Hukum menantu menikahi mertuanya, yaitu ibu mertua, adalah haram karena ibu mertua menjadi mahram muabbad bagi menantu setelah akad nikah dengan putrinya, meskipun pernikahan tersebut kemudian berakhir dengan perceraian atau kematian. Kemahraman ini bersifat seumur hidup.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Kemahraman karena Akad Nikah:
Akad nikah antara menantu dan istri (putri mertua) menjadikan ibu mertua mahram bagi menantu. Kemahraman ini tidak bergantung pada hubungan seksual, tetapi pada sahnya akad nikah.
Mahram Muabbad:
Ibu mertua menjadi mahram muabbad (mahram seumur hidup) bagi menantu karena hubungan pernikahan dengan anaknya.
Perceraian atau Kematian Tidak Mengubah Status:
Perceraian atau kematian istri tidak mengubah status ibu mertua sebagai mahram bagi menantu.
Haram Menikah:
Karena status ibu mertua sebagai mahram muabbad, maka menantu tidak boleh menikahi ibu mertuanya.
FOLLOW THE ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram