menghindari deteksi oleh pihak pembiayaan kendaraan. Barang bukti yang ditemukan dalam penangkapan ini meliputi 8 unit mobil, 6 unit sepeda motor, 4 STNK palsu, dan sejumlah perangkat elektronik yang digunakan untuk memalsukan dokumen kendaraan.

Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Didik Supranoto mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam praktek pemalsuan dokumen kendaraan yang dapat merugikan banyak pihak. Ia menekankan bahwa Kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas tindakan kriminal semacam ini, yang dapat berdampak buruk pada sistem administrasi kendaraan di Indonesia.

“Polda Sulsel berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pemalsuan dokumen kendaraan, serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kombes Pol Didik.

Pasal yang Disangkakan, para tersangka yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat kendaraan ini dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 56 KUHPidana sebagai pembantu dalam tindak pidana pemalsuan surat.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kendaraan yang sah dan legal.

"Uang vs Keadilan: Dilema dalam Penyelesaian Masalah Hukum"



Tidak semua masalah hukum bisa diselesaikan hanya dengan uang. Beberapa masalah hukum memerlukan penyelesaian melalui proses hukum yang adil dan transparan, meskipun melibatkan biaya. Uang bisa membantu dalam proses hukum, seperti membayar pengacara atau biaya pengadilan, tetapi tidak selalu menjadi solusinya.

Penyelesaian Masalah Hukum yang Tidak Bisa Hanya dengan Uang:

Tindak Pidana yang Serius:

Tindak pidana seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan terorisme biasanya tidak bisa diselesaikan dengan uang. Hukum pidana bertujuan untuk menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan, yang tidak bisa diganti dengan uang. 

Keadilan Restoratif:

Dalam beberapa kasus pidana, keadilan restoratif bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada hanya membayar denda atau melakukan kompensasi. Keadilan restoratif melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait dalam proses pemulihan dan penyelesaian masalah, bukan hanya fokus pada hukuman. 

Sengketa yang Berkompleks:

Sengketa hukum yang melibatkan isu-isu kompleks seperti hak asasi manusia, lingkungan hidup, atau hak kepemilikan lahan, mungkin membutuhkan penyelesaian yang lebih luas daripada sekadar uang. 

Penyelesaian di Luar Pengadilan (Mediasi):

Beberapa masalah hukum dapat diselesaikan di luar pengadilan melalui proses mediasi, yang melibatkan pihak ketiga netral untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Mediasi seringkali lebih efisien dan ekonomis daripada peradilan, tetapi tidak selalu cocok untuk semua jenis sengketa. 

Penyelesaian Hukum yang Berbasis Nilai:

Ada beberapa masalah hukum yang tidak dapat diselesaikan dengan uang karena melibatkan nilai-nilai moral atau sosial yang mendasar. Contohnya, penyelesaian sengketa keluarga yang melibatkan hak asuh anak atau pembagian harta warisan, mungkin memerlukan penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan anak dan keadilan bagi semua pihak. 

Contoh Kasus

Sengketa Lahan:

Sengketa lahan, sering kali tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang, karena melibatkan isu-isu seperti hak adat, sejarah kepemilikan, dan kepentingan sosial.

Tindak Pidana yang Melibatkan Korban:

Kasus tindak pidana yang melibatkan korban, seperti pembunuhan atau pemerkosaan, mungkin memerlukan penyelesaian yang tidak hanya melibatkan denda atau kompensasi, tetapi juga proses pemulihan bagi korban dan keadilan bagi masyarakat.

Penyelesaian Sengketa Bisnis:

Sengketa bisnis yang melibatkan masalah kredibilitas, reputasi, atau kepercayaan, mungkin tidak bisa diselesaikan hanya dengan uang, tetapi memerlukan penyelesaian yang membangun kembali hubungan bisnis yang sehat. 

Kesimpulan:

Penyelesaian masalah hukum tidak selalu tentang uang. Ada banyak aspek lain yang harus dipertimbangkan, seperti keadilan, kebenaran, pemulihan, dan kepentingan masyarakat. Uang bisa menjadi bagian dari solusi, tetapi bukan satu-satunya solusi.


23 Apr 2025

"Wakil Bupati Soppeng Ajak Semua Pihak Bersatu dalam Rapat Koordinasi TPPS"


ZONA BUSER ,  SOPPENG-Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Soppeng, Rabu (23/04/2025).


Kepala DP3AP2KB Kabupaten Soppeng, Andi Husniati, S.Sos, MM, dalam laporannya menekankan pentingnya rapat ini untuk mempertimbangkan perencanaan dan penganggaran, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan kesesuaian program dengan target strategis nasional. Selain itu, juga untuk mengevaluasi kemajuan dan memberikan umpan balik dalam penanganan stunting


Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, yang meresmikan acara tersebut, menyatakan, “Forum ini krusial untuk mempersiapkan generasi penerus berkualitas sebagai pemimpin masa depan. Penurunan stunting membutuhkan kerja sama semua pihak, pendekatan holistik yang mencakup gizi, lingkungan, dan pengetahuan keluarga, serta peran penting kepala desa dan Posyandu dalam pelaksanaan program di lapangan.”


Wakil Bupati Soppeng juga menambahkan pentingnya informasi terkini dari lapangan untuk perencanaan dan pelaksanaan program yang efektif.

Rapat koordinasi ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Soppeng dan memastikan terwujudnya generasi penerus yang sehat dan berkualitas


Adapun peserta kegiatan ini terdiri dari para SKPD terkait, para Camat, para Kepala Desa, Ketua IBI serta para pengawas se Kab. Soppeng.

Rilis : Humas Pemda Soppeng



Pastikan Aman dan Lancar, Bhabinkamtibmas Polsek Takkalalla Amankan Jalannya Sidang Perdata Pemeriksaan Setempat


ZONA BUSER , WAJO - Personil Polsek Takkalalla mendampingi pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente)objek sengketa perkara antara Intang Binti Ambo Upe. B. Paherong sebagai penggugat dan Baso Oddang, dkk sebagai para tergugat yang berlokasi di lingkungan Topai, situasi aman dan terkendali. 

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menetapkan objek sengketa di Ale’Tengngae Lingkungan Topai Kelurahan Bocco Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, pada Selasa (22/4/2025).

Kapolsek Takkalalla AKP Mursali melalui Bhabinkantibmas Bripda Muhammad Nur Ariefk mengatakan, pengamanan tersebut dilakukan sebagai antisipasi terjadinya keributan maupun hal-hal lain yang dapat mengganggu jalannya persidangan.

“Selain itu, kami juga melakukan pendampingan karena para pihak yang bersengketa merupakan warga binaan kami,” ujar Bhabbinkamtibmas Bripda Muhammad Nur.

Pada saat melaksanakan pengamanan dan pendampingan, Bripda Muhammad Nur menghimbau warga yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam maupun barang lain yang dapat mengganggu situasi kamtibmas.

Kegiatan ini berlangsung tertib, aman, dan lancar hingga selesai. Bhabinkamtibmas Polsek Takkalalla turut memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat, baik penggugat, tergugat, maupun tim dari Pengadilan.

Dengan selesainya sidang pemeriksaan setempat ini, diharapkan proses hukum terkait perkara tersebut dapat berjalan lebih lanjut dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

**Humas Polres Wajo**
© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved