"Kebebasan Pers di Indonesia: Konsekuensi Hukum bagi Penghalang Jurnalis" - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

1 Mei 2025

"Kebebasan Pers di Indonesia: Konsekuensi Hukum bagi Penghalang Jurnalis"

"Kebebasan Pers di Indonesia: Konsekuensi Hukum bagi Penghalang Jurnalis"

Tugas jurnalis, yang mencakup mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dihalangi atau diintimidasi. Setiap tindakan yang menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana. 

Perlindungan Hukum:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers, termasuk hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. 

Tindakan Melawan Hukum:

Menghalangi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers. 

Sanksi:

Sanksi pidana yang dapat dikenakan adalah penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Contoh:

Tindakan yang dianggap menghalangi tugas jurnalis meliputi kekerasan, penyitaan alat kerja, intimidasi, dan penyensoran. 


Kode etik Junalist

Jurnalistik adalah seperangkat pedoman perilaku profesional yang wajib diikuti oleh jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Pedoman ini bertujuan untuk menjamin akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial dalam pemberitaan, serta melindungi hak-hak masyarakat. 

Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar aturan, tetapi juga landasan moral bagi wartawan untuk menjaga kredibilitas dan integritas profesi. Kode etik ini berisi norma-norma yang mengatur berbagai aspek pekerjaan jurnalis, termasuk cara mengumpulkan, menyajikan, dan menyebarkan informasi. 

Tujuan Kode Etik Jurnalistik:

Menjaga Akurasi dan Keberimbangan:

Wartawan harus selalu menguji informasi sebelum disiarkan dan memberikan ruang atau waktu pemberitaan yang proporsional kepada semua pihak. 

Menghindari Penyesatan:

Pemberitaan tidak boleh memutarbalikkan fakta, menyesatkan, atau bersifat fitnah. 

Memenuhi Tanggung Jawab Sosial:

Jurnalis harus selalu mempertimbangkan dampak pemberitaannya terhadap masyarakat dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk keuntungan pribadi. 

Melindungi Hak-Hak Masyarakat:

Kode etik melindungi hak-hak masyarakat, termasuk hak jawab, hak koreksi, dan hak untuk dilindungi identitasnya dalam kasus tertentu. 

Menjaga Profesionalisme:

Kode etik mendorong wartawan untuk selalu menjaga independensi, objektifitas, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. 

Contoh-contoh Isu yang Diatur dalam Kode Etik Jurnalistik:

Independensi dan Objektivitas Wartawan

Akurasi dan Keberimbangan Pemberitaan

Penghormatan terhadap Hak-Hak Narasumber

Pencegahan Diskriminasi dan Prasangka

Penanganan Isu-Isu Sensitif (Misalnya Kekerasan, Kejahatan, atau Politik)

Penerapan Asas Praduga Tak Bersalah 

Pentingnya Kode Etik Jurnalistik:

Kode Etik Jurnalistik sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media, meningkatkan kredibilitas jurnalis, dan memastikan bahwa pemberitaan yang disajikan akurat, berimbang, dan bermanfaat bagi masyarakat. 

BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved