Disiplin ASN Diperketat, Absen Tanpa Alasan Bisa Berujung Pemecatan - ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI
-->

4 Nov 2025

Disiplin ASN Diperketat, Absen Tanpa Alasan Bisa Berujung Pemecatan

Disiplin ASN Diperketat, Absen Tanpa Alasan Bisa Berujung Pemecatan

   Foto Ilustrasi

ZONA BUSER,  Jakarta, 4 November 2025 — Pemerintah menegaskan kembali komitmennya untuk menegakkan disiplin kerja di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui ketentuan terbaru, pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dapat dikenai sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, tanpa hak pensiun maupun tunjangan lainnya.

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa ASN wajib menaati ketentuan jam kerja dan menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa alasan sah telah menjadi salah satu penyebab tertinggi dalam kasus pemberhentian ASN di berbagai instansi. “Kami ingin menegaskan bahwa absensi tanpa keterangan, meskipun terlihat sepele, bisa berdampak fatal bagi karier ASN. Bagi mereka yang terbukti melanggar berat, pemberhentian dilakukan tanpa hak pensiun dan tanpa penghargaan kepegawaian,” ujar pejabat BKN.

Menurut aturan, ASN yang tidak masuk kerja secara kumulatif selama 10 hari kerja dalam satu tahun tanpa alasan sah dapat dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara pelanggaran yang lebih ringan, seperti absen 3–5 hari, akan dikenakan sanksi berupa teguran atau penundaan kenaikan pangkat.

Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas. “Kedisiplinan adalah fondasi pelayanan publik yang efektif. ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal etika, tanggung jawab, dan integritas,” tambahnya.

Dengan penegakan aturan ini, diharapkan kinerja birokrasi semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh Indonesia.


Untuk informasi lebih lanjut:
Biro Humas dan Hukum
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Telp. (021) 8088-8888
Email: humas@bkn.go.id
Situs web: www.bkn.go.id



BERITA TERKAIT

BERITA TERBARU

© Copyright 2018 ZONABUSER.ID | BERITA TERKINI HARI INI | All Right Reserved